“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Selasa, 10 Januari 2023

Fikih Muyassar: Keutamaan Shalat Jamaah dan Hukum-Hukumnya Serta Yang Boleh Meninggalkannya karena udzur


SHALAT JAMAAH

Pembahasan Kedua: Jika seseorang masuk masjid dan dia sudah shalat, apakah dia wajib mengulangi lagi shalat yang dia kerjakan bersama para jama’ah?

Dia tidak wajib mengulanginya bersama para jamaah, dia hanya disunnahkan saja. Shalat pertama wajib dan yang kedua sunnah. Ini berdasarkan hadits Abu Dzar : Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:

كيف أنت إذا كان عليك أمراء يؤخرون الصلاة عن وقتها أو يميتون الصلاة عن وقتها. قلت فما تأمرني؟ قال: صَلّ الصلاة لوقتها، فإن أدركتها معهم فصلّ؛ فإنها لك نافلة

Bagaimana pendapatmu jika di tengah kalian ada pemimpin-pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya atau meniadakan shalat dari waktunya?” Aku bertanya: ‘Apa yang anda perintahkan kepada kami (Wahai Rasulullah?)’. Beliau bersabda: “Kerjakanlah shalat pada waktunya. Jika kalian mendapati shalat mereka, maka ikutlah karena itu menjadi shalat nafilah bagimu1

Dan juga berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- kepada dua orang yang yang tidak ikut shalat jama’ah di masjid:

إذا صليتما في رحالكما، ثم أتيتما مسجد جماعة فَصَلِّيَا معهم، فإنها لكما نافلة

Jika kalian sudah shalat di rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid jama’ah maka shalatlah bersama mereka karena itu menjadi shalat nafilah bagi kalian2

Pembahasan Ketiga: Batasan minimal peserta untuk sahnya shalat jama’ah.

Minimal peserta shalat jama’ah dua orang, (dalam masalah ini ulama sepakat) tanpa ada perbedaan pendapat. Berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- kepada Malik bin Huwairits:

إذا حضرت الصلاة فأذِّنا، ثم أقيما، وليؤمكما أكبركما

Jika tiba waktu shalat maka beradzanlah, kemudian beriqamatlah. Dan yang menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian berdua3


Pembahasan keempat: Dengan apa didapatkannya shalat jama’ah?

Shalat jama’ah didapatkan dengan didapatkannya satu rekaat dari shalatnya. Barang siapa yang mendapatkan ruku’ tanpa ragu maka dia telah mendapatkan satu rekaat,thumakninah, kemudian mengikuti imam. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- :

إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا، ولا تعدوها شيئاً ومن أدرك ركعة فقد أدرك الصلاة

Jika kalian mendatangi shalat sedangkan kami dalam posisi sujud, maka sujudlah, dan jangan kalian hitung (mendapatkan satu rekaat). Barang siapa mendapati satu rekaat, maka dia telah mendapatkan shalat jama’ah4


Pembahasan Kelima: Siapakah yang mendapat udzur meninggalkan shalat jama’ah?

Seorang muslim mendapatkan udzur untuk tidak mengikuti shalat jama’ah dengan kondisi sebagai berikut:

1. Sakit yang menyebabkan dia kesulitan seandainya dia menghadiri shalat jama’ah, berdasarkan firman Allah ta’ala:

لَّيْسَ عَلَى ٱلْأَعْمَىٰ حَرَجٌۭ وَلَا عَلَى ٱلْأَعْرَجِ حَرَجٌۭ وَلَا عَلَى ٱلْمَرِيضِ حَرَجٌۭ ۗ 

Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (Al Fath:17)

Dalil lainnya, tatkala Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- sakit, beliau tidak hadir shalat jama’ah di masjid. Beliau bersabda:

مروا أبا بكر فليصل بالناس

Perintahkan Abu Bakar untuk mengimami jama’ah5

Dan berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu 'anhu- :

ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق قد علم نفاقه، أو مريض

Sungguh saya melihat sendiri, tidaklah ada yang meninggalkan shalat jama’ah kecuali orang munafik yang sudah jelas kemunafikannya, atau orang yang sakit6

Demikian pula orang yang khawatir mengalami sakit, sebab statusnya juga sama seperti orang yang sakit.


2. Orang yang menahan dua hadats (kencing atau buang air besar) atau ketika sudah terhidang makanan dan dia sangat membutuhkannya, berdasarkan hadits Aisyah -radhiyallahu 'anha- secara marfu’:

لا صلاة بحضرة طعام، ولا وهو يدافع الأخبثين

Tidak ada shalat ketika makanan telah terhidang dan tidak ada shalat bagi orang yang menahan dua hadats”7


3. Orang yang memiliki sesuatu yang hilang yang dia mengharapkannya (untuk ketemu), atau takut kehilangan harta atau makanan pokoknya atau adanya bahaya yang menimpa makanannya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang marfu’:

من سمع النداء فلم يمنعه من اتباعه عذر -قالوا: فما العذر يا رسول الله؟ قال: خوف أو مرض- لم يقبل الله منه الصلاة التي صلى

Barang siapa yang mendengar adzan, tidak ada udzur yang menghalanginya untuk mendatanginya – sahabat bertanya: ‘Apa udzurnya wahai Rasulullah? Beliau menjawab: ‘Takut atau sakit’ - ‘maka Allah tidak akan menerima shalat yang dikerjakannya’8

Demikian pula setiap ketakutan akan (keselamatan) dirinya, hartanya, keluarganya, dan anaknya maka ini menjadi udzur bolehnya meninggalkan shalat jama’ah. Sebab, ketakutan adalah udzur.


4. Adanya kesulitan yang disebabkan oleh hujan, lumpur, salju, es, atau angin yang sangat dingin di malam yang gulita; berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar -radhiyallahu 'anhuma- :

ان رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يأمر المؤذن، إذا كانت ليلة باردة ذات مطر، يقول: ألا صَلُّوا في الرِّحال

Dahulu Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkan muadzin -jika malam terasa dingin dan turun hujan- beliau berkata: ‘Ketahuilah, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian’”9.


5. Adanya kerepotan karena panjangnya shalat imam; sebab ada seseorang yang shalat bersama Muadz, lalu memisahkan diri dan shalat sendiri karena panjangnya shalat Muadz. Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak mengingkarinya ketika dikabari hal itu.10


6. Takut tertinggal rombongan ketika dalam perjalanan, karena hal itu menyebabkan sibuknya hati jika dia menunggu shalat jama’ah atau ikut shalat jama’ah, dia khawatir akan tertinggal rombongan.


7. Khawatir kerabatnya meninggal sedangkan dia tidak ada di sisinya. Semisal kerabatnya sedang sakaratul maut dan dia ingin mendampinginya mentalqin syahadat dan semisalnya. Dia mendapat udzur meninggalkan shalat jama’ah dalam kondisi demikian.

8. Diikuti orang yang menagih hutang sedangkan dia tidak punya apa-apa untuk melunasinya, maka dia boleh meninggalkan shalat jamaah karena dia merasa terganggu dengan tuntutan orang yang menghutanginya yang selalu mengikutinya.


Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 75-77.





Note:


1HR Muslim no 648.

2Dikeluarkan oleh Abu Dawud no 575, 576, At Tirmidzi no 219, An Nasa’i no 2/112. AT Tirmidzi berkata: Hadits hasan shahih, , dan dishahihkan Al Albani dalam shahih At Tirmidzi no 181.

3HR Bukhari no 658 dan Muslim no 674 ,293.

4Dikeluarkan oleh Abu Dawud no 875, Ibnu Majah no 468, dan dishahihkan Al Albani dalam al Irwa’ no 496.

5Muttafaqun ‘alaih; HR Bukhari no 713 dan Muslim no 418.

6Dikeluarkan oleh Muslim no 654.

7HR Muslim no 560.

8HR Abu Dawud no 551, lafadz yang ini dha’if, namun shahih dengan lafadz:

من سمع النداء فلم يأته، فلا صلاة له إلا من عذر

“Barang siapa mendengar adzan, namun dia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur” (Al irwa’ 2/336-337)

9Muttafaqun ‘alaih; HR Bukhari no 632 dan Muslim no 697. Lafadz ini milik Muslim.

10Lihat shahih Muslim no 465.

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)