PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT
Pembahasan Ketiga: Orang yang makruh menjadi imam.
Orang yang makruh menjadi imam adalah:
1. Orang yang banyak salah dan kekeliruan dalam membaca Al Qur'an. Ini selain bacaan Al Fatihah, sedangkan kesalahan dalam bacaan Al fatihah yang merubah makna maka tidak sah shalatnya, sebagaimana penjelasan terdahulu. Sebagaimana yang disabdakan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
يؤم القوم أقرؤهم
"Orang yang menjadi imam adalah yang paling baik bacaannya di antara mereka"
2. Orang yang menjadi imam bagi suatu kaum sedangkan kaum itu membencinya, atau sebagian besar membencinya. Berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
ثلاثة لا ترتفع صلاتهم فوق رؤوسهم شبراً: رجل أمَّ قوماً وهم له كارهون ...
"Ada tiga orang yang shalatnya tidak akan diangkat di atas kepalanya meskipun sejengkal (artinya tidak akan diterima shalatnya), yaitu: seseorang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut membencinya..."1
3. Orang yang tidak jelas dalam melafadzkan sebagian huruf dan tidak fasih dalam membaca (Al Qur'an), demikian pula orang yang mengulang-ulang sebagian bacaan hurufnya misal orang yang mengulang-ulang huruf fa', atau mengulang-ulang huruf ta'atau pun yang selainnya. Sebab, hal ini menambah huruf dalam membaca Al Qur'an.
(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 82-83)
Note:
1 Dikeluarkan oleh Ibnu Majah no 971. Sanadnya dishahihkan oleh Al Bushairy dalam Az Zawaid dan dihasankan An Nawawy.



0 komentar:
Posting Komentar