PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT
Pembahasan Keempat: Posisi Imam dari Makmum.
Sunahnya adalah imam berada di depan makmum, dan makmum berdiri dibelakang imam jika berjumlah dua atau lebih. Sebab, Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- jika berdiri untuk shalat beliau maju dan para shahabat berdiri dibelakang beliau. Dalam riwayat Muslim dan Abu Dawud:
أن جابراً وجباراً وقفا، أحدهما عن يمينه والآخر عن يساره فأخذ بأيديهما حتى أقامهما خلفه
“Bahwasannya Jabir dan Jabbar berdiri, salah satunya di kanan beliau dan lainnya di kiri beliau. Lalu beliau menarik tangan keduanya dan memposisikan keduanya di belakang beliau”1
Juga berdasarkan perkataan Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu- tatkala Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- shalat mengimami mereka di rumah:
ثم يؤم رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ونقوم خلفه، فيصلي بنا
“Lalu Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menjadi imam dan kami berdiri di belakang beliau. Kemudian beliau mengimami kami” 2
Makmum satu orang laki-laki berdiri sejajar di samping kanan imam. Sebab, Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memutar Ibnu Abbas dan Jabir ke samping kanan beliau sewaktu berdiri di samping kiri beliau3
Seorang imam boleh berdiri di antara dua makmum, sebab Ibnu Mas’ud pernah mengimami shalat antara Alqamah dan Al Aswad, lantas dia berkata:
هكذا رأيت رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فعل
“Aku pernah melihat Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- melakukan seperti ini”4
Namun hal itu terkait dengan kondisi yang memaksa, sedangkan yang utama yaitu berdiri di belakang imam (jika makmum dua orang). Dan para wanita berdiri di belakang shafnya para laki-laki, berdasarkan hadits Anas -radhiyallahu 'anhu- :
صففت أنا واليتيم وراءه، والعجوز من ورائنا
“Aku dan seorang anak yatim membuat shaf di belakang beliau, dan wanita tua (neneknya Anas) berdiri di belakang kami”5
(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 82-83)
1 HR Muslim no 3010.
2 HR Muslim no 659.
3 HR Muslim no 3010.
4 HR Abu Dawud no 613 dan ini hadits shahih. Lihat Irwa’ul Ghalil 2/319.
5 HR Muslim no 658.



0 komentar:
Posting Komentar