“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Selasa, 12 Mei 2026

Fikih Muyassar: Fikih Mengkafani Jenazah


(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 113-114)

Pembahasan Ketiga: Hukum mengkafani jenazah dan tatacaranya.
Mengkafani jenazah hukumnya wajib berdasarkan  sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- terkait orang ihram yang jatuh dari tunggangannya:

وكفنوه في ثوبين
"Kafanilah dia dengan dua helai kain"¹

Wajib menutup seluruh badan mayit. Jika hanya ada pakaian pendek yang tidak mencukupi menutup seluruh tubuh, maka ditutup kepalanya dan kakinya ditutup dengan idzkir (jenis rumput yang baunya wangi atau rumput akar wangi -pent). Berdasarkan penuturan Khabbab dalam kisah pengkafanan Mush'ab bin Umair radhiyallahu 'anhu:

فأمرنا النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أن نُغَطِّيَ رأسه، وأن نجعل على رجليه من الإذخر

"Maka Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kami agar menutupi kepalanya (dengan kain) dan menutupi kakinya dengan sesuatu dari idzkir (rumput akar wangi)"²

Dan (mayit) laki-laki yang sedang ihram tidak boleh ditutup kepalanya berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
ولا تُخَمِّرُوا رأسه
"Jangan kalian tutup kepalanya"

Hendaknya kain yang dipakai tidak menampakkan kulit (transparan) dan bisa menutupi. Dan hendaknya (kain kafannya) dari kain yang biasa dipakai agar tidak membebani mayit dan ahli warisnya.

Dan yang sunnah, mengkafani mayit laki-laki dengan 3 lapis kain putih dari katun. Kain itu dibentangkan dan ditumpuk, lalu mayit diletakkan dengan telentang di atasnya. Kemudian ujung kafan paling atas sebelah kiri ditarik ke sisi sebelah kanan, dan ujung sisi sebelah kanan ditarik kebagian kiri. Demikian yang kedua dan ketiga.

Kemudian lebihan kain di bagian kepala diikat. Jika lebihan kainnya banyak maka lebihannya dipakai di bagian kaki lalu diikat karena yang demikian ini menjadikan ikatan lebih kuat. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah -radhiyallahu 'anha- :

كفن رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - في ثلاث أثواب بيض سُحُولية (١) جدد يمانية، ليس فيها قميص ولا عمامة، أدرج فيها إدراجاً

"Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- dikafani dengan tiga kain kafan putih Suhuliyyah³ baru dari Yaman. Tidak ada gamis dan imamah. Beliau dibungkus di dalamnya (tiga kain kafan)"⁴

Dan berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:

البسوا من ثيابكم البياض، فإنها من خير ثيابكم، وكفنوا فيها موتاكم

"Kafanilah dengan kain putih kalian, karena itu adalah warna putih itu pakaianmu yang paling baik, dan kafanilah orang yang mati di antara kalian dengan kain tersebut"⁵

Adapun wanita maka dikafani dengan 5 lembar kain dari bahan katun: sarung, kerudung, baju, dan dua lembar kain panjang. Anak laki-laki kecil dikafani dengan satu lembar kain, dan boleh juga tiga helai. Sedangkan anak perempuan dikafani dengan satu baju dan dua lembar kain.

Note:
1. Muttafaqun 'alaih: Bukhari no 1266 dan Muslim no 1206.
2. Muttafaqun 'alaih: Bukhari no 1276 dan Muslim no 940.
3. Dengan mendhommahkan dua huruf tidak bertitik (س ح) Jamak dari سَحْل yaitu pakaian putih bersih yang hanya terbuat dari kain katun. Dan ada yang meriwayatkan dengan memfathahkan س juga yang merupakan nisbah kepada Sahuul sebuah desa di Yaman (An nihayah 2/ 313 - سحل).
4. Muttafaqun 'alaih: Al Bukhari no 1264 dan Muslim no 941 dan lafadz Akhir milik Imam Ahmad (6/118)
5. Diriwayatkan Abu Dawud no 3878 dan At Tirmidzi no 1005, Ibnu Majah no 1472 dan lafadz ini milik At Tirmidzi. At Tirmidzi berkata: hasan shahih. Di shahihkan Al albani dalam Shahih At Tirmidzi no 792.

https://shamela.ws/book/22726/134#p1

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)