Bab Umum
Penulis menyebutkan bab ini berbagai macam dari amalan-amalan shalat. Maka aku menganggap perlu untuk menjadikan setiap macamnya di bawah "Bab" yang menjelaskan maksudnya dan mengisyaratkan makna yang dimaksudkannya.
Oleh karenanya, aku membawakan hadits Anas tentang sujud di atas pakaian karena cuaca panas agar bersamaan dengan hadits Abu Hurairah :
إذا اشتد الحر، فأبردوا بالصلاة ... الخ
"Apabila panas menyengat, dinginkanlah dengan shalat... hingga akhir hadits"
Karena adanya kesesuaian keduanya meski pun penulis memisahkan kedua hadits ini dengan hadits yang tidak ada korelasinya.
Hadits 107:
Bab Tahiyyatul Masjid
عَنْ أبي قَتَادَةَ الْحَارِثِ بْنِ رَبعِيٍّ الأنصَاري رضىَ الله عَنْهُ قال:
قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: "إِذَا دَخَل أحَدُكُم الْمَسْجدَ فَلاَ يَجْلِسْ حتَّى يُصلِّيَ رَكْعَتْينِ".
Dari Abu Qatadah Al Harits bin Rab'iy Al Anshary radhiyallahu 'anhu berkata:
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
"Jika salah seorang dari kalian masuk masjid maka janganlah duduk hingga shalat dua rekaat"
Makna Global:
Sulaik Al Ghatafany masuk masjid Nabawi pada hari Jum'at dan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- sedang berkhutbah, lantas dia (Sulaik) duduk. Maka Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk berdiri dan mengerjakan shalat dua rekaat.
Kemudian Nabi menjelaskan kepadanya bahwa masjid-masjid itu punya kehormatan dan kemuliaan, sehingga masjid punya hak untuk mendapatkan penghormatan dari orang yang memasukinya, yaitu agar dia tidak duduk hingga shalat dua rekaat terlebih dahulu.
Oleh karenanya dia tidak mendapat udzur dan juga (tidak ada udzur) bagi orang yang langsung duduk untuk mendengarkan khutbah Jum'at dari lisan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- .
Ikhtilaf Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang mengerjakan shalat-shalat yang memiliki sebab di waktu-waktu terlarang seperti 'Tahiyatul Masjid', 'Shalat Kusuf', 'Shalat Jenazah', dan Shalat Qadha'. Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat terlarangnya (mengerjakan shalat di waktu-waktu terlarang tsb) karena adanya hadits-hadits yang melarangnya. Seperti hadits :
لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس
"Tidak ada shalat shalat setelah shalat Subuh hingga terbit matahari dan tidak ada shalat setelah ashar hingga terbenam matahari".
Dan hadits:
ثلاث ساعات كان رسول الله ينهانا أن نصلى فيهن
"Ada tiga waktu yang kita dilarang oleh Rasulullah untuk mengerjakannya shalat di situ".
Imam Syafi'i dan sebagian ulama berpendapat akan kebolehannya tanpa dimakruhkan, dan ini pendapat Imam Ahmad, dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan berdalilkan dengan hadits yang sedang kita bahas dan hadits-hadits yang semisalnya. Misalnya hadits:
مَنْ نَامَ عَنْ وتْرِهِ أوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلهِ إِذَا ذَكَرَ٥ُ
"Barang siapa yang tertidur atau lupa dari mengerjakan shalat witirnya, hendaknya dia mengerjakan ketika ingat"
Dan hadits:
إِنَ الشمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ الله، فَإذَا رَأيتمُوهما فَصَلوا".
"Sesungguhnya matahari dan rembulan adalah dua di antara sekian banyak ayat Allah, apabila kalian melihatnya hendaklah kalian mengerjakan shalat"
Masing-masing dalil dari ke dua belah pihak (yang melarang dan yg membolehkan shalat di waktu terlarang), umum dari satu sisi dan khusus dari sisi yang lain. Hanya saja pendapat yang membolehkan shalat-shalat yang memiliki sebab dikerjakan di waktu-waktu (terlarang) ini menerapkan semua dalil yang ada. Sehingga masing-masing dalil dibawa kepada konteksnya. Dan sesungguhnya dalam pembolehan itu terdapat upaya memperbanyak ibadah yang memiliki sandaran yang kuat dari syari'at.
Dan telah terdahulu pembahasan khilaf ini dalam hadits Ibnu Abbas no 52. Namun kami tambahkan di sini penjelasan dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Sungguh beliau pernah menyebutkan bahwa beliau dulunya tawaqquf (mengambil sikap abstain) mengenai shalat-shalat yang memiliki sebab karena sebagian dalil yang dijadikan hujjah oleh pihak yang melarangnya. Namun setelah melakukan penelitian maka beliau mendapatkan bahwa dalil-dalil tersebut ternyata lemah atau tidak menunjukkan larangan tersebut. Seperti sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
إذا دخل أحد كم المسجد فلا يجلس حتى يصلى ركعتين
"Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid maka janganlah duduk sampai dia shalat dua rekaat".
Hadits ini berlaku umum tidak ada kekhususan di dalamnya sedangkan hadits-hadits larangan (shalat di waktu-waktu terlarang) semuanya khusus. Maka wajib mendahulukan yang umum yang tidak ada pengkhususan di situ karena ini adalah hujjah berdasarkan kesepakatan ulama salaf. Dan telah shahih riwayat bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkan shalat tahiyyatul masjid bagi orang yang masuk masjid ketika khutbah. Ada pun hadits Ibnu Umar dalam shahihain:
لا تتحروا لصلاتكم طلوع الشمس ولا غروبها
"Janganlah kalian sengaja memilih waktu shalat kalian pada waktu terbit dan jangan pula saat terbenamnya"
Dan larangan ini hanya pada shalat sunnah Mutlak. Dan sungguh telah tetap akan bolehnya mengerjakannya (di waktu larangan) untuk shalat-shalat yang memiliki sebab berdasarkan dalil. Seperti dua rekaat thawaf dan shalat yang diulang bersama Imam kampung. Dan sebagian lagi berdasarkan nash (dalil) dan ijma' seperti shalat jenazah setelah ashar. Apabila diteliti yang mengharuskan bolehnya(shalat di waktu terlarang), tidak ditemukan "illah (sebab hukum) baginya kecuali karena shalat tersebut memiliki sebab. Syariat telah menetapkan bahwa shalat dikerjakan sesuai kemampuan ketika dikhawatirkan waktu akan habis, meski memungkinkan mengerjakannya dengan sempurna setelah lewat waktunya. Demikian pula shalat-shalat tathawwu' (sunnah) yang memiliki sebab.
Kesimpulan :
1. Disyariatkannya mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid bagi orang yang masuk masjid. Madzhab Dzahiriyyah berpendapat wajib berdasarkan dzahir hadits ini. Ada pun jumhur ulama berpendapat mustahab (sunnah).
2. Shalat ini disyariatkan bagi orang yang masuk masjid di setiap waktu meskipun di waktu larangan shalat berdasarkan keumuman hadits. Dan telah berlalu penjelasan tentang khilaf ini baik tentang shalat tahiyyatul masjid maupun selainnya dari shalat-shalat yang memiliki sebab.
3. Disunnahkan bagi orang yang masuk masjid berwudhu' agar tidak terluput dari mengerjakan shalat yang diperintahkan ini.
4. Ulama mengecualikan masjidil haram karena penghormatannya dengan thawaf. Namun, orang yang tidak ingin thawaf atau karena kesulitan mengerjakannya maka tidak sepatutnya dia tidak shalat, hendaknya dia shalat dua rekaat.
https://shamela.ws/book/9878/176#p1
Penjelasan penerjemah:
Pada dasarnya, sebisa mungkin shalat wajib diusahakan dikerjakan pada waktunya jika dikhawatirkan habis waktunya, meski jika dikerjakan di luar waktunya akan lebih sempurna pelaksanaannya. Demikian pula shalat sunnah yang memiliki sebab, apabila sebabnya telah ada, maka lebih utama dikerjakan di waktu tersebut meski pelaksanaannya kurang ideal daripada menundanya demi mendapatkan kondisi yang ideal.
Kita ambil contoh:
Pertama: Shalat tahiyatul masjid, dikerjakan karena ada sebab, yaitu ketika masuk masjid. Jika masuk masjid bertepatan di waktu yang terlarang untuk shalat, maka melaksanakannya di waktu itu lebih utama dari pada mengerjakannya menunggu sampai keluar dari waktu larangan untuk mendapatkan waktu ideal; sebab keutamaan shalat tahiyyatul masjid terkait momen pertama masuk masjid.
Kedua: Shalat Gerhana dikerjakan karena ada sebab Gerhana. Jika Gerhana terjadi bertepatan dengan waktu terlarang maka mengerjakannya di waktu itu lebih utama dari pada menunggu sampai lepas dari waktu terlarang. Sebab keutamaan shalat Gerhana terikat dengan sebab terjadinya gerhana itu sendiri.
Menjaga pelaksanaan ibadah pada waktunya lebih didahulukan dari pada mengejar kesempurnaan bentuk pelaksanaan.



0 komentar:
Posting Komentar