“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Selasa, 12 Mei 2026

Fikih Muyassar: Shalat Jenazah dan Hukum-hukum Terkait Jenazah


(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 111-113)

Bab Kelima Belas: Shalat Jenazah dan Hukum-hukum Terkait Jenazah.
Pada bab ini ada beberapa pembahasan.

Janaiz adalah jamak dari kata janazah. Dengan memfathahkan Jim dan menkasrahkannya maknanya sama. Ada yang mengatakan dengan fathah جَنَازَة adalah sebutan bagi orang yang meninggal, sedangkan dengan kasrah جِنَازَة adalah sebutan untuk alat yang dipakai mengusung mayit (keranda).

Selayaknya bagi seseorang untuk mengingat kematian dan akhir kehidupan dunia ini. Hendaknya dia mempersiapkannya dengan amal shalih dan berbekal untuk akhirat, bertaubat dari segala maksiat, dan keluar dari berbagai kezaliman.
Disunnahkan untuk mengunjungi orang yang sakit, mengingatkannya untuk bertaubat dan berwasiat. Apabila mendekati ajal disunnahkan mentalqinnya dengan لا إله إلا الله dan mengarahkannya ke kiblat. Apabila mati disunnahkan memejamkan mata si mayit, mempercepat proses pengurusan dan penguburannya.

Pembahasan Pertama: Tatacara Memandikan Jenanzah
1. Hukumnya: Memandikan jenazah hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan perintah Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- untuk melaksanakannya sebagaimana pada sabda beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam- tentang orang yang berihram yang terjatuh dari ontanya hingga meninggal:
اغسلوه بماء وسدر
"Mandikanlah dengan air dan bidara "¹
Dan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- mengenai putrinya Zainab -radhiyallahu 'anha- :
اغسلنها ثلاثاً، أو خمساً، أو سبعاً
"Mandikanlah dia tiga kali, lima kali, atau tujuh kali"²
Hukum memandikan Jenazah adalah fardhu kifayah secara ijma'.

2. Tatacara Memandikan Jenazah. Untuk memandikan jenazah selayaknya dipilih orang yang terpercaya, adil, dan mengetahui hukum-hukum memandikan jenazah. Didahulukan orang yang diwasiati untuk memandikannya, lalu orang yang paling dekat hubungan keluarganya dan kemudian setelahnya; seperti bapak, kakek, dan anak jika mereka mengetahui hukum-hukum memandikan jenazah. Jika tidak paham mengenai ilmunya maka didahulukan selain mereka yang mengetahui ilmunya. Mayit laki-laki yang memandikan adalah para laki-laki, dan mayit wanita yang memandikannya adalah para wanita. Suami istri bisa memandikan mayit pasangannya. Seorang suami boleh memandikan mayit istrinya dan seorang istri boleh memandikan suaminya.

Masing-masing dari kaum laki-laki dan wanita boleh memandikan anak-anak di bawah usia 7 tahun. Seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh memandikan mayit orang kafir. Tidak boleh ikut mengusung jenazahnya dan tidak boleh mengkafaninya, dan juga tidak boleh mendoakannya (shalat) meskipun itu orang yang dekat kekerabatannya seperti ayah dan ibu.
Dan air yang digunakan untuk memandikan mayit disyaratkan haruslah air thahur (suci dan mensucikan) dan mubah (halal), dan agar mayit dimandikan di tempat yang tertutup, serta tidak sepatutnya hadirnya orang yang tidak ada keperluan terkait memandikan mayit.

Tata cara memandikan mayit: Mayit dibaringkan pada tempat pemandiannya lalu ditutup auratnya. Lalu dilepaskan pakaiannya dan dijaga dari penglihatan orang di sebuah ruangan atau yang semisalnya. Kemudian orang yang memandikan mengangkat kepala mayit hingga hampir posisi duduk. Lalu mengusap perut mayat sambil menekannya.  Lalu  membersihkan dua lubang (qubul dan dubur) dan mensucikan mayit.  Dan dua lubang tersebut dicuci dari najis dengan menggunakan kain yang dililitkan di tangannya lalu berniat memandikannya.

Dan membaca basmallah lalu mewudhu'kannya seperti wudhu untuk shalat kecuali pada berkumur dan menghirup air ke hidung cukuplah mengusap mulut dan hidungnya. Lalu membasuh kepala dan jenggotnya dengan air (campuran) bidara, atau sabun atau yang lainnya. Kemudian mencuci bagian badan yang kanan lalu yang kiri.  Lalu menyempurnakan basuhan seluruh anggota badan. Disunnahkan menggunakan kain ketika memandikan. Ada pun yang wajib adalah mandi sekali jika itu sudah tercapai bersihnya. Dan disunnahkan 3 kali basuhan meski sudah bersih.
Dan dianjurkan memberikan (wewangian) kafur pada basuhan terakhir, kemudian si mayit dikeringkan (dilap kain dsb), dibersihkan hal-hal yang disyariatkan untuk dibersihkan dari tubuh mayat seperti kuku, bulu. Bagi mayit wanita dikepang dan diluruskan dibelakangnya.
Jika ada udzur yang menghalangi memandikan mayit, karena tidak adanya air, atau jasadnya terpotong karena terbakar dan sebagainya maka mayit ditayamumkan dengan debu. Dan disunnahkan bagi orang yang memandikan mayit untuk mandi juga setelah memandikannya.

Pembahasan Kedua: Siapa yang Menangani Pemandian Jenazah.
Orang yang paling utama menangani pemandian jenazah adalah orang yang paling paham sunnah (tatacara)  memandikan dari kalangan yang terpercaya, amanah, dan adil (shalih). Lebih-lebih jika orang tersebut termasuk keluarga atau kerabat mayit, karena yang menangani pemandian jenazah Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dari Keluarga beliau seperti Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dan yang lainnya³.
Dan yang paling berhak memandikannya adalah orang yang diberikan wasiat untuk memandikannya, kemudian bapaknya, lalu kakeknya, kemudian yang terdekat lalu yang lebih dekat dari kalangan ashabahnya, kemudian kerabatnya.

Wajib hukumnya menyerahkan urusan memandikan mayit laki-laki kepada para laki-laki, dan mayit perempuan kepada para wanita. Dikecualikan dalam hal ini yaitu suami istri, masing-masing boleh memandikan pasangannya, berdasarkan hadits 'Aisyah -radhiyallahu 'anha-:
لو كنت استقبلت من أمري ما استدبرت ما غسل النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - غير نسائه
"Seandainya aku mengetahui sejak awal apa yang aku ketahui kemudian, niscaya Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- hanya dimandikan para istrinya"⁴

Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada "Aisyah -radhiyallahu 'anha-:
    لو متِّ قبلي لغسلتك وكفنتك
"Seandainya engkau mati sebelumku, niscaya akulah yang akan memandikanmu dan mengkafanimu"⁵

Dan Asma' binti Umais memandikan suaminya yaitu Abu Bakar Shiddiq radhiyallahu 'anhu ⁶.

Orang yang mati syahid dalam peperangan tidaklah dimandikan sebab Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
أمر بقتلى أحد أن يدفنوا في ثيابهم، ولم يغسلوا، ولم يصلَّ عليهم
"Beliau memerintahkan agar para syuhada Uhud dikuburkan dengan pakaiannya, tanpa dimandikan dan tanpa dishalatkan"⁷

Demikian pula tidak dikafani dan tidak dishalatkan, bahkan dikuburkan dengan pakaian yang dipakainya sebagaimana di hadits sebelumnya.

Janin yang keguguran -yaitu bayi yang lahir dari rahim ibunya sebelum genap umur kandungannya- baik laki-laki atau perempuan : Jika sampai usia 4 bulan maka dimandikan, dikafani, dan dishalatkan karena setelah empat bulan sudah menjadi manusia.

Note:
1. Muttafaq 'alaih. Dikeluarkan Al bukhary no 1266 dan Muslim no 1206.
2. Muttafaq 'alaihi: Dikeluarkan Al Bukhary no 1259 dan Muslim no 939.
3. Diriwayatkan Ibnu Majah no 1467 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam shahih Ibnu Majah no 1207. Lihat juga Al Irwaul Ghalil no 699.
4. Diriwayatkan Abu Dawud no 3315, Ibnu Majah no 1464, dan dihasankan Al Albany dalam Al Irwa' no 702.
5. Diriwayatkan Ibnu Majah no 1465 dan hadits ini shahih. Lihat Irwaul Ghalil 3/160.
6. Dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al Muwatha' 1/223.
7. Dikeluarkan Al Bukhari

https://shamela.ws/book/22726/133#p1

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)