“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Selasa, 12 Mei 2026

Fathul Majid 353-354: Bertawakkal Kepada Allah (bag 2)


Allah ta'ala berfirman:
إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِيَتۡ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِيمَٰنٗا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُونَ
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinnya, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal" (QS Al Anfal: 2)

Penjelasan:
Ibnu 'Abbas berkata tentang ayat ini: Orang-orang munafik tidak terdapat dalam hati mereka sedikit pun dari dzikir (ingat) kepada Allah ketika mengerjakan amalan-amalan fardhu. Mereka tidak beriman sedikit pun terhadap ayat-ayat Allah. Mereka tidak bertawakkal kepada Allah. Mereka tidak mengerjakan jika tidak ada yang melihat. Tidak mengeluarkan zakat dari harta mereka. Allah ta'ala mengkhabarkan bahwa mereka bukanlah orang yang beriman. Lalu Allah menyebutkan kriteria Orang-orang beriman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinnya"
Mereka mengerjakan kewajiban-kewajibannya.
Diriwayatkan Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim.
Takutnya hati kepada Allah berkonsekwensi mengerjakan apa yang Allah perintahkan dan meninggalkan apa yang Allah larang.
As Sudiy berkata:
الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ}
"Yaitu Orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinnya"
Seorang laki-laki yang ingin berbuat dzalim; atau berkeinginan untuk melakukan maksiat. Lalu dikatakan kepadanya: "Bertaqwalah kepada Allah!" Lalu hatinya pun menjadi gemetar (takut). Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Jarir.
Firman Allah ta'ala:
وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً
"dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya"
Para shahabat radhiyallohu 'anhum, para Tabi'in, dan orang-orang yang mengikuti mereka dari kalangan Ahlus Sunnah berdalil berdasarkan ayat ini dan ayat semacamnya tentang bertambah dan berkurangnya iman.
Umair bin Hubaib As Shahaby berkata:
إن الإيمان يزيد وينقص، فقيل له: وما زيادته ونقصانه؟ قال: إذا ذكرنا الله وخشيناه فذلك زيادته، وإذا غفلنا ونسينا وضيعنا فذلك نقصانه
"Sesungguhnya iman bertambah dan berkurang. Ditanyakan kepadanya: Bagaimana bertambah dan berkurangnya? Dia menjawab: Jika kita mengingat Allah kita takut kepadanya maka itulah bertambahnya. Jika kita lalai dan lupa serta mengabaikan maka itulah berkurangnya iman" (Diriwayatkan Ibnu Sa'id).
Al Mujahid berkata:
الإيمان يزيد وينقص وهو قول وعمل
"Iman itu bertambah dan berkurang dan iman adalah ucapan dan perbuatan"(Riwayat Ibnu Abi Hatim).
Dan Syafi'i,  Ahmad, Abu Ubaid dan yang selainnya -rahimahumullah- mengatakan adanya ijma' akan hal ini.
Firman Allah ta'ala:
وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
"dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal"
Yakni hati mereka bersandar kepada Allah dan mereka menyerahkan urusan-urusan mereka kepadaNya.  Mereka tidak berharap kepada selainNya dan mereka tidaklah menuju kecuali kepadaNya, dan mereka tidaklah menginginkan kecuali kepadaNya. Dia mengetahui bahwa apa yang Allah kehendaki pasti terjadi dan yang tidak Dia kehendaki tidak mungkin terjadi. Dialah saja yang mengatur kerajaanNya. Hanya Dia saja sesembahan yang berhak diibadahi yang tiada sekutu bagi-Nya.
Dalam ayat ini terdapat karakter mukmin sejati dengan tiga tingkatan di antara tingkatan-tingkatan ihsan, yaitu: Khouf (rasa takut kepada Allah), bertambahnya iman, dan bertawakkal kepada Allah saja. Tingkatan-tingkatan ini menuntut kesempurnaan iman dan terwujudnya amalan-amalan iman, yang batin maupun yang dzahir. Misalnya shalat, siapa yang menegakkan shalat dan menjaganya dan dia menunaikan zakat sebagaimana yang Allah perintahkan maka hal itu mengharuskan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang mampu dia kerjakan dan meninggalkan seluruh larangan. Sebagaimana firman Allah ta'ala:
إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ
"Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuautan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain)" (QS Al Ankabut: 45).

https://shamela.ws/book/2386/371#p1

Senin, 11 Mei 2026

Fathul Majid 352-353: Bertawakkal Kepada Allah (bag 1)

Allah ta'ala berfirman:
وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Dan hendaklah kepada Allah saja kalian bertawakal jika kalian nenar-benar orang yang beriman" (Al Maidah: 23)

Abu Sa'adāt berkata:
Dikatakan 'tawakkala bil amr' jika dia menjamin pelaksanaannya. Dan  'Wakaltu amrī ilā Fulan' jika aku bersandar kepadanya (dalam suatu urusan). Dan 'wakkala fulanun fulanan' jika dia menyerahkan urusannya kepadanya karena percaya akan kemampuannya untuk mencukupi; atau karena dia tidak mampu melaksanakan urusannya sendiri. -selesai-.

Penulis -rahimahullah- membawakan judul dengan ayat ini sebagai penjelasan bahwa tawakkal adalah fardhu, wajib mengikhlaskannya untuk Allah ta'ala. Karena sesungguhnya didahulukannya ma'mul (yaitu pada lafadz 'ala Allah) mengandung makna hashr(pembatasan). Yakni maknanya 'Dan hendaklah hanya kepada Allah saja kalian bertawakkal bukan kepada selainnya'.

Tawakkal ini termasuk jenis ibadah yang paling mencakup dan paling agung karena akan lahir darinya amal-amal shalih.
Jika seseorang bersandar kepada Allah dalam setiap urusannya baik urusan Diniyyah (Agama) maupun urusan dunia, tidak bersandar kepada apa pun selain Allah maka telah benar keikhlasannya dan mu'amalahnya kepada Allah ta'ala. Hal itu termasuk kedudukan yang paling tinggi dari :
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
"Hanya kepadaMu saja kami menyembah dan hanya kepadaMu saja kami memohon pertolongan " (Al Fatihah: 5)
Sehingga tidaklah kesempurnaan tauhid yang tiga itu bisa diraih kecuali dengan kesempurnaan tawakkal kepada Allah, sebagaimana dalam ayat ini. Dan juga sebagaimana dalam firman Allah ta'ala:
إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُسْلِمِينَ
"Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah maka hendaklah kalian hanya bertawakkal kepadaNya jika kalian orang yang berserah diri" (Yunus: 84)
Dan firmanNya:
رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَاتَّخِذْهُ وَكِيلاً
"(Dialah) Tuhan timur dan barat, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, maka jadikanlah Dia sebagai pelindung" (QS Al Muzzamil: 9)
Ayat-ayat yang memerintahkan hal ini sangatlah banyak. Imam Ahmad -rahimahullah- berkata: "Tawakkal adalah amalan hati".
Ibnul Qayyim berkata tentang makna ayat yang dijadikan judul dalam bab ini:
"Maka Allah jadikan tawakkal kepadanya sebagai syarat bagi keimanan. Menunjukkan ketiadaan iman ketika tawakkal ini tidak ada. Dan dalam ayat yang lain:
وَقَالَ مُوسَى يَا قَوْمِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُسْلِمِينَ
"Dan Musa berkata, “Wahai kaumku! Apabila kamu beriman kepada Allah, maka bertawakallah kepada-Nya, jika kamu benar-benar orang muslim (berserah diri).” (QS Yunus: 84)
Allah jadikan bukti akan benarnya keislaman dengan tawakkal. Ketika kuat keimanan seorang hamba maka kuat pula tawakkalnya. Jika lemah imannya maka lemah pula tawakkalnya. Jika tawakkalnya lemah maka itu pastilah menjadi tanda lemahnya iman. Allah ta'ala menggandengkan antara tawakkal dan ibadah, antara tawakkal dan iman, antara tawakkal dan taqwa, antara tawakkal dan Islam, dan antara tawakkal dan hidayah.
Maka menjadi jelas bahwa tawakkal pokok dari seluruh tingkatan-tingkatan iman dan ihsan dan seluruh amalan Islam; dan kedudukannya seperti badan terhadap kepala. Sebagaimana kepala tidak akan tegak tanpa badan, maka demikian pula iman, tingkatan-tingkatannya, dan amal-amalnya tidak akan tegak kecuali dengan penyangga tawakkal.
Syaikhul Islam -rahimahullah- berkata: "Dan tidaklah seseorang yang berharap kepada makhluk atau bertawakkal kepadanya kecuali rugilah prasangkanya, sesungguhnya dia musyrik.
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ
"Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka seakan-akan dia jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh" (QS Al Hajj: 31)

Pensyarah kitab berkata:
Aku katakan: Namun tawakkal kepada Allah terbagi dua:
Pertama: Tawakkal dalam perkara-perkara yang hanya mampu dilakukan oleh Allah, seperti orang-orang yang bertawakkal kepada orang yang telah meninggal, Thagut-thaghut dalam mengharapkan keinginan yang hendak dicapainya berupa pertolongan, penjagaan, rezeki, atau pun syafaat. Maka ini syirik akbar.

Kedua: Bertawakkal dalam sebab-sebab yang dzahir (nampak) seperti bertawakkal kepada penguasa atau sultan dalam perkara yang Allah mampukan dia untuk melakukannya dalam masalah rezeki, menolak gangguan dan yang semisalnya. Maka ini syirik ashghar (kecil).

Ada pun tawakkal yang diperbolehkan yaitu seseorang menyerahkan urusan kepada orang lain untuk menggantikannya dalam perkara yang dia tidak mampu melukannya. Namun dia tidak bersandar kepadanya dalam memperoleh hasil dalam perkara yang dipasrahkan. Bahkan hendaknya dia tetap bersandar kepada Allah untuk mendapatkan kemudahan urusan yang  dia cari sendiri atau melalui wakilnya.
Dan hal itu berupa sebab-sebab yang memang boleh untuk dilakukan dan dia tidak bersandar kepadanya tetapi dia tetap bersandarnya hanya kepada  Dzat yang menjadikan sebab dan akibatnya.

https://shamela.ws/book/2386/370

Kamis, 30 April 2026

Taisir Alam 106: Aisyah Tidur Di Hadapan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- Yang Sedang Shalat

Hadits 106
عَنْ عَائِشَةَ رضىَ الله عَنْهَا قالَتْ: كُنْتُ أنامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسولِ الله صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاي في قِبْلَتِهِ، فإذا سَجَدَ غَمَزَني فَقَبَضْتُ رِجْليَّ وإذَا قَامَ بَسَطْتُهُما، وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ.
Dari 'Aisyah radhiyallohu 'anha, dia berkata: "Aku pernah tidur di depan Rasulullah shollallohu alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di kiblat beliau. Apabila hendak sujud, beliau berisyarat kepadaku sehingga aku menarik kakiku. Apabila beliau berdiri aku kembali menjulurkan kedua kakiku. Pada saat itu rumah-rumah tanpa ada lentera.(HR Bukhari 382, 513 dan Muslim 272/512)

Makna Global:
Dahulu, apabila dibawakan kepada Aisyah radhiyallohu 'anha tentang hadits batalnya shalat karena keledai, anjing, dan wanita (yang melintas di depan orang yang shalat) dia mengingkarinya dan mengatakan: "Dahulu aku tidur di hadapan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-,  karena sempitnya rumah kami, maka kedua kakiku aku julurkan di arah kiblat Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tatkala beliau berdiri (shalat) tahajud. Apabila hendak sujud, beliau berisyarat kepadaku maka aku menariknya agar beliau bisa sujud.

Seandainya aku bisa melihat beliau ketika hendak sujud niscaya aku akan menarik kedua kakiku tanpa isyarat dari beliau. Akan tetapi tidak ada pelita di rumah-rumah kami. Lalu bagaimana  kalian menyamakan kami -kaum wanita- dengan keledai dan anjing dalam masalah pemutus shalat. Dan inilah kisahku bersama Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-.

Kesimpulan Hadits:
1. Bolehnya orang tidur didepan orang yang shalat jika ada keperluan, semisal karena keterbatasan tempat.
2. Sesungguhnya melintangnya wanita di depan orang yang shalat tidak memutus shalatnya dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat.
3. Sesungguhnya menyentuh wanita meski secara langsung (tanpa pembatas) tidak membatalkan wudhu karena Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memberi isyarat kepada Aisyah disaat gelap, tanpa diketahui, apakah beliau menyentuhnya dengan penghalang maupun tidak.
Dan beliau tidak akan mempertaruhkan shalatnya menjadi batal; seandainya menyentuhnya tanpa penghalang membatalkan wudhu. Namun para ulama memberi batasan bahwa sentuhan tersebut tanpa syahwat.
4. Keadaan yang dijalani Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dan keluarganya berupa kesempitan hidup sebagai pilihan karena mengharapkan pahala yang ada di sisi Allah, dan sebagai bentuk zuhud di kehidupan dunia yang fana ini.
5. Bolehnya melakukan gerakan seperti ini dalam shalat dan bahwasanya gerakan semacam ini tidak merusak shalat.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama berbeda pendapat tentang wanita, keledai, dan anjing hitam. Membatalkan shalat ataukah tidak?
Imam yang tiga berpendapat tidak batalnya shalat dan mereka mentakwilkan hadits Abu Dzar yang terdapat dalam shahih Muslim:
يَقطَعُ صلاةَ الرَّجُلِ المسلم إذا لم يِكُنْ بَيْنَ يَدَيه مثلُ مؤخرة الرحل: المرأة، والحمار، والكلب الأسود
"Shalat seorang muslim akan terputus jika tidak ada sutrah seukuran pelana kuda di depannya (karena dilewati): wanita, keledai, dan anjing hitam.
Mereka mentakwilkan القطع (terputus) disini dengan kurang sempurnanya shalat karena hati tersibukkan dengan hal-hal tersebut.
Adapun Imam Ahmad dalam hal ini memiliki dua riwayat (pendapat). Dan yang masyhur dalam madzhabnya bahwa shalatnya tidak batal, kecuali jika dilewati anjing hitam.

Beliau (Imam Ahmad) berkata: Dalam hatiku ada ganjalan mengenai (batalnya shalat karena dilewati) wanita dan keledai. Mengenai wanita (dihadapan orang shalat) adalah hadits Aisyah yang sedang dibahas ini. Sedangkan mengenai keledai (lewat dihadapan orang shalat) adalah hadits Ibnu Abbas terdahulu. Sehingga, dua hadits ini bertentangan dengan hadits Abu Dzar.

Adapun mengenai anjing (yang bisa membatalkan shalat karena lewat di depannya) maka ini tidak ada perselisihan karena tidak ada yang bertentangan.
Riwayat kedua dari Imam Ahmad bahwa ketiganya (wanita, keledai, dan anjing hitam) semuanya memutuskan shalat sebagaimana hadits Abu Dzar yang telah disebutkan.
Yang perpendapat bahwa ketiganya memutus shalat: dipegangi Ibnu Hazm dan dipilih syaikh Taqiyyuddin, dan beliau berkata: Ini madzhabnya Imam Ahmad.

Faidah:
Hanya dikhususkan anjing hitam saja bukan seluruh anjing karena anjing hitam adalah setan sebagaimana dalam hadits.
قال أبو ذر: قلت: يا رسول الله، ما بال الكلب الأسود من الأحمر من الأصفر؟.
فقال: " الكلب الأسود شيطان ".
Abu Dzar berkata:
Aku bertanya :"Wahai Rasulullah, Apa bedanya anjing hitam, anjing merah, dan anjing kuning?
Beliau bersabda: Anjing hitam itu setan.

Diterjemahkan dari Taisirul Alam syarah Umdatul Ahkam yang ditulis oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam.

https://shamela.ws/book/9878/174#p1

Rabu, 07 Januari 2026

Taisir Alam 105: Sutrahnya Imam Menjadi Sutrahnya Makmum


Taisir 105:

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عَبَّاس ورَضىَ الله عَنْهُمَا قال: أقْبَلْتُ رَاكِبا عَلَى حِمَارٍ أتَانٍ (١) ، وَأنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاحْتِلامَ، وَرَسُول الله صلى الله عليه وسلم يُصَلّي بالْنَّاس بـ"مِنىً" إِلى غيْر جِدَارٍ، فَمَرَرتُ بيْنَ بَعْض الصَّف فَنَزَلْتُ وَأرْسَلْتُ الأتانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ في الصَّفَ، فَلَمْ يُنْكِرْ ذلِكَ عَليَّ أحَدٌ.
"Dari Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
Aku tiba dengan menunggang keledai betina¹. Saat itu aku hampir memasuki usia baligh. Dan Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- sedang mengimami shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku melewati beberapa shaf jamaah, lalu aku turun, dan melepas keledai tersebut untuk makan rumput. Kemudian aku masuk barisan shaf shalat. Tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku tersebut". (HR Bukhari no. 76, 493, 861 dan Muslim no 504)

Kata-kata asing:
Al Ataan (الأتَان) adalah keledai betina. Dengan memfathahkan hamzah atau dengan kasrah. Tapi yang umum adalah dengan fathah pada hamzah. Dan setelahnya ta' mutsannah yang menjadi na'at bagi himar (keledai).
Nahaztul hulm (ناهزت الحلم) mendekati masa baligh, maksudnya pada saat kejadian tersebut.
Tarta' (ترتعُ) dengan mendhammahkan 'ain, yaitu maksudnya merumput.
Dalam kitab As Shihah dikatakan رتعت الماشية artinya (binatang ternak) makan rumput sesukanya.

Makna Global:
Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma memberitahukan bahwa ketika bersama Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- di Mina pada saat haji Wada', dia datang dengan naik keledai betina melewati beberapa shaf shalat dan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- sedang shalat mengimami para shahabat. Lalu dia turun dari keledainya dan melepaskannya untuk merumput. Dia pun masuk ke shaf shalat.

Ibnu Abbas mengatakan bahwa pada waktu itu beliau telah mendekati masa baligh, yaitu pada usia yang dia akan ditegur jika melakukan kemungkaran yang merusak shalat jamaah. Meski demikian tidak ada seorang pun yang mengingkarinya, tidak diingkari Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dan tidak pula diingkari para shahabat beliau.

Kesimpulan hadits:
1. Bahwasannya melintasnya keledai di depan orang yang shalat tidak mengurangi kesempurnaan shalatnya dan tidak pula membatalkan. Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, pada hadits setelah ini, in syaa Allah.
2. Bahwasanya Abdullah bin Abbas tatkala wafatnya Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- beliau telah baligh atau mendekati masa baligh karena peristiwa ini terjadi pada saat haji Wada' sekitar 80 hari sebelum wafatnya Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-.
3. Iqrar (persetujuan) Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- termasuk sunnah beliau, karena beliau tidaklah membiarkan seseorang melakukan kebatilan sama sekali. Tidak adanya pengingkaran kepada Ibnu Abbas menunjukkan dua hal: Shalat jamaah tetap sah dan dia tidak melakukan sesuatu yang perlu diingkari.
4. Hadits ini dijadikan dalil bahwa sutrah imam juga menjadi sutrahnya makmum. Imam Bukhari memberikan judul untuk hal ini dengan ucapannya: Bab Sutrahnya imam menjadi sutrah bagi makmum.

Note:
1. Perkataan Ibnu Abbas: على حمار أتان "di atas keledai betina" adalah riwayat Imam Bukhari. Sedangkan Imam Imam Muslim ada dua riwayat, yang pertama dengan keledai betina, dan riwayat lain hanya menyebutkan keledai saja.

https://shamela.ws/book/9878/172#p1

Taisir 104: Mencegah Orang Yang Lewat Di Depan Orang Yang Shalat


Hadits 104:
عَنْ أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضيَ الله عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسولَ الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ:
" إِذا صَلَّى أحَدُكُمْ إلى شَيءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَاس فَأرَادَ أحَدٌ أنْ يَجْتازَ بَيْنَ يَدَيهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإنْ أبى فلْيُقَاتِلْهُ، - فَإنَّما هُوَ شَيْطَان ".
"Dari Abu Sa'id Al Khudry radhiyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Jika salah seorang dari kalian shalat dengan menghadap sesuatu yang membatasinya dari (lalu lalang) manusia, lalu jika ada seseorang yang lewat di depannya maka tolaklah. Jika dia enggan maka perangilah, karena dia adalah setan"

Makna global:
Jika seseorang mengerjakan shalat, dan dia sudah meletakkan sutrah (pembatas)  yang bisa membatasi antara dirinya dengan orang-orang, sehingga mereka tidak mengurangi (kesempurnaan) shalatnya dengan lewat di depannya, lalu dia menghadap, bermunajat kepada Tuhannya, kemudian ada seseorang yang hendak melintas si depannya, maka hendaklah dia tolak dengan cara yang paling ringan.

Jika dia tidak memperdulikan dengan cara halus dan ringan, maka telah jatuh kehormatannya dan dia adalah pembangkang.

Dan cara menghentikan perbuatannya yang melampaui batas adalah melawan dengan mendorongnya dengan tangan karena perbuatannya ini termasuk perbuatan setan-setan yang ingin merusak peribadahan manusia dan mengacaukan shalat mereka.

Kesimpulan Hadits:
1. Disyariatkannya sutrah (pembatas) bagi orang yang shalat untuk menjaga shalatnya dari kekurangan atau keterputusan.
2. Disyariatkan mendekati sutrah agar memungkinkan menolak orang yang akan lewat antara dia dengan sutrah dan agar tidak mempersempit  orang-orang yang akan lewat.
3. Larangan melewati antara orang yang shalat dengan sutrahnya, karena ini termasuk perbuatan setan.
4. Mencegah orang yang akan melintas antara orang yang shalat dengan sutrahnya pertama dengan isyarat atau tasbih terlebih dahulu. Jika masih mau menerobos, maka dicegah dengan tangan karena dia adalah orang yang melampaui batas.
Qadhi Iyadh berkata: "Telah disepakati bahwa tidak boleh bagi orang yang shalat berjalan dari tempatnya untuk menolak orang yang akan lewat karena hal tersebut lebih parah bagi shalatnya dari pada orang lewat di depannya.
5. Seandainya orang yang didorong (melintas di depan orang yang shalat) menjadi mati karena hal tersebut, maka tidak ada dosa dan tidak ada qishash bagi orang yang mendorong tersebut, karena mencegah (orang yang lewat di depan orang shalat) ini diperbolehkan demikian pula dampak dari perbuatannya tersebut tanpa ada pertanggungjawaban.
6. Hikmah dari mencegah orang yang lewat di depan orang shalat adalah agar orang yang shalat tidak terjadi kekurangan (kesempurnaan) dalam shalatnya, dan agar orang yang mau lewat tidak terjatuh pada perbuatan dosa.
7. Penjelasan terdahulu mengenai mencegah orang yang lewat (di depan orang yang shalat) dan melawannya serta tidak adanya tanggung jawab dalam tindakan tersebut adalah bagi orang shalat yang menjadikan sutrah di depannya.
Adapun orang yang tidak menjadikan sutrah di depannya maka tidak ada hak untuk dilindungi demikian karena dialah yang lalai (meremehkan) hal itu sebagaimana yang dipahami dalam hadits.
8. Bahwasannya pembelaan diri dari setiap pelanggar adalah dari yang paling ringan kemudian dengan cara ringan berikutnya.
Tidak boleh langsung dengan cara yang keras, tetapi (diusahakan dulu) sampai dengan cara halus sudah tidak mempan.
9. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang terlanjur lewat dan tidak dicegah oleh orang yang shalat maka tidak selayaknya orang yang shalat tersebut menyuruhnya kembali (lewat) karena ini artinya mengulangi perbuatan lewat di depannya.
10. Ibnu Daqiqil 'Id menyebutkan bahwa dosa khusus ditanggung orang yang shalat bukan orang yang lewat jika orang yang lewat tidak ada jalan alternatif untuk lewat. Beliau berkata: Kesuanya mendapatkan dosa jika orang yang lewat memiliki jalan lain namun dihadang oleh orang yang shalat.
11. Apabila suatu perbuatan yang dilakukan di dalam shalat bertujuan untuk kemaslahatan shalat itu sendiri, maka perbuatan tersebut tidak mengurangi (nilai) shalat dan tidak pula membatalkannya, karena hal itu termasuk sesuatu yang dibolehkan.”
11. Apabila perbuatan di dalam shalat itu dilakukan demi kemaslahatan shalat itu sendiri maka hal itu tidak mengurangi kesempurnaan shalat dan tidak membatalkannya karena perbuatan itu sesuatu yang diperbolehkan.

https://shamela.ws/book/9878/171#p1

Minggu, 04 Januari 2026

Taisir 103: Dosa Lewat di Depan Orang Yang Shalat


Hadits 103:
عَنْ أبي جُهَيْم بنِ الصِّمَّةِ الأنصَارِي رضيَ الله تَعَالَي عَنْهُ قال:
قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: " لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِِ الْمُصلِّى مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإثْمِ (١) لَكَانَ أنْ يَقِفَ أربَعِينَ خَيْراً (٢) لَهُ من أنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَي الْمُصلي".
قال أبو النضر: لا أدْرِي قَالَ أرْبَعِينَ يَوماً أوْ شَهْراً أوْ سَنَةً.
Dari Abu Juhaim bin Shimmah Al Anshary radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat itu tahu besar dosanya¹ niscaya berdiri (menunggu) empat puluh lamanya itu lebih baik² baginya dari pada lewat di depan orang yang shalat". (HR Bukhari no 510 dan Muslim no 507)

Abu Nadhr berkata: Aku tidak tahu, apakah beliau berkata empat puluh hari, atau bulan, atau pun tahun.

Makna Global:
Orang yang shalat sedang berdiri di hadapan Allah dengan bermunajat dan memohon kepadaNya. Jika ada seseorang lewat di depannya dalam keadaan ini, maka dia telah memutus munajatnya dan mengacaukan ibadahnya. Oleh karenanya, besar dosanya bagi orang yang menyebabkan gangguan orang yang shalat dengan lewat di depannya.
Maka Pembuat Syariat mengkhabarkan: Bahwa seandainya seseorang mengetahui besarnya dosa akibat lewatnya (di depan orang yang shalat), niscaya dia lebih memilih berdiri di tempatnya dalam waktu yang lama dari pada lewat di depan orang yang shalat yang menjadikan terlarangnya dan keharusan menghindarinya. Hal ini yang mengharuskan kita berhati-hati dan menghindarinya.

Kesimpulan Hadits:
1. Larangan lewat di depan orang yang shalat jika dia tidak menghadap sutrah (pembatas shalat). Atau lewat antara orang yang shalat dan sutrah jika dia menghadap sutrah.
2. Wajibnya menghindari lewat di depan orang shalat karena adanya ancaman yang keras.
3. Yang lebih utama bagi orang yang akan shalat adalah tidak shalat di jalanan, atau di lokasi-lokasi  mengharuskan orang lewat di situ agar shalatnya tidak rentan gangguan (kekurangan) dan orang yang lewat tidak rentan berdosa.
4. Periwayat hadits ragu tentang hitungan 40 ini, apakah maksudnya 40 hari, atau bulan, ataukah tahun?
Akan tetapi maksud dari bilangan yang disebutkan itu bukanlah sebagai batasan, tapi yang menjadi tujuan adalah penekanan larangan tersebut.

Orang-orang Arab terdahulu menggunakan ungkapan itu sebagai bentuk perumpamaan dalam percakapan mereka ketika bermaksud menunjukkan sesuatu yang banyak sebagaimana firman Allah:
إنْ تَسْتَغْفِرْ لهم سبعين مَرَّة فَلَنْ يَغْفِرَ الله لهم
"Seandainya engkau memintakan ampun untuk mereka tujuh puluh kali, niscaya Allah tidak akan pernah mengampuni mereka" (QS At Taubah: 80)

Oleh karenanya terdapat dalam Shahih Ibnu Hibban dan Sunan Ibnu Majah dari hadits Abu Hurairah:
لكان أن يقف مائة عام خيراً من الخطوة التي خطاها
"Sungguh, berdiri (menunggu) 100 tahun itu lebih baik dari pada langkah yang dia lakukan (di depan orang yang shalat)".

5. Adapun di Makkah, maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
لو صلى المصلى في المسجد والناس يطوفون أمامه لم يكره سواء من مر أمامه رجل أو امرأة
"Seandainya ada orang yang shalat di Masjidil Haram dan orang-orang berthawaf di depannya, maka ini tidaklah makruh baik yang lewat di depannya laki-laki atau pun wanita".

Diterjemahkan dari Taisirul Alam syarah Umdatul Ahkam yang ditulis oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam.

Note:
1. As Shan'any berkata: Lafadz من الإثم bukan dari riwayat Bukhari maupun Muslim. Para ulama telah mengoreksi kekeliruan At Thabary yang menisbatkan lafadz ini kepada Imam Bukhari. Demikian pula para ulama juga mengoreksi kekeliruan penulis kitab Al Umdah yang menisbatkan lafadz ini kepada Syaikhain (Bukhari dan Muslim) secara bersamaan.
2. Nashab, karena menjadi kabar كان.

https://shamela.ws/book/9878/170#p1

Jumat, 17 Mei 2024

Fikih Muyassar: Hukum Shalat Jum’at dan Waktu Pelaksanaannya

 (Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 93-94)


BAB 10 : SHALAT JUM'AT

Pembahasan terkait bab ini:

Pembahasan Pertama: Hukum dan Dalilnya

Shalat jum'at adalah fardhu 'ain (kewajiban individu) bagi setiap laki-laki. Hal ini berdasarkan Firman Allah -ta'ala-:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

"Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian dipanggil untuk mengerjakan shalat pada hari Jum'at maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli" (QS Al Jumu'ah: 9)

Sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

رواح الجمعة واجب على كل محتلم

"Berangkat shalat Jum'at adalah wajib bagi setiap orang dewasa"1

Sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

لينتهين أقوام عن وَدْعهم الجمعات، أو ليختمن الله على قلوبهم، ثم ليكونن من الغافلين

"Hendaklah suatu kaum itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum'at atau Allah akan kunci hati-hati mereka sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai"2

Imam Nawawi -rahimahullah- berkata:

فيه أن الجمعة فرض عين

"Dalil ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at fardhu 'ain"3

Dan juga berdasarkan hadits yang sebentar lagi akan kami sampaikan sebentar lagi, yaitu hadits:

الجمعة حق واجب على كل مسلم ...

"Shalat Jum'at benar-benar wajib atas setiap muslim..."


Pembahasan Kedua: Shalat Jum'at diwajibkan Kepada Siapa?

Shalat Jum'at diwajibkan kepada setiap muslim laki-laki, merdeka (bukan budak), baligh, berakal, mampu untuk mendatanginya, dan mukim (tinggal menetap). Tidak wajib bagi budak, wanita, anak-anak, orang gila, orang sakit, atau pun musafir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:

الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة، إلا أربعة عبد مملوك أو امرأة أو صبي أو مريض

"Shalat Jum'at benar-benar wajib atas setiap muslim secara berjamaah kecuali 4 orang: budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit"4

Adapun musafir maka tidak wajib menghadiri shalat Jum'at sebab Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak mengerjakannya pada safar-safar beliau. Pada saat beliau berhaji, hari 'Arafah bertepatan dengan hari Jum'at, tetapi beliau mengerjakan shalat dzuhur dengan menjamak shalat Ashar sekalian. Adapun musafir yang singgah di suatu wilayah yang ditegakkan shalat Jum'at di situ maka hendaknya dia ikut shalat Jum'at di situ bersama kaum muslimin. Jika ada budak, wanita, anak-anak, orang sakit, atau musafir yang ikut menghadiri shalat Jum'at maka sah shalatnya dan tidak perlu shalat Dzuhur.


Pembahasan Ketiga: Waktu Shalat Jum'at.

Waktu shalat jum'at adalah waktu shalat Dzuhur, setelah zawal (matahari sudah mulai condong ke barat) hingga bayangan benda sama dengan bendanya. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu-:

كان يصلي الجمعة حين تميل الشمس

"Dahulu Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dahulu mengerjakan shalat Jum'at tatkala matahari sudah tergelincir ke arah barat (tidak tepat di atas kepala)"5

Ini diriwayatkan dari perbuatan para shahabat Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- 6 oleh karenanya orang yang mendapati shalat Jum'at satu rekaat saja sebelum keluar waktunya maka dia telah sah shalat Jum'atnya, jika tidak, hendaknya dia shalat Dzuhur. Ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

"Orang yang mendapati satu rekaat shalat, maka dia telah mendapatkan shalat tersebut"

Telah terdahulu penjelasannya.




Note:


1. Dikeluarkan oleh An Nasa'i (3/89) hadits no. 1371 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani (Shahih Jami' no 3521.

2. Dikeluarkan oleh Muslim no 865.

3. Syarah An Nawawi atas shahih Muslim (6/152).

4. Dikeluarkan oleh Abu Dawud no 1054 dan disahihkan Al Albani dalam Al Irwa' no 592.

5. Riwayat Al Bukhari no 904.

6. Lihat Fathul Bariy (2/450)

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)