Alloh -ta'ala- berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur". (QS Al-Ma'idah: 6)
Syaikh Nashir As-Sa'dy berkata dalam kitab tafsirnya:
Ayat yang agung ini terkandung di dalamnya hukum-hukum yang banyak. Kami sebutkan di antaranya yang telah Alloh mudahkan bagi kami:
Ke - 1: Hal-hal yang disebutkan dalam ayat ini -dalam pelaksanaan dan pengamalannya- terdapat konsekwensi bahwa iman tidak akan sempurna kecuali dengannya, karena Alloh -ta'ala- memulainya dengan firmanNya:
يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
"Wahai orang-orang yang beriman"
sampai akhir ayat.
Yakni: Wahai orang-orang yang beriman beramallah dengan amalan yang dikehendaki iman kalian yang kami syariatkan untuk kalian.
Ke - 2: Perintah dengan berdiri dalam sholat berdasarkan firmanNya:
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاة
"Apabila kalian berdiri untuk sholat"
Ke - 3: Perintah berniat untuk sholat berdasarkan firmanNya:
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاة
"Apabila kalian berdiri untuk sholat"
Ke - 4: Disyaratkannya bersuci sebagai sahnya sholat karena Alloh memerintahkannya ketika hendak mengerjakannya. Dan asal dari perintah adalah wajib.
Ke - 5: Bahwasannya bersuci tidak diwajibkan tidak diwajibkan ketika masuk waktu sholat namun diwajibkan ketika hendak solat.
Ke - 6: Bahwasannya setiap yang dimutlakkan dengan kata sholat termasuk padanya sholat fardhu(wajib) dan nafilah(sunnah), fardhu kifayah dan sholat jenazah. Disyariatkan bersuci sampai pun hanya sekedar sujud menurut kebanyakan para ulama seperti sujud tilawah dan sujud syukur.
Ke - 7: Perintah membasuh wajah, yaitu bagian muka yang terlihat ketika berhadapan wajah, panjangnya dari tumbuhnya rambut kepala pada umumnya turun sampai jenggot dan dagu. Lebarnya dari telinga kiri sampai telinga kanan. Termasuk dalam hal ini berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung berdasarkan sunnah. Termasuk juga (yang harus dibasuh) rambut-rambut yang ada di wajah. Apabila rambutnya tipis haruslah sampai kulit, ada pun jika tebal maka cukup bagian luarnya saja.
Ke - 8: Perintah membasuh kedua tangan dan batasannya sampai kedua siku. Dan makna إلى (sampai) sebagaimana yang dikatakan jumhur ulama maksudnya مع (bersama) sebagaimana firman Alloh -ta'ala-:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ
"dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu". (QS An-Nisa': 2)
Dan karena wajib, maka tidaklah sempurna kecuali membasuh seluruh siku.
Ke - 9: Perintah mengusap kepala (ketika berwudhu).
Ke - 10: Wajib untuk mengusap keseluruhan kepala sebab huruf (ب) bukanlah li tab'idh(sebagian) namun maknanya menyentuh. Bahwasannya cakupan usapannya pada seluruh kepala.
Ke - 11: Cukup mengusapnya dengan cara apa pun, dengan kedua tangan atau pun salah satunya, dengan kain, kayu, atau pun yang selainnya sebab Alloh memutlakkan kata mengusap tanpa menyebutkan tata caranya sehingga hal ini menunjukkan kemutlakannya.
Ke - 12: Bahwa yang diwajibkan adalah mengusap. Seandainya mengguyur kepalanya namun tidak mengusapkan tangan di kepala maka tidak mencukupi karena tidak melaksanakan apa yang Alloh perintahkan.
Ke - 13: Perintah mencuci kedua kaki hingga mata kaki dan disebutkan keduanya sebagaimana disebutkan pada membasuh kedua tangan.
Ke - 14: Bantahan terhadap Rafidhah (bahwa kaki diusap tidak dibasuh karena athaf kepada mengusap kepala) dimana jumhur ulama membacanya dengan nashab. Tidak boleh mengusap keduanya selama keadaannya tanpa penutup.
Ke - 15: Dalam ayat ini terdapat isyarat mengusap dua khuf (sepatu) berdasarkan bacaan jarr pada وأرجلكم. Masing-masing dari qiroat (bacaan) ini mengandung makna berbeda. Jika dibaca nashab maka (bermakna) membasuh kedua kaki jika terbuka (tanpa sepatu). Jika dibaca jarr maka (bermakna) mengusap kedua kaki yang bersepatu.
Ke - 16: Perintah berurutan dalam wudhu' karena Alloh menyebutkannya secara berurutan. Alloh -ta'ala- menyebutkan usapan -yaitu usapan kepala- di antara dua basuhan dan tidaklah diketahui faidahnya kecuali berurutan.
Ke - 17: Bahwasannya yang berurutan dikhususkan pada anggota badan yang empat yang disebutkan dalam ayat ini. Adapun urutan antara berkumur, menghirup air ke hidung, membasuh wajah, atau antara kanan dan kiri pada kedua tangan dan kaki maka ini tidak wajib. Namun disunnahkan mendahulukan berkumur dan menghirup air ke hidung sebelum membasuh wajah, mendahulukan bagian kanan dari pada kiri pada basuhan tangan dan kaki, mendahulukan mengusap kepala sebelum mengusap kedua telinga.
Ke - 18: Perintah memperbarui wudhu' setiap kali hendak sholat agar dalam kondisi yang suci.
Ke - 19: Perintah mandi janabah.
Ke - 20: Wajib mandi dengan meratakan ke seluruh badan sebab Alloh mengaitkan dengan kesucian badan dan tidak mengkhususkan bagian tertentu saja.
Ke - 21: Perintah untuk mengguyur seluruh rambut, luar dan dalamnya pada mandi janabah.
Ke - 22: Bahwasannya hadats kecil masuk ke dalam hadats besar, dan cukup baginya berniat untuk keduanya kemudian meratakan air keseluruh badannya. Bahwasannya Alloh hanya menyebutkan bersuci dan tidak menyebutkan mengulangi wudhu'.
Ke - 23: Bahwasannya junub disebabkan karena keluar mani baik dalam kondisi jaga maupun tidur, atau karena jima' meski tidak keluar mani.
Ke - 24: Orang yang mengalami ihtilam (mimpi) namun tidak mendapati cairan basah maka tidak ada kewajiban mandi baginya karena tidak terbukti dirinya junub.
Ke - 25: Kemurahan Alloh -ta'ala- kepada hamba-hambaNya dengan disyariatkannya tayammum.
Ke - 26: Di antara sebab bolehnya tayammum yaitu sakit yang akan membahayakan jika dibasuh air. Dengan demikian boleh baginya tayammum.
Ke - 27: Diantara sebab-sebab bolehnya tayammum lainnya yaitu safar, sehabis kencing dan buang air besar apabila tidak ada air. Ada pun sebab penyakit maka boleh tayamum meski ada air karena bisa menimbulkan mudharat. Dan selainnya dibolehkan (tayammum) karena ketiadaan air meski dalam kondisi mukim.
Ke - 28: Sesuatu yang keluar dari dua jalan baik kencing maupun kotoran membatalkan wudhu'.
Ke - 29: Berdalilkan hal ini ada yang berpendapat: tidak membatalkan wudhu kecuali dua hal ini, tidaklah batal wudhu dengan menyentuh kemaluan dan tidak pula selainnya.
Ke - 30: Disukainya kata kiasan untuk mengungkapkan kata-kata (yang terkesan) jorok berdasarkan firman Alloh ta'ala:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنكُم مِّنَ الْغَائِطِ
"atau salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air (kakus)"
Ke - 31: Bahwasannya menyentuh wanita dengan bersenang-senang dan syahwat membatalkan wudhu'.
Ke - 32: Disyaratkan tidak ada air untuk sahnya tayammum.
Ke - 33: Bahwasannya dengan adanya air meski di dalam sholat menjadi batal tayammum karena Alloh ta'ala hanya membolehkan tayammum karena tidak ada air.
Ke - 34: Bahwasannya apabila masuk waktu (sholat) dan tidak memiliki air, maka wajib baginya mencarinya di tempat tinggalnya dan ditempat terdekatnya. Karena tidaklah dikatakan لم يجد "tidak mendapatkan" bagi orang yang tidak mencarinya.
Ke - 35: Bahwasannya orang yang mendapatkan air tidak cukup untuk bersuci, maka wajib baginya menggunakannya kemudian bertayammum setelahnya.
Ke - 36: Bahwasannya air yang berubah dengan yang suci didahulukan dari pada tayammum, yakni air tetap suci karena air yang telah berubah tetaplah air, tercakup dalam firmanNya:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
"Kalian tidak mendapatkan air".
Ke - 37: Haruslah berniat untuk tayammum berdasarkan firman Alloh -ta'ala-: فَتَيَمَّمُوا "bertayamumlah", yakni "berniatlah (untuk tayammum)".
Ke - 38: Bahwasannya cukup tayammum dengan debu dan yang selainnya yang berada pada permukaan tanah. Berdasarkan firman Alloh -ta'ala-:
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ
"Usaplah wajah dan kedua tangan kalian dengannya".
Bisa jadi (lafadz منه "darinya" yaitu tanah)karena sisi keumuman, pada umumnya (pada tanah) terdapat debu yang dengannya dipakai untuk mengusap wajah dan kedua tangan. Dan bisa jadi pula sebagai petunjuk bagi keutamaan, jika memungkinkan pakai tanah yang mengandung debu maka lebih utama.
Ke - 39: bahwasannya tidak sah tayammum dengan tanah najis, sebab tidak menjadi baik justru menjadi khobits(kotor).
Ke - 40: Bahwasannya pada tayammum diusap wajah dan kedua tangan saja, tidak anggota badan lainnya.
Ke - 41: Bahwa firmanNya: بِوُجُوهِكُمْ "wajah kalian" menyeluruh seluruh wajah diusap, kecuali yang dimaafkan untuk tidak diusap yaitu mulut dan hidung, dan yang dibawah rambut meski tipis.
Ke - 42: Bahwasannya kedua tangan diusap sampai pergelangan saja, sebab tangan secara mutlak memang demikian. Seandainya disyaratkan sampainya usapan hingga ke lengan niscaya Alloh akan menjelaskan hal itu sebagaimana Alloh menjelaskan hal tersebut pada wudhu'.
Ke - 43: Bahwasannya ayat-ayat ini umum tentang bolehnya tayammum untuk seluruh hadats, hadats besar & kecil, bahkan untuk najisnya badan, sebab Alloh menjadikannya pengganti bersuci dengan air. Alloh memutlakkan dalam ayat ini dan tidak memberikan batasan. (Dan terkadang dikatakan bahwa najis badan tidak termasuk dalam hukum tayammum karena redaksi dalam masalah hadats adalah pendapat jumhur ulama)
Ke - 44: Bahwasannya anggota tayammum pada hadats kecil dan besar adalah sama, yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
Ke - 45: Seandainya seseorang yang mengalami dua hadats berniat tayammum maka diperbolehkan berdasarkan keumuman ayat dan kemutlakannya.
Ke - 46: bahwasannya diperbolehkan usapan dengan apa pun, dengan tangan atau pun selainnya karena Alloh -ta'ala- berfirman: فامسحوا "usaplah" dan tidak disebutkan diusap dengan apa, sehingga menunjukkan bolehnya dengan apa pun.
Ke - 47: Disyaratkan tartib(berurutan) dalam bersuci dengan tayammum, sebagaimana dipersyaratkan dalam wudhu', sebab Alloh ta'ala memerintahkan mengawali mengusap wajah sebelum mengusap kedua tangan.
Ke - 48: Sesungguhnya Alloh -ta'la (dalam mensyariatkan sesuatu untuk kita berupa hukum-hukum syar'i) tidaklah hal tersebut menjadikan kita sempit, kesulitan dan kesukaran, namun tidak lain sebagai rahmat bagi mereka.
Ke - 49: Bahwasannya kesucian dzohir bisa dengan air dan debu, penyempurnaan bagi kesucian bathin dengan tauhid dan taubat nashuha.
Ke - 50: Bahwasannya kesucian tayammum -meski tidak ada padanya kebersihan dan kesucian yang nampak secara fisik dan terlihat mata namun terdapat kesucian maknawi yang diperoleh karena melaksakan perintah Alloh -ta'ala-.
Ke - 51: Selayaknya bagi hamba untuk merenungkan berbagai hikmah dan rahasia pada syariat-syariat Alloh, dalam permasalahan thoharoh dan selainnya agar bertambah pengetahuan dan ilmu, dan bertambah pula syukur dan kecintaan kepada Alloh terhadap hukum-hukum yang Alloh syariatkan yang mengantarkan hamba kepada kedudukan yang tinggi dan luhur.








