“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Selasa, 31 Januari 2023

Fikih Muyassar: Orang yang dimakruhkan menjadi imam.


PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT

Pembahasan Ketiga: Orang yang makruh menjadi imam.

Orang yang makruh menjadi imam adalah:

1. Orang yang banyak salah dan kekeliruan dalam membaca Al Qur'an. Ini selain bacaan Al Fatihah, sedangkan kesalahan dalam bacaan Al fatihah yang merubah makna maka tidak sah shalatnya, sebagaimana penjelasan terdahulu. Sebagaimana yang disabdakan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

يؤم القوم أقرؤهم

"Orang yang menjadi imam adalah yang paling baik bacaannya di antara mereka"


2. Orang yang menjadi imam bagi suatu kaum sedangkan kaum itu membencinya, atau sebagian besar membencinya. Berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:

ثلاثة لا ترتفع صلاتهم فوق رؤوسهم شبراً: رجل أمَّ قوماً وهم له كارهون ...

"Ada tiga orang yang shalatnya tidak akan diangkat di atas kepalanya meskipun sejengkal (artinya tidak akan diterima shalatnya), yaitu: seseorang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut membencinya..."1


3. Orang yang tidak jelas dalam melafadzkan sebagian huruf dan tidak fasih dalam membaca (Al Qur'an), demikian pula orang yang mengulang-ulang sebagian bacaan hurufnya misal orang yang mengulang-ulang huruf fa', atau mengulang-ulang huruf ta'atau pun yang selainnya. Sebab, hal ini menambah huruf dalam membaca Al Qur'an.


(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 82-83)


Note:

1 Dikeluarkan oleh Ibnu Majah no 971. Sanadnya dishahihkan oleh Al Bushairy dalam Az Zawaid dan dihasankan An Nawawy.

Taisir (81): Kapan Disunnahkan Mengangkat Tangan Ketika Shalat?

Hadits 81:

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ رضيَ الله عَنْهُمَا: أنَّ النَّبيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وسَلمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إذَا افْتَتَحَ الصَّلاةَ، وَإذَا كبر لِلرُّكوعِ، وَإذَا رَفَعَ رَأسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفعَهُمَاِ كَذلِك، وقَال: سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَتا وَلَكَ الْحَمْدُ. وَكَان لاَ يَفعَلُ ذلِكَ في السُّجودِ.

"Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma: bahwasannya Nabi shallallahu'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya sejajar kedua pundaknya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk ruku', dan juga ketika bangkit dari ruku' seraya mengucapkan : Sami'allahu liman hamidah, rabbana wa lakalhamdu (Allah Maha Mendengar orang yang memujinya, Wahai Rabb (Tuhan) kami, hanya untukaMu segala pujian)". Dan beliau tidak melakukannya (mengangkat tangan) ketika sujud". (HR Bukhari 735 dan Muslim 390)


Penjelasan Global:

Shalat adalah hidangan yang mulia yang menghimpun segala kelezatan dan kenikmatan. Setiap anggota badan memiliki ibadah khusus. Misalnya, dua tangan memiliki tugas, di antaranya diangkat ketika takbiratul ihram sebagai hiasan shalat, sebagai isyarat masuk kepada Allah, dan mengangkat hijab kelalaian antara orang yang shalat dengan Tuhannya. Mengangkat kedua tangan hingga berhadapan (sejajar) dengan kedua pundak.

Beliau juga mengangkatnya ketika ruku' di seluruh rekaat dan ketika bangkit dari ruku' di setiap rekaat.


Dalam hadits ini ada penjelasan dari rawi bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu (mengangkat tangan) ketika sujud.


Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Para ulama telah bersepakat disyariatkannya mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram karena mutawatirnya hadits-hadits dalam masalah ini yang diriwayatkan oleh lima puluh orang sahabat, dan di antaranya adalah 10 orang yang dijamin masuk surga.

Namun para ulama berbeda pendapat tentang mengangkat tangan di selain takbiratul ihram. 

Jumhur sahabat, tabi'in, dan ulama setelahnya di ataranya adalah Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat hukumnya mustahab(Sunnah) di tiga keadaan yang disebutkan dalam hadits ini. Ibnul Madiny berkata: 'Hadits ini menjadi hujah atas manusia dan orang yang mendengarnya hendaknya dia mengamalkannya'.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Yang meriwayatkan mengangkat tangan dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam pada tiga tempat ini ada sekitar 30 orang, dan riwayatnya disepakati oleh 10 sahabat yang dijamin surga ".

Al Hakim berkata: Kita tidak mengetahui ada suatu Sunnah yang riwayatnya disepakati oleh Khalifah yang empat, kemudian 10 sahabat yang dijamin masuk surga, dan juga para sahabat senior kecuali Sunnah ini".


Dalam sebuah riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih oleh Al Majdi, dan cucunya - Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah-, serta penulis kitab Al Fa'iq dan Al Furu"', juga menjadi pilihan guru kami Syaikh Abdurrahman bin Nashir as sa'dy, menjadi pilihan imam Syafii dalam sebuah riwayat dan sebagian sahabat beliau, serta sebagian ahli hadits bahwa mengangkat tangan disunnahkan pada posisi keempat, yaitu ketika berdiri dari tasyahud awal pada shalat yang memiliki dua tasyahud. 

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ibnu Umar bahwasannya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melakukannya. Dan berdasarkan hadits Abu Humaid  dalam riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi dan dishahihkan At Tirmidzi:

ثم إذا قام من الركعتين، رفع يديه حتى يحاذى بهما منكبيه

"Kemudian ketika beliau bangkit pada rekaat ketiga, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua bahunya"

Imam Malik dalam riwayat yang paling masyhur dan Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan di selain takbiratul ihram.

Dalil mereka adalah hadits Barra' bin Azib dalam riwayat Abu Dawud:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا افتتح الصلاة، رفع يديه، ثم لم يعد

"Aku melihat Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam jika memulai shalat mengangkat kedua tangannya lalu beliau tidak mengulanginya lagi".

Al Hafidz menyepakati bahwa lafadz ثم لم يعد (kemudian tidak mengulangi lagi) mudraj (sisipan riwayat) dari Yazid bin Abu Ziyad salah seorang perawi hadits.

Mereka juga berdalil dengan hadits Ibnu Mas'ud dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan At Tirmidzi:

لأصليَنَّ لَكُمْ صَلاةَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم، فَصَلى فَلَم يَرْفعْ يَدَيْهِ إِلا مَرة وَاحِدَةً

"Sungguh, aku akan memperlihatkan shalat untuk kalian shalatnya Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam". Beliau lalu shalat dan tidaklah beliau mengangkat tangan kecuali sekali saja" (Dihasankan oleh at Tirmidzi dan dishahihkan Ibnu Hazm).

Akan tetapi riwayat ini tidak shahih menurut Ibnu Mubarak dan Ibnu Abi Hatim memasukkannya sebagai hadits yang lemah. Abu Dawud menjelaskan bahwa hadits dengan lafadz ini tidaklah shahih. Kesimpulan dari pembahasan ini yaitu disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika shalat pada empat keadaan:

1. Ketika takbiratul Ihram

2. Ketika hendak ruku'.

3. Ketika bangkit dari ruku'.

4. Ketika bangkit dari tahiyat awal.


Kesimpulan hadits:

1. Disunnahkannya mengkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, dengan ijma' (kesepakatan) ulama dan ketika hendak ruku' dan bangkit dari ruku'menurut jumhur ulama.

2. Mengangkat tangan hingga setinggi kedua pundak.

3. Bahwasannya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tidak bertakbir ketika sujud.

4. Hikmah dalam masalah ini sangatlah banyak, para ulama sepakat bahwa ini adalah bentuk ibadah bagi kedua tangan. Para ulama juga mencari hikmah yang lain. 

Di antaranya mereka mengatakan sebagai perhiasan shalat. Sebagian lagi mengatakan menyingkirkan hijab kelalaian antara seorang hamba dengan Rabb-nya.

Dan mereka berkata, menggerakkan hati dengan menggerakkan anggota badan. Imam Syafi'i mengatakan: Sebagai pengagungan untuk Allah dan mengikuti Sunnah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam.

Tidak ada pertentangan antara pendapat-pendapat ini. Sesungguhnya dalam syariat-syariat Allah terdapat hikmah dan rahasia yang banyak. Tunduk dan patuh kepada Allah adalah hikmah dan rahasia yang paling utama.


Allah saja Yang Berhak Diibadahi

 Diterjemahkan dari Syarah Al Ushul Ats Tsalatsah  Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahulloh hal 24-25.


Penulis rahimahullah berkata:

وَالرَّبُ هُوَ الْمَعْبُودُ (١) ، وَالدَّلِيلُ (٢) قَوْلُهُ تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا النَّاسُ (٣) اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ (٤) وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (٥) الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشاً (٦) وَالسَّمَاءَ بِنَاءً (٧) وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً (٨) فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقاً لَكُمْ (٩) فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَاداً (١٠) وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ} (١١) [سورة البقرة، الآيتين: ٢٠-٢١] .

قَالَ ابْنُ كَثِيرٍ - رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى (١٢) _: "الخَالِقُ لهذه الأشياء هو المستحق للعبادة "

Rabb Dialah Ma'bud (yang diibadahi) (1), dalilnya (2) firman Allah ta'ala:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ * ٱلَّذِي جَعَلَ لَكُمُ ٱلۡأَرۡضَ فِرَٰشٗا وَٱلسَّمَآءَ بِنَآءٗ وَأَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ فَأَخۡرَجَ بِهِۦ مِنَ ٱلثَّمَرَٰتِ رِزۡقٗا لَّكُمۡۖ فَلَا تَجۡعَلُواْ لِلَّهِ أَندَادٗا وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ


"Wahai manusia!(3) Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu(4) dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa(5). (Dialah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan(6) bagimu dan langit sebagai atap(7), dan Dialah menurunkan air (hujan)(8) dari langit, lalu Dia hasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu(9). Karena itu janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan(10) bagi Allah, padahal kamu mengetahui(11)". (Al Baqarah: 21-22)


Ibnu Katsir(12) rahimahullah berkata: "Pencipta segala sesuatu yang ada ini, Dialah yang layak untuk diibadahi".


_______________

Penjelasan:

(1). Penulis rahimahullah mengisyaratkan kepada firman Allah ta'ala :

إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثاً وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ


"Sungguh, Tuhanmu (adalah) Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayan di atas Arasy.Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat. (Dia ciptakan) matahari, bulan dan bintang-bintang tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah! Segala penciptaan dan perintah menjadi hak-Nya. Mahasuci Allah, Tuhan seluruh alam". (Al A'raf: 54)

(2). Maksudnya dalil bahwa Rabb (Tuhan) adalah yang layak diibadahi.

(3). Seruan yang ditujukan kepada seluruh manusia dari anak keturunan Adam. Allah 'azza wa jalla memerintahkan kepada mereka untuk beribadah hanya kepadaNya yang tiada sekutu bagiNya. 

(4). FirmanNya: الَّذِي خَلَقَكُم (yang telah menciptakan kalian), ini adalah sifat yang menjelaskan sebab pernyataan sebelumnya, yaitu sembahlah Dia karena Dia-lah Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian. Oleh karena Dia adalah Tuhan yang Menciptakan maka wajib bagimu untuk beribadah hanya kepadaNya. Berdasarkan hal ini, kita katakan, wajib bagi orang yang menetapkan Rububiyah Allah untuk beribadah kepadanya saja, jika tidak maka dia telah melakukan hal yang bertentangan.

(5). Maksudnya adalah agar kalian memperoleh ketakwaan. Takwa yaitu mengupayakan penjagaan dari siksa Allah 'azza wa jalla dengan mengikuti perintah-perintahNya dan menjauhi larangan - laranganNya. 

(6). Yaitu Allah menjadikannya hamparan sehingga kita bisa bersenang-senang di atasnya tanpa ada kesulitan dan keletihan sebagaimana orang yang tidur di atas pembaringannya.

(7). Yaitu di atas kita, karena atap berada di atas. Langit menjadi atap bagi penduduk bumi, yaitu atap yang terpelihara, sebagaimana firman Allah ta'ala:

وَجَعَلْنَا السَّمَاءَ سَقْفاً مَحْفُوظاً وَهُمْ عَنْ آيَاتِهَا مُعْرِضُونَ

"Dan Kami menjadikan langit sebagai atap yang terpelihara, namun mereka tetap berpaling dari tanda-tanda (kebesaran Allah) itu (matahari, bulan, angin, awan, dan lain-lain)." (Al Anbiya': 32)

(8). Yaitu Allah menurunkan air yang suci dari tempat yang tinggi yaitu dari awan. Sebagaimana firman Allah ta'ala:

لَكُمْ مِنْهُ شَرَابٌ وَمِنْهُ شَجَرٌ فِيهِ تُسِيمُونَ

"sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuhan, padanya kamu menggembalakan ternak kamu." (An Nahl: 10)

(9). Maksudnya sebagai pemberian untuk kalian. Dan dalam ayat yang lain:

مَتَاعاً لَكُمْ وَلِأَنْعَامِكُمْ

"Untuk kesenangan bagi kalian dan binatang-binatang ternak kalian" (An Nazi'at: 33)

(10). Maksudnya, Allah -yang telah menciptakan kalian, yang menciptakan orang -orang sebelum kalian, yang telah menjadikan bumi sebagai hamparan dan langit sebagai atap, dan yang telah menurunkan hujan dari langit sehingga Dia menumbuhkan tanam-tanaman dengannya yang menjadi rezeki bagi kalian - janganlah kalian jadikan tandingan-tandingan untukNya, hingga kalian ibadahi seperti kalian beribadah kepada Allah, atau kalian mencintainya seperti kalian mencintai Allah. Sebab, hal yang demikian itu tidak pantas bagimu, baik secara akal dan secara syariat. 

(11). Maksudnya kalian mengetahui bahwa tiada tandingan bagiNya, dan bahwa di tanganNya segala penciptaan, rezeki, pengaturan. Jangan engkau jadikan sekutu bagiNya dalam masalah ibadah.

(12). Dia adalah Imaduddin abu Fida' Ismail bin Umar Al Qurasyiad Dimasyqy. Al Hafidz yang masyhur, ahli tafsir dan tarikh. Termasuk murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau wafat tahun 774.


https://shamela.ws/book/11257/69#p1

Sabtu, 21 Januari 2023

Fikih Muyassar: Orang yang tidak boleh menjadi imam.


PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT

Pembahasan Kedua: Orang yang tidak boleh menjadi imam.

Tidak boleh menjadi imam pada kondisi berikut ini:

1. Seorang wanita mengimami laki-laki, berdasarkan keumuman sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam - :

لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة

"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada wanita"1

Dan karena secara hukum asal, diposisikannya kaum wanita di shaf belakang sebagai penjagaan dan penutup bagi mereka. Jika dia diangkat menjadi imam maka hal itu menyelisi dasar syar'i ini.

2. Keimaman orang yang berhadats dan orang yang terkena najis yang dia mengetahuinya. Jika makmum tidak mengetahui hal itu sampai shalat selesai maka shalatnya tetap sah.

3. Keimaman orang yang ummi, yaitu orang yang tidak bisa membaca fatihah dengan benar, baik membaca dengan hafalan maupun membaca tulisan, atau mengidgamkan huruf-huruf yang semestinya tidak diidghamkan, atau mengganti suatu huruf dengan huruf yang lain, atau membaca dengan kesalahan yang bisa merubah makna, maka orang seperti ini tidak sah jadi imam kecuali mengimami orang yang semisal dengannya karena ketikmampuannya mewujudkan salah satu rukun shalat.

4. Keimaman orang fasiq (pelaku maksiat) lagi mubtadi' (pelopor bid'ah). Tidak sah shalat dibelakangnya jika kefasikannya nampak jelas serta mengajak kepada bid'ah mukaffirah (bid'ah yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir), berdasarkan firman Allah -ta'ala- :

أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ

"Apakah orang yang beriman itu sama dengan orang yang fasiq? Mereka tidaklahsama" ( As Sajdah: 18)

5. Orang yang tidak mampu ruku', sujud, berdiri, dan duduk sehingga tidak sah imamahnya bagi orang yang mampu melakukannya.


(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 82)


Note:

1 Dikeluarkan oleh Imam Bukhari no 4425.

Fikih Muyassar: Siapa yang Paling Berhak Menjadi Imam Shalat?


PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT


Maksud Imamah adalah keterkaitan antara shalat makmum dengan imamnya.

Pembahasan Pertama: Siapa yang Paling Berhak Menjadi Imam Shalat?

Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menjelaskan orang yang paling berhak dan paling utama untuk dijadikan imam dalam sabdanya:

يؤمُّ القوم أقرؤهم لكتاب الله، فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة، فإن كانوا في السنة سواء فأقدمهم هجرة، فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدمهم سِلْماً

Hendaklah kaum itu diimami oleh orang yang paling bagus bacaan Al Qur’annya. Jika sama-sama bagus bacaannya, maka dipilih yang paling paham sunnah. Jika sama pemahamannya tentang sunnah maka dipilih yang lebih awal hijrahnya. Jika sama hijrahnya, maka dipilih yang lebih awal masuk Islam1

Jadi, orang yang paling berhak dan layak menjadi imam adalah sebagai berikut:

1. Orang yang paling bagus bacaan Al Qur’annya, yaitu yang paling menguasai bacaan Al Qur’an, membawakan bacaannya dengan sempurna, mengetaui fikih shalat. Jika ada dua orang, yang satu bagus bacaan Al Qur’annya dan satunya lagi kurang bagus bacaannya namun lebih paham fikih shalat, maka didahulukan orang yang paham fikih shalat dari pada yang tidak paham fikih. Sebab, kebutuhan kepada pemahaman shalat dan hukum-hukunya lebih penting dari pada kebutuhan akan bagusnya bacaan.

2. Kemudian orang yang lebih paham dan lebih mengerti tentang sunnah. Jika ada dua orang imam yang sama dari segi bacaan namun salah satunya lebih paham dan lebih mengerti tentang sunnah, maka didahulukan orang yang paham sunnah untuk menjadi imam, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة

Jika sama-sama bagus bacaannya, maka dipilih yang paling paham sunna”.

3. Kemudian orang yang lebih awal dan lebih dahulu hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, jika dari segi bacaan dan pengetahuan tentang sunnah sama.

4. Kemudian didahulukan yang lebih awal masuk Islam jika sama hijrahnya.

5. Kemudian yang lebih tua umurnya jika dalam perkara di atas semuanya sama, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- di hadits yang telah lalu:

فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدمهم سلماً -وفي رواية: سناً-

Jika sama hijrahnya, maka dipilih yang lebih awal masuk Islam”. Dalam riwayat lain: “Yang lebih tua umurnya”.

Dan berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

وليؤمكم أكبركم

Hendaklah yang menjadi imam kalian adalah yang paling tua di antara kalian”

Jika dalam perkara di atas sama semua, maka dilakukan undian di antara keduanya. Siapa yang menang undian, dia yang didahulukan jadi imam.

Tuan rumah lebih berhak jadi imam dari pada tamunya, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

لا يؤمَّنَّ الرجلُ الرجلَ في أهله ولا في سلطانه

Janganlah seseorang mengimami orang lain, sedangkan dia (yang mengimami) berada di tengah keluarga atau pun daerah kekuasaannya(orang yang diimami) 2

Demikian pula seorang penguasa lebih berhak menjadi imam dari pada selainnya – dia adalah pemimpin besar – sebagaimana keumuman hadits sebelumnya. Demikian pula imam tetap di suatu masjid lebih berhak mengimami dari pada selainnya – kecuali penguasa – meskipun selainnya lebih baik bacaannya dan lebih paham fikih; berdasarkan keumuman hadits Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

لا يؤمَّنَّ الرجلُ الرجلَ في أهله ولا في سلطانه

Janganlah seseorang mengimami orang lain, sedangkan dia (yang mengimami) berada di tengah keluarga atau pun daerah kekuasaannya(orang yang diimami)”.


(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 81-82)

Note:

1 HR Muslim no 673. Silman maksudnya Islam.

2 HR Muslim no 673.


Jumat, 20 Januari 2023

BERAPAKAH JUMLAH MINIMAL JAMAAH JUM'AT?

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah minimal jama'ah bagi keabsahan shalat Jum'at. Menurut Hanafiyah minimal 3 orang, menurut Malikiyah 12 orang, sedangkan menurut Syafi'iyyah dan Hanabilah 40 orang.

Adapun Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Umar bin Abdul Aziz -rahimahumullah- berpendapat 40, berdalilkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no 1069 dan Ibnu Majah no 1082 dari Abdurrahman bin Ka'ab bin Malik.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ وَكَانَ قَائِدَ أَبِيهِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ بَصَرُهُ عَنْ أَبِيهِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ كَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ تَرَحَّمَ لِأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ فَقُلْتُ لَهُ إِذَا سَمِعْتَ النِّدَاءَ تَرَحَّمْتَ لِأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِي هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِي بَيَاضَةَ فِي نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضَمَاتِ قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ

"Dari Abdurrahman bin Malik bin Ka'ab -dia menjadi penuntun bapaknya setelah bapaknya buta- dari Ka'ab bin Malik-, bahwa dia (Ka'ab bin Malik) apabila mendengar adzan di hari Jum'at mendoakan rahmat untuk As'ad bin Zurarah. Aku berkata kepadanya: 'Jika mendengar adzan (Jum'at) engkau mendoakan rahmat untuk As'ad bin Zurarah'. Dia menjawab: Sebab, dialah pelopor yang mengumpulkan kami di Hazmin Nabiit di daerah Bani Bayadhah di Naqi' yang biasa disebut Naqi' Al Khadhamat. Aku bertanya: 'Berapa orang yang hadir kala itu?'. Dia menjawab: 'Empat puluh'".

Ini adalah riwayat paling kuat tentang jumlah 40 yang dijadikan sandaran syarat shalat Jum'at. Riwayat ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Abu Dawud 1/295, Shahih Ibnu Majah 1/320 dan Syaikh bin Baz dalam Majmu'fatawa 12/361. As Syaukany berkata: Al Hafidz Ibnu Hajar menshahihkan Sanadnya. (1)

Imam Asy Syaukani mengomentari hadits ini dalam Nailul Authar:

بأنه لا دلالة في الحديث على اشتراط الأربعين؛ لأن هذه واقعة عين، وذلك أن الجمعة فرضت على النبي - صلى الله عليه وسلم - وهو بمكة قبل الهجرة كما أخرجه الطبراني عن ابن عباس، فلم يتمكن من إقامتها هنالك من أجل الكفار، فلما هاجر من هاجر من أصحابه إلى المدينة كتب إليهم يأمرهم أن يجمِّعوا، واتفق أن عدتهم إذن كانت أربعين، وليس فيه ما يدل على أن ما دون الأربعين لا تنعقد بهم الجمعة، وقد تقرر في الأصول أن وقائع الأعيان لا يحتج بها على العموم ... وما أخرجه الطبراني عن أبي مسعود الأنصاري قال: أول من قدم المدينة من المهاجرين مصعب بن عمير وهو أول من جمع بها يوم الجمعة قبل أن يقدم النبي - صلى الله عليه وسلم -، وهم اثنا عشر رجلاً، وفي إسناده صالح بن أبي الأخضر وهو ضعيف.  ))

"Dalam hadits ini tidak ada dalil yang mensyaratkan harus 40 orang. Sebab, ini hanya kebetulan saja. Dan bahwa shalat Jum'at telah diwajibkan kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tatkala beliau masih di Mekah sebelum hijrah sebagaimana yang diriwayatkan oleh At Thabrany dari Ibnu Abbas. Di sana pelaksanaannya tidaklah stabil karena gangguan orang-orang kafir.  Ketika para sahabat hijrah ke Madinah maka diwajibkan atas mereka, beliau memerintah untuk mengumpulkan mereka, dan kebetulan jumlah mereka ada 40 orang. Ini tidak menunjukkan bahwa kalau tidak 40 tidak sah shalat Jum'at nya. Dalam kaidah usul dikatakan bahwa kejadian yang terjadi secara kebetulan tidak bisa dijadikan hujjah untuk menghukumi keumuman"

Dan juga riwayat At Tabrany dari Abu Mas'ud Al Anshary dia berkata: Orang yang pertama kali datang ke Madinah dari kaum Muhajirin adalah Mus'ab bin Umair dan beliau yang pertama kali mengumpulkan orang-orang untuk shalat di hari Jum'at sebelum Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah. Jumlah mereka kala itu ada 12 orang laki-laki. Dalam sanadnya ada Shalih bin Abu Al Akhdhar, dan dia perawi dha'if. Selesai (2)

Riwayat lain yang menunjukkan jumlah 40 namun derajatnya lemah adalah:

وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: ( مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَصَاعِدًا جُمُعَةً

"Dari Jabir Radhiyallohu 'anhu berkata: "Sunnah telah berlaku, bahwa setiap ada 40 orang atau lebih, wajib mendirikan shalat Jum'at" (HR Daruquthny dengan sanad lemah)

Namun kalangan Hanabilah menjadikan jumlah 40 ini sebagai sandaran, bahkan seandainya kurang satu orang, shalat Jum'at diganti shalat Dzuhur. 

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa jumlah minimalnya haruslah 12, berdasarkan firman Allah ta'ala:

وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا

"Jika melihat perniagaan atau permainan, mereka segera menuju ke padanya dan meninggalkanmu yang sedang dalam keadaan berdiri (berkhotbah)" (Al Jumu'ah: 11)

Ketika orang-orang melihat ada perdagangan, mereka keluar kepadanya dan meninggalkan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam yang sedang khotbah Jum'at sehingga tersisa hanya 12 orang, ada yang mengatakan kurang dari itu dan ada pula yang mengatakan 4 orang.

Jelasnya, tidak ada dalil yang jelas yang menunjukkan quota minimal yang harus tercukupi agar syarat sahnya shalat Jum'at terpenuhi. Oleh karenanya, seandainya dikampung tersebut hanya ada tiga orang, tetap wajib menunaikan shalat Jum'at, karena jumlah ini sudah terpenuhi adanya khatib, mu'adzin, dan makmum. 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya dalam masalah ini:

س: ما هو أقل عدد في شرط إقامة صلاة الجمعة وإقامة الخطبة؟ (١)

ج: في هذه المسألة خلاف كثير بين أهل العلم، وأصح ما قيل في ذلك: ثلاثة الإمام واثنان معه، فإذا وجد في قرية ثلاثة رجال فأكثر مكلفون أحرار مستوطنون أقاموا الجمعة ولم يصلوا ظهرا؛ لأن الأدلة الدالة على شرعية صلاة الجمعة وفرضيتها تعمهم.

Pertanyaan: Berapa jumlah minimal sebagai syarat sahnya pelaksanaan shalat Jum'at dan khotbah?

Beliau menjawab: 

Ada banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Pendapat yang tepat adalah 3 orang: seorang imam dan dua orang bersamanya. Jika di suatu kampung ada 3 orang laki-laki atau lebih yang mukallaf, orang merdeka (bukan budak), dan mukim, hendaknya mereka menegakkan shalat Jum'at dan tidak boleh menggantinya  dengan shalat Dzuhur, sebab dalil-dalil yang ada menunjukkan syariat dan kewajiban shalat Jum'at berlaku untuk mereka" (Kitab Dakwah Juz 1/66)

Pertanyaan serupa juga pernah ditujukan kepada Lajnah Daimah (Komite Fatwa) Kerajaan Arab Saudi :

(كم عدد الرجال الذين يشترط وجودهم لصحة صلاة الجمعة، من أجل أن بعض الناس قالوا: لاتصح إلا بأربعين رجلا، فإذا نقصوا واحدا صلوها ظهرا؟


الجواب: إقامة الجمعة واجبة على المسلمين في قراهم يوم الجمعة ويشترط في صحتها الجماعة. ولم يثبت دليل شرعي على اشتراط عدد معين في صحتها، فيكفي لصحتها إقامتها بثلاثة فأكثر، ولا يجوز لمن وجبت عليه أن يصلي مكانها ظهرا من أجل نقص العدد عن أربعين على الصحيح من أقوال العلماء. وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم)

Pertanyaan: Berapakah jumlah laki-laki yang menjadi syarat sahnya shalat Jum'at karena ada orang yang berkata: Shalat Jum'at tidak sah jika tidak terpenuhi 40 orang laki-laki, jika kurang satu saja diganti shalat Dzuhur?.

Jawab:

Mengerjakan shalat Jum'at hukumnya wajib bagi kaum muslimin di kampung-kampung mereka pada hari Jum'at dan keabsahannya disyaratkan secara berjamaah. Dan tidak ada dalil syariat yang pasti yang mempersyaratkan  jumlah tertentu agar sah. Cukuplah menjadi syarat sah ditegakkannya shalat Jum'at dengan 3 orang atau lebih. Tidak boleh bagi orang yang berkewajiban mengerjakannya menggantinya dengan shalat Dzuhur dengan alasan jumlah pesertanya kurang 40, sebagaimana ini yang shahih menurut pendapat para ulama. Wa billahi Taufiq wa shallallahu' ala nabiyyina Muhammadin wa ala Alihi wa shahbihi wasallam "

(Fatwa Al Lajnah ad Daimah juz 8/178.


Allahu a'lam.



Note:

1). Lihat tulisan Syaikh Sa'id bin Wahfi Al Qahthany dalam Shalat Jum'at hal 107.

2). Ibid.


Senin, 16 Januari 2023

Fikih Muyassar: Hukum Mengulang Shalat Jama’ah dan Shalat Nafilah ketika Iqamah sudah Dikumandangkan

SHALAT JAMAAH

Pembahasan keenam: Mengulangi shalat jama’ah di Masjid yang sama

Jika sebagian jamaah ketinggalan shalat jama’ah di masjid bersama imam rawatib (imam tetap) dan tidak mendapati shalat imam, maka dia boleh mendirikan shalat jama’ah yang kedua di masjid tersebut; berdasarkan keumumman sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

صلاة الرجل مع الرجل أزكى من صلاته وحده …

“Shalatnya seseorang bersama jama’ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian”1 Al Hadits.

Dan sabda beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam- kepada seorang laki-laki yang datang ke masjid setelah selesai shalat jama’ah:

 من يتصدق على هذا فيصلي معه؟ فقام أحد القوم، فصلى مع الرجل 

“Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, hendaklah dia shalat bersamanya” Maka seseorang berdiri lalu shalat bersama laki-laki tersebut2

Demikian pula kalau masjidnya adalah masjid di pasar, atau masjid jalan (masjid yang biasa dipakai persinggahan musafir pent), atau yang semacamnya, tidak mengapa mengulangi shalat jama’ah di situ, terlebih lagi jika di masjid tersebut tidak ada imam rawatib dan orang-orang di pasar dan orang-orang yang lewat silih berganti shalat di situ.

Namun, jika di masjid tersebut selalu diadakan shalat jamaah dua kali atau lebih dengan kontinyu dan orang-orang di situ menjadikannya kebiasaan, maka hal itu tidak boleh. Sebab, amalan seperti itu tidak pernah ditemui pada masa Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dan para shahabatnya, dan menyebabkan perpecahan kaum muslimin, menjadikan malas dan enggan untuk menghadiri jamaah pertama bersama imam rawatib, dan bisa jadi menjadi pendorong untuk menunda shalat dari awal waktunya.


Pembahasan Ketujuh: Hukum Shalat Nafilah Ketika Dikumandangkan Iqamah Shalat Wajib

Jika muadzin mulai mengumandangkan iqamah untuk shalat wajib, maka tidak boleh bagi seseorang untuk memulai shalat sunnah, sehingga dia sibuk dengan shalat sunnah yang dikerjakannya sendiri dengan meninggalkan shalat wajib yang dikerjakan oleh jama’ah. Larangan ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة

“Jika shalat telah ditegakkan, maka tidak boleh shalat kecuali hanya shalat maktubah (fardhu)”3

Ketika Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- melihat seseorang mengerjakan shalat ketika muadzin mengumandangkan iqamah shalat Subuh, beliau bersabda:

أتصلي الصبح أربعاً؟


“Apakah engkau mengerjakan shalat Subuh empat rekaat?”4

Adapun jika muadzin mulai iqamah setelah seseorang mengerjakan shalat sunnah, maka orang tersebut boleh menyempurnakannya dengan segera agar bisa mendapatkan keutamaan takbiratul ihram lalu bersegera masuk mengikuti shalat fardhu.

Sebagian ulama berpendapat, bahwa jika orang yang mengerjakan shalat sunnah ini baru pada rekaat pertama, hendaklah dia membatalkannya. Namun jika sudah pada rekaat kedua, hendaknya dia menyempurnakannya dengan ringan (segera) lalu menyusul jama’ah.



Note:


 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)