Hadits 81:
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ رضيَ الله عَنْهُمَا: أنَّ النَّبيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وسَلمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إذَا افْتَتَحَ الصَّلاةَ، وَإذَا كبر لِلرُّكوعِ، وَإذَا رَفَعَ رَأسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفعَهُمَاِ كَذلِك، وقَال: سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَتا وَلَكَ الْحَمْدُ. وَكَان لاَ يَفعَلُ ذلِكَ في السُّجودِ.
"Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma: bahwasannya Nabi shallallahu'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya sejajar kedua pundaknya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk ruku', dan juga ketika bangkit dari ruku' seraya mengucapkan : Sami'allahu liman hamidah, rabbana wa lakalhamdu (Allah Maha Mendengar orang yang memujinya, Wahai Rabb (Tuhan) kami, hanya untukaMu segala pujian)". Dan beliau tidak melakukannya (mengangkat tangan) ketika sujud". (HR Bukhari 735 dan Muslim 390)
Penjelasan Global:
Shalat adalah hidangan yang mulia yang menghimpun segala kelezatan dan kenikmatan. Setiap anggota badan memiliki ibadah khusus. Misalnya, dua tangan memiliki tugas, di antaranya diangkat ketika takbiratul ihram sebagai hiasan shalat, sebagai isyarat masuk kepada Allah, dan mengangkat hijab kelalaian antara orang yang shalat dengan Tuhannya. Mengangkat kedua tangan hingga berhadapan (sejajar) dengan kedua pundak.
Beliau juga mengangkatnya ketika ruku' di seluruh rekaat dan ketika bangkit dari ruku' di setiap rekaat.
Dalam hadits ini ada penjelasan dari rawi bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu (mengangkat tangan) ketika sujud.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Para ulama telah bersepakat disyariatkannya mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram karena mutawatirnya hadits-hadits dalam masalah ini yang diriwayatkan oleh lima puluh orang sahabat, dan di antaranya adalah 10 orang yang dijamin masuk surga.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang mengangkat tangan di selain takbiratul ihram.
Jumhur sahabat, tabi'in, dan ulama setelahnya di ataranya adalah Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat hukumnya mustahab(Sunnah) di tiga keadaan yang disebutkan dalam hadits ini. Ibnul Madiny berkata: 'Hadits ini menjadi hujah atas manusia dan orang yang mendengarnya hendaknya dia mengamalkannya'.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Yang meriwayatkan mengangkat tangan dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam pada tiga tempat ini ada sekitar 30 orang, dan riwayatnya disepakati oleh 10 sahabat yang dijamin surga ".
Al Hakim berkata: Kita tidak mengetahui ada suatu Sunnah yang riwayatnya disepakati oleh Khalifah yang empat, kemudian 10 sahabat yang dijamin masuk surga, dan juga para sahabat senior kecuali Sunnah ini".
Dalam sebuah riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih oleh Al Majdi, dan cucunya - Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah-, serta penulis kitab Al Fa'iq dan Al Furu"', juga menjadi pilihan guru kami Syaikh Abdurrahman bin Nashir as sa'dy, menjadi pilihan imam Syafii dalam sebuah riwayat dan sebagian sahabat beliau, serta sebagian ahli hadits bahwa mengangkat tangan disunnahkan pada posisi keempat, yaitu ketika berdiri dari tasyahud awal pada shalat yang memiliki dua tasyahud.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ibnu Umar bahwasannya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melakukannya. Dan berdasarkan hadits Abu Humaid dalam riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi dan dishahihkan At Tirmidzi:
ثم إذا قام من الركعتين، رفع يديه حتى يحاذى بهما منكبيه
"Kemudian ketika beliau bangkit pada rekaat ketiga, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua bahunya"
Imam Malik dalam riwayat yang paling masyhur dan Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan di selain takbiratul ihram.
Dalil mereka adalah hadits Barra' bin Azib dalam riwayat Abu Dawud:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا افتتح الصلاة، رفع يديه، ثم لم يعد
"Aku melihat Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam jika memulai shalat mengangkat kedua tangannya lalu beliau tidak mengulanginya lagi".
Al Hafidz menyepakati bahwa lafadz ثم لم يعد (kemudian tidak mengulangi lagi) mudraj (sisipan riwayat) dari Yazid bin Abu Ziyad salah seorang perawi hadits.
Mereka juga berdalil dengan hadits Ibnu Mas'ud dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan At Tirmidzi:
لأصليَنَّ لَكُمْ صَلاةَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم، فَصَلى فَلَم يَرْفعْ يَدَيْهِ إِلا مَرة وَاحِدَةً
"Sungguh, aku akan memperlihatkan shalat untuk kalian shalatnya Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam". Beliau lalu shalat dan tidaklah beliau mengangkat tangan kecuali sekali saja" (Dihasankan oleh at Tirmidzi dan dishahihkan Ibnu Hazm).
Akan tetapi riwayat ini tidak shahih menurut Ibnu Mubarak dan Ibnu Abi Hatim memasukkannya sebagai hadits yang lemah. Abu Dawud menjelaskan bahwa hadits dengan lafadz ini tidaklah shahih. Kesimpulan dari pembahasan ini yaitu disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika shalat pada empat keadaan:
1. Ketika takbiratul Ihram
2. Ketika hendak ruku'.
3. Ketika bangkit dari ruku'.
4. Ketika bangkit dari tahiyat awal.
Kesimpulan hadits:
1. Disunnahkannya mengkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, dengan ijma' (kesepakatan) ulama dan ketika hendak ruku' dan bangkit dari ruku'menurut jumhur ulama.
2. Mengangkat tangan hingga setinggi kedua pundak.
3. Bahwasannya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tidak bertakbir ketika sujud.
4. Hikmah dalam masalah ini sangatlah banyak, para ulama sepakat bahwa ini adalah bentuk ibadah bagi kedua tangan. Para ulama juga mencari hikmah yang lain.
Di antaranya mereka mengatakan sebagai perhiasan shalat. Sebagian lagi mengatakan menyingkirkan hijab kelalaian antara seorang hamba dengan Rabb-nya.
Dan mereka berkata, menggerakkan hati dengan menggerakkan anggota badan. Imam Syafi'i mengatakan: Sebagai pengagungan untuk Allah dan mengikuti Sunnah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam.
Tidak ada pertentangan antara pendapat-pendapat ini. Sesungguhnya dalam syariat-syariat Allah terdapat hikmah dan rahasia yang banyak. Tunduk dan patuh kepada Allah adalah hikmah dan rahasia yang paling utama.