Umdatul Ahkam Hadits ke-1
Niat dan Hukum-Hukumnya
عَنْ أمِيرِ المُؤْمِنِينَ أبي حَفْصِ ” عُمَرَ بْنِ الخَطَاب ” رَضيَ الله عَنْهُ قَال: سَمِعت رسُولَ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُول:
“إنَّمَا الأعْمَالُ بَالْنيَاتِ، وَإنَّمَا لِكل امرئ مَا نَوَى، فمَنْ كَانَتْ هِجْرَتهُ إلَى الله وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتهُ إلَى الله وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرتُهُ لِدُنيا يُصيبُهَا، أو امْرَأة يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُه إلَى مَا هَاجَرَ إليهِ “.
"Dari Amirul Mukminin Abu Hafshoh, Umar ibn Khothob -rodhiyallohu ‘anhu berkata: aku mendengar Rasululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niat-niatnya. Dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya menuju Alloh dan Rasulnya, maka hijrahnya kepada Alloh dan Rasulnya. Dan barang siapa yang hijrahnya untuk urusan dunia yang ia usahakan, atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan”
Penjelasan :
Kata-kata Asing:
a). إنما الأعمال بالنيات(innama al a’malu binniyat); kata innama berfungsi sebagai pembatasan. Dan di sini membatasi yang disifati, yaitu penetapan hukum amal yang dibatasi dengan niat. Dan hal ini sama kuatnya dengan perkataan (tidaklah dihitung sebuah amalan itu kecuali dengan niat) dan menafikkan hukum selainnya.
b). Niat, secara bahasa maksudnya adalah al qoshdu (tujuan). Dan kebanyakan riwayat hadits dengan lafadz tunggal. Al Baidhowi rahimahullah berkata: niat adalah ungkapan dari keinginan hati kepada sesuatu yang menurutnya sesuai dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat atau mencegah keburukan. Sedangkan secara istilah syar'i, maknanya adalah tekad untuk melakukan ibadah sebagai pendekatan diri kepada Alloh ta’ala.
c). فمن كانت هجرته … الخ (barang siapa yang hijrahnya … hingga akhir) perumpamaan yang menetapkan dan menjelaskan kaidah sebelumnya.
d). فمن كانت هجرته (barang siapa yang hijrahnya) kalimat syarat.
e). فهجرته إلى الله ورسوله (maka hijrahnya kepada Alloh dan RasulNya) adalah jawaban dari syarat. Disini kalimat syarat dan jawabnya sama, yang maknanya adalah "barangsiapa yang hijrahnya kepada Alloh dan RasulNya -yaitu niat dan tujuannya -, maka hijrahnya kepada kepada Alloh dan RasulNya -yakni mendapat pahala dan ganjaran-Nya-”.
Makna global:
Ini adalah hadits yang agung dan kaidah yang mulia dari kaidah-kaidah Islam, yaitu qiyas yang shahih dalam menimbang amalan-amalan, baik dari segi diterima atau tidaknya, dan dari sisi banyaknya maupun sedikitnya pahala.
Sesungguhnya Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam mengkhabarkan bahwa poros amal adalah niat. Jika niatnya benar, dan amalnya ikhlas untuk mengharap wajah Alloh ta’ala, maka amalnya diterima. Dan jika sebaliknya, maka amalnya tertolak. Sesungguhnya Alloh ta’ala tidak membutuhkan persekutuan.
Kemudian Rasululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan untuk menjelaskan kaidah mulia ini dengan hijrah. Barang siapa berhijrah dari negeri syirik untuk mengharap pahala dari Alloh, dan mengharapkan bisa bersama Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, serta mempelajari syariatnya, maka hijrahnya fi sabilillah dan Alloh memberi pahala hijrahnya. Dan barang siapa yang tujuan hijrahnya untuk kepentingan dunia, maka tidak ada balasan pahala atasnya. Serta barangsiapa yang hijrahnya untuk bermaksiat, maka dia mendapatkan dosa karenanya.
Niat itu untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan. Mandi misalnya, jika diniatkan untuk mandi janabah maka bernilai ibadah. Dan jika hanya diniatkan supaya membersihkan diri atau menyegarkan badan, maka mandinya hanyalah sebuah kebiasaan semata.
Niat dalam pandangan syariat ada dua keadaan:
¶ Pertama: ikhlas beramal hanya untuk Alloh semata, ini adalah makna yang tertinggi, dan ini menjadi topik pembahasan para ulama tauhid, shirah, dan akhlak.
¶ Kedua: pembeda antara satu ibadah dengan ibadah yang lainnya. Dan ini menjadi pembahasan para ahli fiqih.
Dan hadits ini adalah termasuk hadits jawami' (ringkas matan/lafadz-nya, namun luas maknanya) yang perlu diperhatikan dan dipahami maknanya. Tulisan yang sedikit tidak akan bisa memenuhi haknya. Imam Bukhary -rahimahulloh- dalam kitab shahihnya memulai dengan hadits ini, karena faedahnya masuk dalam setiap pembahasan ilmu pada tiap bab-babnya.
Faidah Hadits:
1. Sesungguhnya poros amal pada niatnya, baik sahnya, rusaknya, Sempurnanya, kurangnya, untuk tujuan ketaatan maupun untuk tujuan kemaksiatan. Barang siapa yang beramal dengan niat riya, dia berdosa. Dan barangsiapa yang tujuan jihadnya, misalnya untuk meninggikan kalimat Alloh semata maka sempurna pahalanya. Barang siapa yang bersamaan niat jihadnya tadi, menginginkan juga ghanimah, maka dia tidak berdosa, namun pahala jihadnya berkurang. Sedangkan Barangsiapa yang hanya menginginkan ghonimah semata, ia tidak berdosa tapi tidak mendapatkan pahala jihad. Hadits ini disampaikan untuk menjelaskan gambaran bahwa setiap amal ketaatan maupun kemaksiatan itu tergantung perbedaan niatnya;
2. Bahwasannya niat adalah syarat pokok sebuah amal, akan tetapi tidak perlu berlebih-lebihan dalam menghadirkan niat yang justru merusak ibadah tersebut. Karena keinginan/kehendak untuk beramal saja sudah dikatakan niat tanpa perlu berusaha menghadirkannya dan berlebih-lebihan mengusahakannya;
3. Bahwa niat tempatnya adalah di hati dan melafadzkannya adalah bid’ah;
4. Wajibnya menjauhi riya’, sum’ah dan amalan yang ditujukan untuk kepentingan dunia, karena selama masih ada penyakit-penyakit tersebut, akan merusak amal ibadahnya;
5. Wajibnya senantiasa memperhatikan amalan hati dan merasa diawasi niatnya;
6. Bahwa hijrah dari negeri syirik ke negeri Islam adalah semulia-mulia ibadah jika dimaksudkan untuk mengharap wajah Alloh Ta’ala.
Faidah:
Ibnu Rojab menyebutkan bahwa amal yang ditujukan kepada selain Alloh terbagi atas beberapa macam:
√ Terkadang seseorang beramal semata-mata karena riya’ dan tidak dimaksudkan kecuali untuk tujuan duniawi. Yang seperti ini hampir-hampir tidak pernah terjadi pada seorang muslim. Tidak diragukan lagi bahwa pahala amalnya akan hilang dan pelakunya mendapatkan murka dan hukuman dari Alloh ta’ala.
√ Dan ada kalanya amalannya untuk Alloh, namun tercampur juga dengan riya’. Apabila tercampurnya riya dari awalnya, maka nash-nash yang shahih menunjukkan akan batalnya amalan tersebut. Namun apabila asal amalnya untuk Alloh kemudian tiba-tiba datang niat riya’ dan dia berusaha menolaknya, maka yang demikian tidak merusak amalnya, berdasarkan kesepakatan para ulama tanpa adanya khilaf.
√ kemudian ulama salaf berselisih pendapat tentang membiarkan riya yang datang ditengah-tengah amalan, Apakah merusak amalan tersebut ataukah tidak? Lalu apakah pelakunya mendapatkan pahala berdasarkan niatnya yang pertama atau tidak mendapatkan pahala?
Diterjemahkan oleh Abu Unais Lasmin dengan beberapa editan Ust Abu Sa'id -hafidzahulloh-



0 komentar:
Posting Komentar