Umdatul Ahkam Hadits ke-2
عَنْ أبي هريرة رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
” لا يَقْبَلُ الله صَلاةَ أحَدكُمْ إذَا أحْدَثَ حَتَى يَتَوضًأ “.
(No. 2) “Dari Abu Hurairoh -radhiyallohu ‘anhu berkata: Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa salam bersabda: “Alloh -ta’ala- tidak akan menerima sholat salah seorang diantara kalian, jika berhadats sampai dia berwudhu'” (Bukhari & Muslim)
Kata-kata asing:
a. لا يقبل الله (La yaqbalulloh) “Alloh tidak akan menerima”, dalam bentuk penafian/peniadaan, hal ini lebih kuat daripada larangan, sebab dalam peniadaan terkandung larangan plus peniadaan hakikat sesuatu.
b. أحدث (ahdatsa) “berhadats”, yaitu mengalami hadats. Yaitu keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul atau dubur) atau selainnya yang membatalkan wudhu. Asal makna hadats artinya al i-dza’ (kotoran).
c. الحدث (al hadatsu) “hadats” yaitu pensifatan hukum yang diperkirakan, yang terjadinya pada anggota badan, keberadaannya menjadikan penghalang bagi sahnya suatu ibadah yang disyaratkan suci darinya.
Makna Global:
Pembuat syariat yang bijaksana menjelaskan bagi orang yang hendak mendirikan sholat, agar tidak mengerjakannya kecuali dalam keadaan yang baik dan kondisi yang bagus, sebab sholat merupakan penghubung yang kuat antara Alloh dan hambaNya. Sholat adalah jalan untuk bermunajat kepadaNya. Oleh karenanya diperintahkan berwudhu’ dan bersuci di dalamnya. Dan dijelaskan bahwa sholat tertolak alias tidak diterima tanpa berwudhu’.
Kesimpulan Hadits:
1. Bahwasannya sholatnya orang yang berhadats tidak diterima sampai dia bersuci dari 2 hadats, besar dan kecil.
2. Bahwasannya hadats membatalkan wudhu’ dan sholat jika terjadi pada saat mengerjakannya.
3. Maksud tidak diterima disini adalah sholatnya tidak sah dan tidak diberi pahala.
4. Hadits ini menunjukkan bahwa thoharoh (bersuci) adalah syarat sahnya sholat.
Diterjemahkan oleh Abu Unais Pati dengan beberapa perubahan dari Ust Abu Said -hafidzahulloh-



0 komentar:
Posting Komentar