Mengusap Dua Sepatu
Pada bab ini dijelaskan di dalamnya tentang dalil-dalil disyariatkannya mengusap dua sepatu, sebab mengusap menggantikan membasuhnya. Ini adalah cara bersuci yang syar’i yang disepakati oleh para ulama terkemuka kaum muslimin, sebab telah mutawatir nash-nash syar’iyyah yang shohih dan jelas, alhamdulillah.
Pendapat segolongan orang yang syadz (menyelisihi) tentang tidak adanya pensyariatan hal ini tidaklah dihiraukan, demikian pula dengan hadits-hadits yang digunakan untuk menolak hadits-hadits shahih, jelas dan mutawatir. Membasuh dua sepatu adalah bagian dari rukhsoh yang dicintai Alloh untuk diamalkan dan merupakan kemudahan-kemudahan syariat yang fleksibel ini.
Hadits 21:
عَنْ المغيرة بن شعبة قال: كُنْتُ مَع النبي صلى الله عليه وسلم في سَفَر فَأهوَيْتُ لأنْزِعَ خُفَيْهِ، فَقَالَ: “دَعْهُمَا، فَإنَّي أدْخَلتُهُمَا طاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا.
Dari Mughirah bin Syu’bah berkata: Aku pernah bersama Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dalam sebuah perjalanan. Aku mengulurkan tangan untuk melepas sepatu beliau, maka beliau bersabda: “Biarkan saja, sesungguhnya aku memasukkan kakiku ke sepatu ini dalam keadaan suci”
Penjelasan lafadz:
(1). Arti فأهويت لأنزع artinya mengulurkan tangan untuk membuka sepatu dari kaki untuk dibasuh.
Makna Global:
Al Mughiroh bin Syu’bah bersama Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dalam sebuah perjalanan (safar). Tatkala Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- mulai berwudhu’, membasuh wajah dan tangannya, membasuh kepalanya, maka Mughiroh mengulurkan tangannya ke sepatu Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- untuk membukanya agar bisa membasuh kedua kakinya. Maka Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Biarkan saja dan tidak usah melepasnya, karena ketika memasukkan kakiku (ke sepatu), aku dalam kondisi bersuci”, Maka Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- mengusap kedua sepatunya sebagai ganti membasuh kakinya..
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama:
Golongan Syiah telah syadz (bersendirian dan menyelisihi pendapat yang kuat -pent) karena mengingkari ‘membasuh kedua sepatu ini’. Dan diriwayatkan juga pendapat pengingkaran ini dari Imam Malik dan sebagian shahabat. Akan tetapi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Sesungguhnya riwayat tentang pengingkaran mereka adalah dho’if (lemah)”.
Adapun Malik, riwayat yang kuat darinya, adalah disyariatkan. Pendapat beliau ini diikuti para shahabat beliau sesudahnya tentang kebolehannya (mengusap sepatu).
Ada pun Syi’ah, merekah adalah sekte yang menyelisihi ijma’ dengan berpegang pada lafadz jarr pada ayat ‘wa arjilikum’, sebab ayat ini menurut mereka menghapus semua hadits tentang pensyariatannya (mengusap sepatu).
Seluruh kaum muslimin berijma’ tentang bolehnya dan meyakini hal ini dengan berhujjah pada sunnah yang mutawatir.
Andaikan qiro’ah (bacaan) tersebut –kalaulah harus diterima- maka ini adalah majrur untuk kedekatan atau untuk keterkaitan tentang membasuh dua sepatu. Shahabat-shahabat Ibnu Mas’ud menghormati hadits Jarir bin Abdullah dalam masalah ‘membasuh dua sepatu’ ini sebab keislamannya setelah turunnya Surat Al-Mai’idah sehingga ayat ini menjadi bantahan terhadap orang yang menolak syariat ‘mengusap sepatu’ ini yang beralasan dengan mengemukakan qiroah ‘jarr’ dalam ‘wa arjulikum’. Ibnu Daqiqil Id berkata: “Sesungguhnya mengusap kedua sepatu ini masyhur dikenal akan kebolehannya sampai-sampai menjadi syi’arnya Ahlussunnah. Dan yang mengingkarinya menjadi syiar Ahlul bid’ah”
Kesimpulan hadits:
1. Disyariatkannya mengusap kedua sepatu saat wudhu’. Mengusapnya adalah sekali saja dengan tangan pada bagian atas sepatu bukan pada bagian bawahnya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits-hadits yang ada.
2. Disyaratkan bersuci ketika mengusap sepatu. Dengan demikian agar kedua sepatu dalam keadaan suci sebelum dimasukkan ke sepatu.
3. Dianjurkannya melayani ulama dan orang-orang yang memiliki keutamaan.
4. Disebutkan dalam riwayat lain bahwa kejadiannya adalah di perang Tabuk saat sholat Fajar (subuh).



0 komentar:
Posting Komentar