Hadits 22
عن حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَان قال: كَنْتُ مَعَ النبي صلى الله عليه وسلم في سَفَرِ، فَبَالَ وَتَوَضَّأ وَمَسَحَ عَلَى خُفَيهِ (١).
Dari Hudzaifah Ibnul Yaman berkata: “Aku pernah bersama Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dalam sebuah perjalanan. Beliau kencing, berwudhu’ dan mengusap sepatunya”
Makna Global:
Hudzaifah menyebutkan bahwa ia pernah bersama Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dalam sebuah perjalanan, dan beliau kencing, berwudhu’ serta mengusap sepatunya.
Kesimpulan Hadits:
1. Disyariatkannya membasuh kedua sepatu saat safar. Lamanya waktu yang diperkenankan untuk mengusap kedua sepatu dan imamah dalam perjalanan adalah tiga hari tiga malam. Dan lamanya bagi yang muqim adalah sehari semalam atau 24 jam. Hitungannya -baik dalam safar atau pun muqim – adalah dimulai dari saat mengusap pertama kalinya baik dalam perjalanan atau mukim. Ini menurut pendapat yang kuat.
2. Mengusap sepatu dilakukan setelah wudhu’ dari kencing. Dan ada riwayat yang kuat bahwa mengusap kedua sepatu dan imamah adalah dari setiap hadats kecil, dari hadits-hadits yang banyak. Ada pun hadats besar yang mewajibkan mandi seperti janabah maka tidak cukup hanya mengusap kedua sepatu dan imamah akan tetapi wajib baginya untuk mandi. Adapun gips dan luka yang diperban maka diusap saja dari dua hadats ini, besar dan kecil. Jika mengusapnya justru membahayakan atau ditakutkan bisa membahayakannya maka tidak perlu mengusapnya dan hendaklah ia bertayamum, sedangkan anggota badan lainnya tetap dibasuh.



0 komentar:
Posting Komentar