“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Selasa, 26 Maret 2019

Hadits 23: Cara Bersuci dari Madzi

Bab Tentang Madzi dan Selainnya.

Madzi yaitu cairan yang keluar dari kemaluan pada saat bangkitnya syahwat. Keluar tidak dengan memancar dan disertai rasa nikmat, dan tidak disertai lemas. Terkadang tidak terasa keluarnya. Bisa dialami laki-laki dan perempuan. Menurut ahli kedokteran: “Madzi keluar dari tempat keluarnya kencing dengan keluarnya hormon yang kental pada saat bercumbu”.

Maksud pembahasan di sini adalah tentang penjelasan hukum-hukumnya dari sisi kenajisannya dan pembatal wudhu’. Dalam Bab ini terdapat beberapa hadits yang terkait dengan batalnya wudhu’ dan cara menghilangkan najis.

Hadits ke dua puluh tiga

عَنْ عَلِىِّ بْنِ أبى طَالِب رَضِيَ الله عَنْهُ قَال: كُنْتُ رَجُلا مَذّاءً، فَاسْتَحْيَيتُ أنْ أسْألَ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم لِمَكَان ابنته منِّى، فَأمَرْتُ المِقْدادَ بْنِ الأسْوَد، فَسألهُ، فَقَاَل: ” يَغْسِلُ ذَكَرَهُ ويتوضأ (١) “.
وللبخاري “اغْسِل ذَكَرَكَ وتَوَضأ” ولمسلم (٢) : “تَوَضأ وَاْنضَحْ فَرْجَكَ”.

“Dari Ali bin Abi Tholib –radhiyallohu ‘anhu-: Aku adalah laki-laki yang mudah mengeluarkan madzi. Aku malu bertanya langsung kepada Rasululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- karena kedudukan putrinya di sisiku. Maka aku mengutus Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada beliau. Beliau berkata: “Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu’”

Dan Lafadz Bukhary: Cucilah kemaluanmu dan berwudhu’”

Dan riwayat Muslim: “Wudhu’ dan siram kemaluanmu”

Penjelasan Lafadz:

1. Arti مذَّاء Bentuk dari wazan فعّال dalam bentuk mubalaghoh yang artinya sering keluar air madzi.
2. Arti انضح فرجك maksudnya percikilah kemaluanmu, dan ini pendapat mayoritas. Dan terkadang dimaksudkan dengan mencuci, dan ini maksud yang dikehendaki agar sejalan dengan riwayat lain yang jelas untuk mencucinya.
3. Arti يغسلُ dengan merofa’kan huruf lam. Demikianlah riwayat dalam bentuk khabar (berita), yang maknanya adalah amr (perintah).
4. Arti استحييت (aku malu) dengan ada 2 ya’ dengan bahasa yang lebih fasih. Dan ada pula dengan cukup satu ya’ sebagaimana dalam sebuah qira’ah : إن الله لا يستحى “Sesungguhnya Alloh tidaklah malu” (QS Al-Baqarah)

Makna Global:
Ali –radhiyallohu ‘anhu- berkata: “Aku adalah laki-laki yang mudah mengeluarkan madzi, dan aku mandi tiap kali mengeluarkan madzi sehingga hal itu membuatku terasa berat, sebab aku mengira hukumnya seperti hukum air mani. Maka aku ingin memastikan hukumnya, dan aku ingin menanyakannya kepada Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi karena masalah ini terkait urusan kemaluan (farji), dan putrinya adalah istriku, aku malu untuk menanyakannya kepada beliau. Maka aku memerintahkan Miqdad agar menanyakannya. Maka ia bertanya dan Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- menjawab: “Apabila keluar madzi, hendaklah ia mencuci kemaluannya sampai terminimalkan yang keluar karena panas dengan menyiramnya dengan air. Dan hendaklah berwudhu’ sebab madzi keluar dari salah satu lubang (qubul dan dubur –pent). Dan sesuatu yang keluar dari 2 lubang itu adalah salah satu sebab yang membatalkan wudhu’”. Dengan demikian Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam-telah menjelaskan cairan madzi tersebut menurut hukum syar’i dan menurut pandangan medis.

Perselisihan Pendapat dikalangan para Ulama:
Madzhab Hanbaliyah dan sebagian Malikiyah berpendapat akan wajibnya mencuci seluruh kemaluan. Mereka berpendapat dengan hadits ini dan selainnya yang menjelaskan tentang mencuci kemaluan. Ini adalah hakikat yang dimaksudkan untuk keseluruhannya. Adapun Jumhur ulama berpendapat bahwa wajibnya mencuci pada bagian yang terdapat madzi, karenanya kewajiban mencuci dicukupkan pada bagian ini. Pendapat pertama lebih kuat dengan beberapa alasan.
Pertama: Bahwa mencucinya merupakan hakekat dari hadits ini, dan mencuci sebagiannya adalah analogi yang membutuhkan penguat yang jelas.
Kedua: Bahwasannya madzi menyerupai mani, ditinjau dari sebab keluarnya dan kedekatan warnanya, dan selainnya. Jadi madzi menyerupai junub kecil, yang karenanya tidak perlu membasuh badan seluruhnya tapi cukup dengan mencuci kemaluan.
Ketiga: Madzi keluar karena rangsangan syahwat sehingga mencuci keseluruhannya adalah lebih sesuai, untuk meminimalkan yang keluar dengan mendinginkannya.

Kesimpulan Hadits:
1. Tentang najisnya madzi sehingga wajib untuk mencucinya, akan tetapi ada keringanan dari sebab adanya kesulitan sebagaimana yang disebutkan para ulama.
2. Keluarnya madzi merupakan pembatal wudhu’, sebab keluar dari salah satu lubang (qubul dan dubur).
3. Wajibnya mencuci kemaluan. Dan telah datang beberapa hadits (dalam masalah ini)(dan membasuh 2 buah dzakar)
4. Tidak diwajibkan membasuh seluruh badan sebagaimana mandi janabah, dan ini adalah ijma’.
5. Bahwasannya tidak cukup menghilangkan madzi dengan istijmar dengan batu sebagaimana kencing, akan tetapi harus dengan air.

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)