Hadits 24
عن عَبّادٍ بنِ تَميمٍ، عَنْ عَبْدِ الله بنِ زَيد بنِ عَاصِمٍ المَازِني قال: شُكِيَ (١) إلى النبي صلى الله عليه وسلم الرجُلُ يُخَيلُ إلَيْهِ أنَهُ يَجِدُ الشيء في الصَّلاةِ، فَقَالَ: “لا يَنْصرفْ حَتّى يَسمَعَ صَوتاً أو يَجِدَ رِيحا
Dari ‘Abbad bin Tamim; dari Abdullah bin Yazid bin ‘Ashim alMazini; ia berkata: “Seseorang mengadukan kepada Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- yang seolah-olah ia merasa telah berhadats ketika sholat. Rasululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Jangan kau tinggalkan sholat sampai engkau mendengar suaranya (kentut) atau mencium baunya”. (HR Bukhari dan Muslim)
Makna Global:
Hadits ini –sebagaimana yang disebutkan Imam Nawawi –rahimahulloh- mengandung kaidah-kaidah Islamiyah yang umum dan pokok yang dibangun di atasnya hukum-hukum yang banyak yang agung. Asal dari sesuatu adalah tetap pada hukum (dasarnya). Maka tidak boleh memalingkan hukum asalnya karena adanya keraguan dan dugaan semata, baik keraguan yang kuat maupun yang lemah selama tidak sampai pada tingkat keyakinan. Permisalan semacam ini sangat banyak dan tidak samar lagi. Dan di antaranya adalah hadits ini.
Selama seseorang itu yakin masih dalam kondisi suci, kemudian muncul keraguan apakah sudah berhadats, maka hukum asalnya adalah masih dalam kondisi suci. Sebaliknya, jika seseorang yakin dalam kondisi berhadats dan ragu dalam kondisi thoharoh (suci) maka hukum asalnya adalah dia berhadats. Termasuk dalam hal ini adalah pakaian dan tempat yang hukum asalnya adalah suci kecuali diyakini kenajisannya.
Demikian pula tentang bilangan raka’at dalam sholat, jika dia yakin tiga reka’at –misalnya- dan dia ragu sudah empat reka’at, maka hukum asalnya adalah ia belum mengerjakannya (yg rekaat ke-4 –pent).
Permisalan lain adalah orang yang ragu dalam menceraikan istrinya, maka hukum asal adalah masih nikah (bukan cerai –pent). Demikian pula permasalahan-permasalahan yang lainnya yang tidak samar lagi bagi kita.
Kesimpulan hadits:
1. Kaidah umum bahwa hukum sesuatu adalah sesuai hukum asalnya.
2. Bahwasannya keraguan akan adanya hadats tidak membatalkan wudhu’ dan juga tidak membatalkan sholat.
3. Larangan berpaling (membatalkan) dari sholat tanpa ada sebab yang jelas.
4. Bahwa angin yang keluar dari dubur dengan suara atau pun tidak adalah membatalkan wudhu’.
5. Maksud dari mendengar suara atau mendapatkan bau (dalm hal ini kentut –pent) pada hadits ini adalah untuk meyakinkan. Seandainya tidak mendengar suaranya dan tidak mencium baunya, dan dia yakin telah berhadats (kentut dalam hal ini), tetap batal wudhu’nya.



0 komentar:
Posting Komentar