Hadits 25
عَنْ أُم قَيْسِ بِنْتَ مِحْصَنِ اْلأسديَة أنها أتَتْ بِابْنِ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأكُلِ الطّعَامَ، إِلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم فأجلَسَهُ رسول الله صلى الله عليه وسلم في حِجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاء فَنَضَحَهُ عَلَى ثَوْبِهِ وَلَمْ يَغْسِلْهُ.
Dari Ummu Qois bintu Mihshon Al-Asdiyyah: Suatu ketika ia pernah datang kepada Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dengan membawa anak laki-lakinya yang masih kecil yang belum makan makanan. Rasululloh –shallallohu ‘alaihi wa sallam- mendudukkan anak itu di pangkuannya. Bocah itu ngompol di pakaian Rasululloh. Lalu beliau minta dibawakan air lalu beliau memerciki pakaiannya tersebut dan tidak mencucinya.
وفي حديث عائشةَ أًم المؤمنين: أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِصبيٍّ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ
فَدَعَا بِمَاء فَأتْبَعَهُ إِيَّاه. ولمسلم ” فَأتْبَعَهُ بَوْلَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ “.
Dan dalam hadits ‘Aisyah Ummul Mukminin: Bahwasannya ada seorang anak kecil yang dibawa kepada Rasululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam-, lalu bocah tersebut ngompol di pakaian Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam-, lalu beliau meminta air dan mengguyur ompol dipakaiannya dengan air tersebut. Dalam riwayat Muslim: Beliau mengguyur ompol tadi dan tidak mencuci pakaiannya.
Makna Global:
Para shahabat –radhiyallohu ‘anhum- menemui Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dengan membawa anak-anak mereka agar memperoleh keberkahan beliau dan barokahnya do’a beliau. Dan karena kelembutan beliau –shollallohu ‘alaihi wa sallam- serta kemuliaan akhlak beliau, beliau pun menyambut kedatangan mereka dengan gembira dan keramahan.
Ummu Qois pernah datang menemui Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dengan membawa anak laki-lakinya yang masih kecil yang masih menyusu, dan memang belum sampai umur untuk mengkonsumsi selain susu. Karena kasih sayangnya, beliau mendudukkannya di pangkuannya yang mulia. Tiba-tiba bocah tersebut kencing di pakaian Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam-, maka beliau meminta air lalu memerciki bekas kencing di pakaian beliau tersebut dan tidak mencucinya.
Perbedaan Pendapat Ulama
Sebagian ulama berpendapat bahwa anak laki-laki dan perempuan sama dalam hal memerciki (bekas kencing), karena mengkiyaskan perempuan dengan laki-laki. Sebagian yang lain berpendapat bahwa kedua-duanya wajib dicuci dan tidak cukup diperciki. Kedua pendapat ini tidak bersandar pada dalil.
Diperciki bagi anak laki-laki dan dicuci bagi anak perempuan. Ini pendapat yang ditunjukkan oleh hadits-hadits shahih dan jelas dan merupakan pendapat para Imam seperti Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Al-Auza’i, Ibn Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qoyyim, dan pendapat ini yang dipilih oleh guru kami –Syaikh Ibn As-Sa’dy- dan merupakan pendapat kebanyakan para ulama.
Kesimpulan Hadits:
1. Najisnya air kencing anak kecil meski belum makan makanan karena kebutuhan.
2. Cukup hanya memerciki bekas kecing anak kecil (yg belum mengkonsumsi makanan) yang tidak sampai dengan mengalirkan air untuk mensucikan air kencing bayi laki-laki.
3. Akhlak Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- yang mulia dan ketawadu’an beliau yang agung.
Faidah:
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan sebab yang mengharuskan membedakan antara air kencing anak laki-laki dan anak perempuan, masing-masing mereka mencari hikmah yang sesuai menurut pandaangan masing-masing. Yang terbagus adalah dua hal berikut ini:
Pertama: Anak laki-laki memiliki suhu badan yang lebih tinggi dari pada suhu badan anak perempuan. Makanan tercerna, dan sisa yang keluar telah lembek. Oleh karena suhu badan yang lebih tinggi ini menjadikan makanan anak laki-laki lebih lembut/lembek karena berupa air susu ibu. Sedangkan anak perempuan tidak memiliki suhu badan yang melembekkan makanan seperti ini. Hal ini menguatkan adanya keterkaitan memerciki najis (kencing anak laki-laki) yang belum memakan makanan selain susu ibu.
Kedua: Anak laki-laki –pada umumnya- lebih disukai oleh manusia dari pada anak perempuan sehingga lebih banyak digendong dan diajak, dan najisnya tak bisa terhindari. Karena sebab kesulitan dan kesukaran inilah diberikan keringanan najisnya. Hal ini dikuatkan dengan apa yang telah diketahui dari syariat berupa keringanan dan kemudahan. Kaidah umum mengatakan: “Kesulitan mendatangkan kemudahan”.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hal ini adalah persoalan ubudiyyah yang tidak diketahui hikmahnya, dan hanya Alloh yang maha tahu akan hikmahnya.



0 komentar:
Posting Komentar