Hadits 26
عَنْ أنَس بْنِ مَالِكٍ رضيَ اللَه عَنْهُ قال: جَاءَ أعْرَابيّ فَبَاَلَ في طَائِفَةِ المسْجدِ فَزَجَرَهُ الناس، فَنَهَاهُمُ النبي صلى الله عليه وسلم، فلَما قَضَى بَولَه، أمَرَ النبي صلى الله عليه وسلم بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فأهْرِيقَ عَلَيْهِ.
Dari Anas bin Malik –radhiyallohu ‘anhu- berkata: “Seorang Badui datang dan kencing di sudut masjid. Maka orang-orang membentaknya. Maka Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, maka Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil seember air lalu menyiramnya.
Penjelasan Kata:
1. Arti أعرابي Dengan memfathahkan hamzah adalah nisbah kepada suku Baduwi. Mereka adalah penduduk pedalaman. Penisbatan di sini kepada jama’ bukan tunggal.
2. Arti في طائفة المسجد” maksudnya di pojok masjid.
3. Arti فزجره الناس” menghardiknya.
4. Arti بذنوب من ماء dengan memfathahkan dzal. Ember yang penuh air, dan tidaklah disebut dzanub kecuali jika didalamnya terisi air.
5. Arti فأهريق عليه yang aslinya أريق عليه dengan menggantikan hamzah dengan ha’ sehingga menjadi فهريق kemudian ditambah hamzah depannya sehingga menjadi فأهريق dengan mensukunkan Ha’, bentuk mabni majhul.
Makna Global:
Merupakan karakter orang Baduwi adalah kasar dan bodoh karena jauhnya mereka dari pengajaran tentang hal-hal yang diturunkan Alloh –tala- kepada Rasul-Nya. Tatkala Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersama para shahabatnya di masjid Nabawi, datanglah seorang Baduwi dan kencing di salah satu pojok masjid karena ia mengira pojok masjid adalah tempat terbuka sebagaimana layaknya. Perbuatan ini di mata para para shahabat adalah sebuah kemungkaran yang besar karena agungnya kehormatan masjid. Maka para shahabat menghardiknya saat ia kencing.
Akan tetapi Nabi pemilik akhlak yang mulia, yang diutus membawa kabar gembira dan memudahkan urusan , dan apa yang beliau ketahui perihal Baduwi tersebut, beliau melarang menghardiknya agar tidak tercecer mengotori tempat lainnya di masjid. Dan agar dia tidak terkena mudhorot karena memutus kencingnya. Dan agar lebih diterima nasihat dan pengajarannya ketika Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- mengajarkannya. Dan beliau memerintahkan mensucikan bekas kencingnya dengan mengguyur air.
Kesimpulan hadits:
1. Bahwasannya kencing di tanah bisa disucikan dengan menguyurnya dengan air dan tidak disyaratkan dengan memindahkan tanah setelah atau pun sebelumnya.
2. Penghormatan terhadap masjid dan mensucikannya.
3. Keluhuran akhlak Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam. Baduwi tersebut dinasehati dengan lemah lembut setelah kencing tersebut, sampai ia berkata (berdo’a):
“اللهم ارحمني ومحمدا، ولا ترحم معنا أحداً “
"Ya Alloh rahmatillah aku dan Muhammad, dan jangan engkau rahmati orang selain kami” sebagaimana yang disebutkan dalam shahih bukhari.
4. Cara pandang Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam yang jauh ke depan dan pengetahuan beliau tentang tabiat-tabiat Manusia.
5. Ketika dihadapkan pada beberapa kerusakan, maka tempuhlah kerusakan yang paling ringan. Nabi membiarkan Baduwi kencing agar dia tidak terkena mudharat dengan disuruh berhenti.
6. Sesungguhnya jauhnya seseorang dari manusia dan kota menjadi sebab kekasaran dan kebodohan.
7. Kelemahlembutan tatkala memberi pengajaran kepada orang bodoh.



0 komentar:
Posting Komentar