Hadits 27
عَن أبيِ هُرَيرة رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ” الفطرة خمس: الْخِتَانُ، والاستِحْدَادُ، وَقَصُ الشَّارب، وَتَقلِيمُ الأظَافِرِ، وَنَتْف الإبْطِ “.
“Dari Abu Hurairah –radhiyallohu ‘anhu- berkata: Aku mendengar Rasululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Fithrah itu ada lima: Khitan, memotong bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak”
Makna Global
Abu Hurairah menyebutkan bahwa ia mendengar Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: ada lima kebiasaan yang merupakan bagian dari Dienul Islam yang difithrahkan (diperintahkan) Alloh –ta’ala- kepada manusia. Barang siapa menunaikannya sungguh ia telah menunaikan perkara-perkara agung dari agama yang hanif ini.
Ini adalah 5 perkara yang disebutkan dalam hadits ini dari hal-hal yang terkait dengan kebersihan yang diajarkan oleh Islam.
PERTAMA: Memotong kulup kemaluan laki-laki yang bila dibiarkan menjadi sebab berkumpulnya najis dan kotoran yang bisa berakibat bagi penyakit dan infeksi.
KEDUA: Mencukur bulu-bulu di sekitar kemaluan, baik yang di kemaluan maupun di sekitar anus, sebab jika dibiarkan bisa terkotori najis yang terkadang bisa membatalkan thoharoh syar’i.
KETIGA: Memotong kumis, yang apabila dibiarkan bisa mengganggu penampilan. Menjadikan orang yang minum setelahnya merasa jijik (ketika munum jamaah -pent). Dan merupakan bentuk tasyabuh dengan Majusi.
KEEMPAT: Memotong kuku, yang apabila dibiarkan bisa menyebabkan kotoran terkumpul di situ, yang bisa tercampur dengan makanan yang bisa menjadi sebab sakit. Dan terkadang juga menghalangi bersuci dari anggota badan yang wajib dicuci.
KELIMA: Mencabut bulu ketiak, yang apabila dibiarkan akan mendatangkan bau yang tak sedap.
Secara umum dikatakan bahwa membersihkan hal-hal tersebut adalah termasuk kebaikan Islam yang datang dengan memperhatikan kebersihan dan kesucian, adab dan pengajaran sehingga menjadikan seorang muslim selalu dalam keadaan yang paling baik dan penampilan yang paling indah. Sesungguhnya kebersihan adalah sebagian dari Iman.
Kesimpulan Hadits:
1. Fithrah Alloh –ta’ala- mengajak kepada setiap kebaikan dan menjauhkan diri dari segala yang buruk.
2. Bahwasaannya 5 kebiasaan yang baik ini merupakan perintah Alloh yang Dia cintai dan memerintahkan untuk melakukannya. Seseorang yang memiliki perasaan yang lurus difitrahkan untuk melakukannya dan menghindari kebalikannya.
3. Agama Islam datang dengan memerintahkan kebersihan, keindahan dan kesempurnaan.
4. Disyariatkannya untuk memperhatikan hal-hal tersebut dan tidak melalaikannya.
5. Jumlah lima di sini bukanlah pembatasan, sebab yang dipahami dari bilangan bukanlah hujah (dalil). Telah diriwayatkan dalam shahih Muslim: “bahwasannya Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- menyebutkan jenis fithrah dalam setiap pembahasan yang sesuai”
6. Ibnu Hajar berkata: Terkait dengan kebiasaan ini terdapat faidah-faidah Diniyyah dan Duniawiyah, diantaranya membaguskan penampilan dan membersihkan badan dan berhati-hati dalam masalah thoharoh (bersuci). Hal ini bertentangan dengan syi’ar-syi’ar orang kafir. Dan juga merupakan wujud dari ketaatan kepada syariat.
7. Bahwasannya apa yang saat ini dilakukan para pemuda dan pemudi dengan memanjangkan kuku, dan yang dilakukan para laki-laki dengan membiarkan kumis (tanpa dipotong –pent) merupaka perkara yang dilarang secara syar’i. Buruk secara akal dan etika. Agama Islam tidaklah memerintahkan kecuali kepada hal-hal yang baik dan tidaklah melarang kecuali dari segala yang buruk. Selain merupakan bentuk taklid(mengikuti) kepada orang-orang Perancis yang telah membalik hakikat dan membaguskan yang buruk, dan menjadikan lari dari kebaikan baik secara adab, akal dan syariat.
Perselisihan Ulama:
Ulama telah bersepakat tentang mustahabnya (disukai/disunnahkan –pent) amalan-amalan tersebut kecuali khitan. Ulama berselisih, wajib atau tidakkah hal tersebut? Ketika umur berapa hal tersebut diwajibkannya? Apakah diwajibkan untuk laki-laki dan perempuan? Atau untuk laki-laki saja?
Yang benar dari perbedaan pendapat tersebut adalah bahwa khitan hukumnya wajib, diwajibkan untuk laki-laki dan bukan untuk wanita, waktu diperintahkannya khitan adalah ketika baligh yang saat itu dia telah diperintahkan untuk bersuci dan sholat.
Faidah: Khitan syar’i adalah memotong kulit kulup yang menutup ujung kemaluan. Didapati disebagian negara yang keras mereka menguliti semua kulit yang menutupi kemaluan –wal ‘iyadzu billah-. Mereka menganggap –dengan kebodohannya- beginilah khitan yang benar. Ini tidak lain adalah bentuk penyiksaan yang bertentangan dengan sunnah Muhammadiyyah. Ini adalah perbuatan terlarang dan pelakunya berdosa. Semoga Alloh –ta’ala- memberikan taufik kepada kita semua untuk mengikuti syariat yang suci.



0 komentar:
Posting Komentar