“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Selasa, 18 Juni 2019

Hadits 33: Najiskah Mani?

Hadits 33:
بيان حكم المني
عن عَائِشَة قَالَتْ: كنتُ أغْسِل الْجَنَابةَ مَنْ ثَوبِ رَسولِ الله صلى الله عليه وسلم فيخرج إلى الصلاةِ وإن بُقَعَ الْمَاءِ في ثَوْبِهِ. وفِي لفظ مسلم “لقد كُنْتُ أفرُكهُ مِن ثَوْبِ رَسولَ الله صلى الله عليه وسلم فَركاً فيصَلي فِيهِ “.

Dari Aisyah radhiallahu anha berkata aku membersihkan mani dari pakaian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, kemudian beliau keluar untuk shalat sedangkan sisa air masih ada di pakaiannya. Dalam lafadz Muslim: “Aku mengeriknya dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan satu kerikan Kemudian beliau salat dengan memakainya”. (HR Bukhari & Muslim).

Mana Global
Aisyah radhiyallahu ‘anha menyebutkan bahasanya pakaian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkena mani karena janabah.
Terkadang masih basah maka ‘Aisyah mencucinya dengan air kemudian beliau memakainya untuk sholat sedangkan airnya belum kering dari pakaiannya. Terkadang mani sudah kering dan ketika itu ‘Aisyah mengeriknya dari pakaian beliau. Kemudian beliau salat dengan mengenakannya.

Perbedaan Pendapat Ulama
Ulama berselisih pendapat tentang najisnya mani.
Madzhab Hanafiah dan Malikiyah berpendapat tentang najisnya. Mereka berdalil dengan hadits-hadits tentang dicucinya pakaian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diantaranya adalah Hadits dalam bab ini.
Sedangkan As Syafii, Ahmad, Ahlul Hadits, Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan selain mereka dari kalangan ahli fiqih berpendapat bahwa mani adalah suci. Mereka berdalil dengan dalil-dalil yang banyak di antaranya sebagai berikut:

1. Shahihnya hadits-hadits ‘Aisyah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan kering dengan kukunya seandainya hal itu najis tidaklah cukup kecuali dengan air sebagaimana (mensucikan dari) seluruh najis yang lainnya.

2. Bahwasanya mani adalah asal dari manusia dan pembentuknya maka tidaklah layak sesuatu yang asalnya najis dan kotor kemudian Allah memuliakannya dan mensucikannya.

3. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan untuk mencucinya dan menjaga diri darinya sebagaimana air kencing.

4. Mereka menjawab tentang hadis-hadis tentang mencucinya bahwasanya mencuci tidak menunjukkan akan kenajisannya sebagaimana mencuci dahak dan selainnya hal itu tidak menunjukkan akan kenajisannya.
Bersih dari najis dan kotoran dituntut oleh syariat.

Kesimpulan Hadits
1. Sucinya mani dan tidak adanya kewajiban untuk mencucinya dari badan pakaian dan selainnya.

2. Disunnahkan untuk membersihkannya dari pakaian dan badan dengan mencucinya ketika mani masih basah dan mengeriknya ketika kering.

Terjemah: Taisiril Alam Syarah Umdatul Ahkam.

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)