“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Selasa, 18 Juni 2019

Hadits 34: Jima’ Mewajibkan Mandi Meski Tidak keluar mani


Hadits 34.
عَنْ أبى هُريرة رضي الله عَنْهُ أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قالَ ” إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِها الأرْبَعِ، ثم جَهَدَهَا وَجَبَ الغُسْلُ ” وفي لفظ لمسلم ” وَإِن لَمْ يُنْزل “.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang duduk di antara empat cabang kemudian dia bersungguh-sungguh maka wajib mandi”. Dan dalam lafadz Muslim: “Meskipun tidak keluar mani”. (HR Bukhari no. 192 dan Muslim 843)

Penjelasan lafadz
1. Arti “شعبها الأربع (cabang yang 4) maksudnya adalah 2 tangan dan 2 kaki dan ini adalah kinayah (kiasan) dari jima’.

2. Arti “ثم جهدها )Kemudian bersungguh-sungguh atasnya) dengan mefathahkan jim dan ha’, maknanya sampai pada puncak keletihan dalam melakukannya, ini adalah kinayah dari penetrasi.

Makna global
Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang maknanya: “Apabila seorang laki-laki duduk diantara cabang yang 4 dari istrinya, yaitu 2 tangan dan 2 kaki, kemudian memasukkan kemaluannya ke farji istrinya, maka ia wajib keduanya mandi janabah, meski tidak sampai keluar mani. Sebab, penetrasi itu sendiri merupakan salah satu sebab wajibnya mandi.

Kesimpulan hadits:
1. Wajibnya mandi janabah karena masuknya dzakar ke farji meski tidak keluar mani.
2. Hadits ini menjadi nasikh(penghapus) bagi hadits Abu Sa’id (الماء من الماء ) “wajibnya mandi itu karena melihat air (orgasme)” yang dipahami sebagai pembatasan sebab tidaklah mandi kecuali karena keluar mani.

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)