Hadits 34.
عَنْ أبى هُريرة رضي الله عَنْهُ أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قالَ ” إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِها الأرْبَعِ، ثم جَهَدَهَا وَجَبَ الغُسْلُ ” وفي لفظ لمسلم ” وَإِن لَمْ يُنْزل “.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang duduk di antara empat cabang kemudian dia bersungguh-sungguh maka wajib mandi”. Dan dalam lafadz Muslim: “Meskipun tidak keluar mani”. (HR Bukhari no. 192 dan Muslim 843)
Penjelasan lafadz
1. Arti “شعبها الأربع (cabang yang 4) maksudnya adalah 2 tangan dan 2 kaki dan ini adalah kinayah (kiasan) dari jima’.
2. Arti “ثم جهدها )Kemudian bersungguh-sungguh atasnya) dengan mefathahkan jim dan ha’, maknanya sampai pada puncak keletihan dalam melakukannya, ini adalah kinayah dari penetrasi.
Makna global
Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang maknanya: “Apabila seorang laki-laki duduk diantara cabang yang 4 dari istrinya, yaitu 2 tangan dan 2 kaki, kemudian memasukkan kemaluannya ke farji istrinya, maka ia wajib keduanya mandi janabah, meski tidak sampai keluar mani. Sebab, penetrasi itu sendiri merupakan salah satu sebab wajibnya mandi.
Kesimpulan hadits:
1. Wajibnya mandi janabah karena masuknya dzakar ke farji meski tidak keluar mani.
2. Hadits ini menjadi nasikh(penghapus) bagi hadits Abu Sa’id (الماء من الماء ) “wajibnya mandi itu karena melihat air (orgasme)” yang dipahami sebagai pembatasan sebab tidaklah mandi kecuali karena keluar mani.



0 komentar:
Posting Komentar