Syarah Bulughul Maram hadits - 1: Air Laut Suci dan Halal Bangkai Hewan Laut
باب المياه
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي الْبَحْرِ: «هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ». أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ, وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ.
Dari Abu Hurairah -radhiyallohu 'anhu- berkata: Bersabda Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam- tentang laut: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya".
Dikeluarkan oleh Imam yang empat¹, Ibnu Abi Syaibah dan lafadz ini baginya, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi dan diriwayatkan pula Malik, Syafi'i dan Ahmad.
Penjelasan Lafadz:
1. Al Miyah (المياه) jama' dari ماء (air).
2. At Thohuur (الطهور) yakni suci secara dzatnya dan mensucikan yang lainnya. Ini yang dimaksudkan di sini.
Faidah Hadits:
1. Air laut suci secara dzatnya dan mensucikan benda lainnya.
2. Bolehnya makan bangkai hewan laut.
3. Tambahan jawaban dalam fatwa terhadap pertanyaan penanya apabila seorang mufti menganggap bahwa penanya tidak tahu hukum tersebut dan dia terkadang membutuhkannya.
Catatan:
1. Yaitu Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah.
Terjemah Tuhfatul Kiram Syarah Bulughul Maram karya Syaikh Muhammad Luqman As-Salafy.



0 komentar:
Posting Komentar