Hadits 35:
عَنْ أبي جَعْفَر مُحَمَدِ بْنِ عَلِىِّ بْنِ الْحُسيْنِ بْنِ عَلِي بْنِ أبيِ طَالِب رَضِىَ الله عَنْهُمْ أنَّهُ كَانَ هُوَ وَأبُوهُ عنْدَ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ الله وَعِنْدَهُ قَوْمٌ، فسألوه عَنْ الْغُسْلِ فَقَالَ: يَكْفِيكَ صَاعة (١)
فَقَالَ رَجُلٌ: مَا يَكْفِيني. فَقَال جَابر: كَانَ يَكْفِى مَنْ هُوِ أوْفَرُ مِنْكَ شَعَراً وَخَير مِنْكَ- يُريدُ رَسُولَ اللهَ صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ أمَّنَا في ثوْبٍ. وفي لفظ ” كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُفرِغ المَاءَ عَلى رَأسِهِ ثَلاثَا “.
Dari Abu Jafar Muhammad bin Ali bin al Husein bin Ali bin Abi Tholib -radiallahu anhum- bahwasanya dia dan bapaknya bersama Jabir bin Abdullah dan bersamanya ada suatu kaum, mereka bertanya kepadanya tentang mandi janabah. Dia menjawab: “Satu sho’ mencukupimu”.
Seseorang berkata: “Itu tidak mencukupiku”. Maka Jabir berkata: “Sesungguhnya itu mencukupi orang yang rambutnya lebih lebat darimu dan lebih baik darimu -yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam- kemudian beliau mengimami kami dengan berselimutkan sebuah pakaian”.
Dalam sebuah lafadz: “Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengguyurkan air ke atas kepalanya tiga kali”. (HR Bukhari 252 & Muslim 329).
Berkata penulis: “Laki-laki yang berkata: itu tidak mencukupiku adalah Al Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu bapaknya adalah Muhammad bin Al Hanafiyah”.
Makna Global
Bahwasanya Abu Jafar dan bapaknya berada disisi sahabat yang mulia yakni Jabir bin Abdillah dan bersama mereka ada suatu kaum. Kaum tersebut bertanya kepada Jabir tentang ukuran air yang mencukupi untuk mandi janabah. Jafar menjawab: “Satu sho' sudah mencukupimu”.
Dan Al Hasan bin Muhammad bin Al Hanafiyah bersama kaum itu di sisi Jabir. Dia berkata: “Sesungguhnya ukuran itu tidaklah mencukupiku untuk mandi janabah”.
Jabir berkata: “Itu sudah mencukupi orang yang lebih banyak dan lebat rambutnya daripadamu dan lebih baik darimu, dia lebih bersemangat dalam bersuci dan menjaga agamanya daripadamu -yakni Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-”.
Kemudian setelah mandi dengan air satu sho’ tersebut beliau mengimami sholat kami. Ini menunjukkan bahwa bersuci dengan ukuran sho' tersebut sudah mencukupi.
Kesimpulan Hadits:
1. Wajibnya mandi janabah, dengan mengguyurkan air ke anggota badan dan meratakannya. Maka tatkala terpenuhi hal itu, sudah mencukupi yang wajib.
2. Berkata penulis Bidayatul Mujtahid, hadits ini tidak bisa dijadikan dalil kewajiban tentang menggosok dalam mandi atau tidaknya.
3. Bahwa satu sho’ sama dengan 4 mudd. Cukup untuk mandi janabah. Ibnu Daqiqil Ied berkata: “Dan takaran ini bukanlah pembatasan, dan telah ada pada hadits-hadits lainnya ukuran air yang berbeda-beda. Hal itu -Allohu a’lam- karena perbedaan waktu dan keadaan, seperti karena jumlah air yang terbatas atau melimpah, saat safar atau mukim.
4. Di sunnahkannya hemat dalam menggunakan air untuk bersuci.
5. Pengingkaran terhadap orang yang menyelisihi Sunnah Nabi -sholallohu ‘alaihi wa sallam-.



0 komentar:
Posting Komentar