“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Senin, 19 Agustus 2019

Taisir (39): Darah Istihadhah dan Haidh

Bab Haid
Haid yaitu darah yang Allah ta’ala jadikan di rahim seorang wanita -karena rahmat dan hikmahnya- sebagai makanan janinnya, dan apabila melahirkan berubah menjadi susu sebagai makanan bagi bayinya.

Apabila tidak hamil atau menyusui, maka akan keluar lebihan dari darah tersebut di waktu-waktu yang tertentu. Oleh karenanya jarang dijumpai wanita yang hamil atau menyusui mengalami haid. Keluarnya darah haid berkaitan dengan hukum-hukum ibadah dan selainnya.

Hadits 39.

عَن عَائِشَةَ رَضيَ الله عَنْهَا: أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أبي حُبَيْش سَألتِ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم، فقالت: إِني أُسْتَحَاضُ فلا أطْهُرُ، أفَأدَعُ الصَّلاةَ؟
قالَ: لا، إنَّ ذَلِك عِرْق، وَلَكن دَعِي الصَّلاةَ قَدْرَ الأيام، الَّتي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغتَسِلي وَصَلي.
Dari Aisyah radhiallahu anha bahwasanya Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, Dia berkata: “Sesungguhnya aku adalah wanita yang sering mengalami istihadoh dan tidak pernah suci. “Apakah aku harus meninggalkan sholat?”

Nabi bersabda: “Tidak. Itu adalah darah penyakit akan tetapi tinggalkanlah salat sesuai hari-hari yang engkau biasa haid padanya kemudian mandilah dan salatlah”.

وفي رواية ” وَلَيْسَتْ بِالْحيْضَةِ، فإذا أقْبَلَت الْحيْضَةُ فاتركي الصَلاةَ، فإذا ذَهب قَدْرُهَا فاغسلي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي” (١)

Dan dalam satu riwayat: “Itu bukanlah darah haid. Apabila datang haid maka tinggalkan sholat dan apabila telah selesai sesuai kadar waktunya maka cucilah darah itu darimu kemudian Sholatlah”.

(HR Bukhari 325 dan Muslim 333)

Penjelasan lafadz:
1. Arti ذَلِكِ dengan kasroh Kaf yang diajak bicara adalah wanita yang bertanya.
2. Arti عرق artinya darah yang memancar sebagaimana dalam suatu riwayat. Dan Al ‘Irqu disebut Al-‘Adzil yaitu posisinya berada di bawah rahim bukan di dalamnya, dan darah haid keluar dari bagian dalam rahim.
3. Arti إذا أقبلت الحيضة (apabila datang haid). Al Khothobi berkata: “Dengan mengkasrahkan “حِ ” dan salah jika memfathahkannya karena (jika memfathahkan) yang dimaksudkan adalah keadaan”. Sedangkan Qodhi ‘Iyadh dan selainnya membolehkan fathah dan ini lebih kuat karena maksudnya adalah keadaan haid.
Shon’ani menyatakan: “Lafadz ” فدعي الصلاة lebih kuat dari pada فاتركي الصلاة karena disepakati keduanya (Bukhari dan Muslim).

Makna Global
Fatimah binti Abu Hubaisy menyampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ia mengalami istihadhah, yang terus menerus. Ia menanyakan kepada beliau apakah dia harus meninggalkan shalat karena sebab itu? Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan: Jangan kau meninggalkan sholat karena darah yang menjadi sebab tidak mengerjakan salat adalah darah haid.
Dan darah yang kau alami bukan darah haid akan tetapi darah dari urat/pembuluh darah yang memancar.
Jika keadaannya seperti yang disebutkan, terus-menerus keluar pada hari-hari haidmu yang biasanya dan di hari-hari selainnya maka tinggalkanlah shalat pada hari-hari biasanya engkau mengalami haid saja. Apabila telah selesai maka mandilah dan cucilah darah itu darimu kemudian shalat meskipun masih ada darah istihadhah padamu.

Kesimpulan hadits:
1. Perbedaan darah istihadhah dan darah haid, darah istihadhah terus menerus, ada pun darah haid waktunya khusus.
2.Darah istihadhah tidak menghalangi salat dan seluruh ibadah lainnya.
3. Darah haid menghalangi salat dan tidak wajib qadha. Ibnu Daqiqil Id menyebutkan bahwasanya hal ini menjadi ijma’ dari ulama khalaf dan Salaf kecuali khawarij.
4. Bahwasanya orang yang mengalami istihadhah yang mengetahui kebiasaan waktu haidnya hendaklah dia menghitungnya, kemudian mandi setelah selesai agar mengerjakan pada hari-hari sucinya dengan ibadah yang yang ditinggalkan orang haid.
5. Bahwasanya darah adalah najis dan wajib mencucinya.
6. Bahwasanya tidak wajib bagi wanita istihadhah mengulangi mandinya setiap masuk waktu salat.
7. Ibnu Daqiqil Id menjelaskan bahwasanya perkataan beliau: “cucilah darah darimu lalu sholatlah”, secara dzahir ini musykilah karena tidak menyebutkan mandi. Semestinya setelah selesai hari-hari haid haruslah mandi. Dan penjelasan yang benar bahwasanya riwayat ini meskipun tidak menyebutkan tentang mandi akan tetapi mengandung perintah mandi karena ada riwayat-riwayat lainnya yang shahih dimana Beliau berkata “mandilah”.
Allohu A’lam.

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)