“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Senin, 19 Agustus 2019

Taisir (41): Interaksi Suami Istri ketika Haid

Hadits 41:
عَنْ عَائِشَةَ رَضيَ الله عَنْهَا قَالتْ: كُنْتُ أغْتَسِل أنَا ورَسُول الله صلى الله عليه وسلم من إنَاء واحِدٍ، كِلانَا جُنُب فَكَانَ يَأمرُني فَأتزرُ (١) فيباشرني وَأنَا حَائِض، وَكَانَ يُخرِجُ رأسه إلي وَهُوَ معْتَكِفٌ فَأغْسِلُهُ وأنا حَائِضٌ.
Dari ‘Aisyah -radhiyallohu ‘anha- ia berkata: “Aku pernah mandi bersama Rasululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- dari satu bejana sedangkan kami berdua dalam keadaan junub. Beliau pernah menyuruhku mengenakan sarung penutup lalu beliau mencumbuiku sedangkan aku dalam keadaan haid. Beliau pernah menjulurkan kepalanya kepadaku sedangkan beliau sedang beri’tikaf (dimasjid) lalu aku mencucinya sedangkan aku dalam keadaan haid”. (HR Bukhari 299 & Muslim 321, 293, 297)

Makna global
Hadits ini mencakup tiga permasalahan:

Pertama: Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan istrinya mandi junub dari satu bejana. Karena air adalah suci, maka tidak mengapa cidukan orang yang sedang junub ke dalamnya, apabila telah dicuci kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana.

Kedua: Nabi shallallahu alaihi wasallam menginginkan untuk menetapkan syariat bagi umatnya dalam masalah berinteraksi dengan wanita haid yang sebelumnya orang Yahudi tidak mau makan bersamanya dan tidak mau berkumpul serumah dengannya. Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan Aisyah untuk mengenakan sarung Kemudian beliau mencumbuinya tanpa melakukan jima’ dengannya, sedangkan dia(Aisyah) dalam keadaan haid.

Ketiga: Bahwasannya wanita yang haid tidak boleh masuk masjid karena (darah haidnya) bisa mengotorinya. Oleh karena itu Nabi shallallahu alaihi wassalam mengeluarkan kepala beliau kepadanya (Aisyah) sedangkan beliau sedang berada di masjid, lalu Aisyah mencucinya. Hal ini menunjukkan akan dekat dengan wanita yang haid tidak menghalangi baginya untuk melakukan hal semacam ini. Beliau telah memberikan keluasan yang sebelumnya orang yahudi menyempitkannya.

Kesimpulan hadits
1. Bolehnya mandi junub suami istri dari satu wadah.
2. Bolehnya mencumbui wanita yang haid selain di kemaluannya dan bahwasanya badannya adalah suci tidak terkotori oleh najis haidnya.
3. Dianjurkannya mengenakan sarung penutup sewaktu bercumbu.
4. Mengambil sebab-sebab yang bisa menghalangi dari terjatuh pada perbuatan yang haram.
5. Larangan wanita yang haid masuk masjid.
6. Bolehnya berinteraksi dengan istri yang sedang haid dalam hal-hal yang kering maupun yang basah di antaranya mencuci rambutnya dan menyisirnya
7. Bahwasanya seorang yang beri’tikaf apabila dia mengeluarkan kepalanya dari masjid tidaklah dianggap keluar darinya. Diqiyaskan juga padanya anggota tubuh lainnya apabila tidak keluar seluruh badannya (dari masjid).

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)