Hadits 45:
عن عَائشَةَ قالت: لقَدْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يصلَيِ الْفجر فَتَشْهَد مَعَهُ نسَاء من الْمُؤْمنَات متَلَفعاتٍ بِمُروطِهِن، ثمَ يرجعن إِلَى بُيُوتِهنَّ مَا يَعْرِفُهُنَّ أحَدٌ من الْغَلَسِ.
Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan sholat subuh dan hadir wanita-wanita mukminah bersama beliau berselimutkan kain muruth. Lalu mereka kembali ke rumah-rumah mereka. Tidak ada seorang pun yang mengenali mereka karena gelap. (HR Al Bukhari 372 dan Muslim 645)
Ada yang berkata: Muruth yaitu pakaian yang bercorak yang kadang terbuat dari sutera atau bulu domba.
Arti ومُتَلَفِّعات maknanya مُلْتَحِفات (berselimut). Dan ُالغَلَس yaitu bercampurnya cahaya subuh dan gelapnya malam.
Kata-kata asing:
1. Tentang معلمة dengan memfathahkan lam dan mentasydidkannya.
2. Makna الغلس dengan memfathahkan ghin dan lam
3. Arti بمروطهن bentuk mufrad المرطdengan mengkasrahkan mim yaitu pakaian bergaris warna warni. Dan sebagian menambahkan bahwa warnanya kotak-kotak.
4. Arti متلفعات yaitu mereka menutupi badan-badan mereka dan kepala-kepala mereka.
Makna Global:
Aisyah radhiyallohu ‘anha menyebutkan bahwa para shohabiyah berselimutkan kain-kain mereka dan mengadiri sholat subuh bersama Nabi -sholallohu ‘alaihi wa sallam- lalu kembali setelah mengerjakan sholat ke rumah-rumah mereka dengan keadaan masih bercampurnya cahaya (fajar) dengan kegelapan. Orang yang melihat kepada mereka tidaklah mengenalnya karena adanya sisa kegelapan yang menghalangi pandangan.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Ulama berbeda pendapat tentang waktu yang utama untuk sholat subuh. Ulama Al Hanafiyah berpendapat bahwa jika fajar telah terang adalah yang utama, berdasarkan hadits
أسفروا بالفجر، فإنه أعظم للأجر
“Kerjakanlah sholat subuh ketika fajar sudah terang karena hal itu lebih besar pahalanya”. At Tirmidzi berkata: hasan shahih. Jumhur berpendapat, diantaranya adalah imam yang tiga, bahwa yang utama adalah ketiga fajar masih bercampur gelap, berdasarkan hadits yang banyak diantaranya hadits dalam bab ini.
Mereka menanggapi hadits: “Kerjakanlah sholat subuh ketika fajar sudah terang …” dengan jawaban yang banyak, dan yang paling bagus adalah 2 jawaban berikut:
Pertama: Bisa jadi maksudnya perintah isfar ( mengerjakan subuh ketika fajar sudah terang) adalah untuk memastikan terbitnya fajar agar mereka tidak tergesa-gesa sehingga mereka mengerjakan Subuh di akhir malam, sehingga mengerjakan yang lebih utama yaitu yang “اعظم” (lebih besar) (pada hadits tersebut -pent) tidak masuk pada pembahasan babnya, dan yang datang dengan bentuk selain tafdhil lebih banyak.
Kedua: dan boleh jadi yang dimaksudkan dengan al isfar adalah memanjangkan bacaan di dalam sholat. Dan hal itu adalah mustahabbah (disukai). Dengan memanjangkan bacaan, mereka tidaklah merampungkan sholat kecuali diwaktu isfar (fajar sudah terang).
Faidah hadits:
1. Disunahkannya bersegera mengerjakan salat subuh di awal waktunya.
2. Bolehnya wanita mendatangi masjid untuk mengikuti sholat subuh bersama kaum laki-laki jika tidak dikhawatirkan adanya fitnah dan mereka menjaga diri dari menampakkan perhiasan padanya.



0 komentar:
Posting Komentar