Hadits 48:
عَنْ عَلِىٍّ رَضي الله عَنْهُ أنَ النَبيَّ صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلمَ قالَ يَوْمَ الخَنْدَق: " مَلأ الله قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نارا، كَمَا شَغلُونَا عن الصلاةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ ".
وفي لفظ لمسلم: "شَغَلُونَا عَنِ الصلاةِ الوُسْطَى - صَلاةِ الْعصْرِ- ثم صلاها بين المغرب والعشاء
"Dari Ali -radhiyallohu 'anhu- sesungguhnya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam berkata di perang Khandaq: "Semoga Alloh memenuhi kubur-kubur mereka dan rumah-rumah mereka dengan api sebagaimana mereka menyibukkan kita dari sholat Wustha hingga terbenam matahari".
Dalam lafad Muslim: Mereka menyibukkan kita dari sholat Wustho' -yaitu sholat 'Ashar". Kemudian beliau mengerjakannya antara Maghrib dan Isya'. (HR Bukhari 2931 dan Muslim 627)
وله عن عبد الله بن مسعود قال: حَبَس اْلمُشركُون رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صَلاةِ العصْرِ حتَى احْمَرَّتِ الشمس أو اصْفَرَّت فَقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " شَغَلُونَا عن الصَّلاةِ الوُسْطَى - صَلاةِ العصَر- مَلأ الله أجْوَافَهُمْ وقبُورَهُمْ نَارا" أو "حَشا الله أجْوَافَهُمْ وقُبُورهُمْ نَارا ".
Dan baginya hadits dari Ibnu Mas'ud; dia berkata: "Orang-orang Musyrik menghalangi Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dari sholat 'Ashar hingga matahari memerah atau menguning. Maka Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Mereka menghalangi kita dari sholat Wustha -shalat 'Ashar-. Semoga Alloh memenuhi perut-perut mereka dan kubur-kubur mereka dengan api- atau: semoga Alloh menjejali perut-perut mereka dan kubur-kubur mereka dengan api-" (HR Muslim: 628).
Penjelasan Lafadz:
1. Arti الخَنْدَق yaitu parit yang digali Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan para sahabat yang mengelilingi bagian utara madinah Munawwarah dari timur ke barat, dimana para musuh beliau bersatu memblokade beliau pada tahun 5 H.
2. Arti الوُسْطَى muannats dari Ausath (pertengahan). Dan pertengahan sesuatu adalah pilihannya. Misalnya firman Alloh -ta'ala-: وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا "Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang wasath" (QS Al-Baqarah: 143) yakni pilihan.
Makna Global:
Orang-orang Musyrik telah menyibukkan Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan para sahabat dari mengerjakan sholat Ashar sampai terbenam matahari karena harus melakukan ribath (siaga dari serangan musuh di perbatasan -pent) dan menjaga kota madinah serta diri-diri mereka. Maka Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- tidaklah mengerjakannya kecuali setelah matahari terbenam. Maka Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- mendoakan agar perut-perut mereka dan kubur-kubur mereka dipenuhi dengan api sebagai balasan terhadap gangguan yang ditimpakan kepada beliau dan sahabatnya; dan karena telah menyibukkan mereka dari sholat Ashar yang erupakan seutama-utama sholat.
Perbedaan Pendapat Para Ulama:
Ulama berbeda pendapat tentang maksud Sholat Wushtho yang Alloh perintahkan untuk menjaganya pada firmanNya:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ
"Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa" (QS Al-Baqarah: 238);
dengan perbedaan pendapat yang banyak. Asy-Syaukani menyebutkan sampai tujuh belas pendapat dan beliau sebutkan dalil-dalilnya. Dan kita tidak ada hajat untuk menyebutkan sesuatu dari hal tersebut karena akan berpanjang lebar dan sedikitnya faidah yang didapatkan.
Dan yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih lagi jelas dan dipegangi oleh jumhur salaf dan khalaf bahwa maksudnya adalah sholat Ashar. Ada pun selain pendapat ini adalah lemah dalilnya dan tertolak hujahnya.
Kesimpulan hadits:
1. Bahwa maksud sholat Wustho adalah sholat Ashar sebagaimana yang disebutkan dalam Shahihain dari 'Ali bahwa ia berkata: "Kami kira adalah shalat Subuh sampai aku mendengar Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- berkata ketika perang Ahzab:
شغلونا عن الصلاة الوسطى؛ صلاة العصر
"Mereka menyibukkan kita dari mngerjakan sholat wustho yaitu sholat 'Ashar".
Ibnul Atsir berkata: disebut sholat wustho karena merupakan seutama-utama sholat dan sebesar-besar pahalanya dan oleh karenanya dikhususkan untuk menjaganya.
2. Bolehnya mengakhirkan sholat dari waktunya karena ketidakmungkinan mengerjakannya pada waktunya.
3. Bisa jadi hal ini sebelum disyariatkannya sholat Khouf; mereka diperintahkan sholat dengan jalan dan berkendara setelah peristiwa ini. Al-Qodhi Iyadh berkata: "Beliau mengakhirkannya (sholat Ashar) secara sengaja dan (disyariatkannya) sholat khouf untuk menghapusnya". Ibnu Hajar berkata: "Ini yang lebih dekat (kepada pendapat yang benar -pent) dan terlebih lagi telah ada hadits dalam riwayat Ahmad dan Nasa'i dari hadits Abu Sa'id: "Bahwa hal itu terjadi sebelum Alloh menurunkan ayat tentang sholat khouf:
فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ
"(Jika kamu dalam keadaan bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan". (QS Al-Baqarah: 239)
3. Bahwa orang yang terlupakan sholat pada waktunya maka dia mengerjakannya ketika ingat.
4. Bolehnya berdoa atas orang dzolim sesuai dengan kedzalimannya sebab hal itu adalah qishos.
5. Para ulama berkata: "Ini adalah dalil tentang tidak adanya riwayat hadits dengan maknanya, bahkan haruslah sesuai dengan nash yang ada karena Ibnu Mas'ud ragu-ragu antara ucapan "مَلأ الله" atau "حَشا الله " dan tidak mencukupkan dengan salah satu lafadznya padahal keduanya memiliki persamaan makna".



0 komentar:
Posting Komentar