قاعدة الشريعة التيسير في كل أمر نابه تعسير
15# Kaidah syariat: Kemudahan dalam setiap perkara yang sulit.
Penjelasan:
* Demikian itu karena syariat dibangun di atas kasih sayang, rahmat dan kemudahan, sebagaimana firman Alloh ta'ala:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ
"Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan" (QS Al Hajj: 78)
Dan demikian itu karena perintah-perintah itu ada dua macam:
Pertama: perkara yang para hamba tidak mampu melaksanakannya; dan Alloh tidak akan membebani hamba dengan perkara ini.
Kedua: Hamba mampu mengerjakannya. Tergantung kebijaksanaanNya; jika Dia berkehendak, maka Dia akan memerintahkannya. Dan bersamaan dengan hal ini, apabila mereka mengalami kesulitan dan kesukaran dalam mengerjakannya maka pastilah ada keringanan dan kemudahan. Bisa dengan gugur kewajiban seluruhnya atau dengan keringanan dan kemudahan.
* Masuk dalam kaidah ini berbagai macam fikih, di antaranya dalam masalah ibadah: Tayamum saat ada kesulitan dalam menggunakan air berdasarkan rinciannya dalam kitab-kitab fikih. Sholat dengan duduk ketika ada kesulitan untuk berdiri di sholat fardhu dan di sholat nafilah (sunnah) secara mutlak. Qoshor (meringkas) sholat ketika safar dan menjamak antara dua sholat; dan rukhsah shalat dalam safar selain itu, dan lain-lain.
* Di antara bentuk keringanan lainnya yaitu udzur (untuk tidak hadir) sholat jum'at dan jamaah, ta'jil zakat (mengeluarkan zakat sebelum waktu diwajibkannya); dan keringanan-keringanan dalam masalah ibadah, muamalah, pernikahan dan pidana.
* Dan termasuk keringanan secara mutlak adalah adanya fardhu-fardhu kifayah (kewajiban yang gugur karena sudah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin -pent) dan sunnah-sunnahnya; melakukan amalan berdasarkan dzonn(dugaan kuat) karena adanya kesulitan melakukan pengujian akan yakinnya. Allohu a'lam.



0 komentar:
Posting Komentar