وليس واجب بلا اقتدار وﻻ محرم مع اضطرار
16# Tidak ada kewajiban tanpa ada kemampuan dan tidak ada keharaman ketika darurat"
Penjelasan:
* Dua kaidah agung ini disebutkan oleh Syaikhul Islam dan selainnya dan para ulama telah bersepakat atas hal ini. Sesungguhnya Alloh ta'ala telah mewajibkan para hamba kewajiban-kewajiban dan mengharamkan bagi mereka keharaman-keharaman. Apabia mereka tidak mampu mengerjakan yang diperintahkan kepadanya, dan tidak ada kesanggupan melaksanankan yang diperintahkan, maka tidak diwajibkan kepada mereka amalan yang mereka tidak mampu melaksanakannya, bahkan gugur kewajiban darinya. Bersamaan dengan ini, apabila mereka telah mengerjakan amalan-amalan tersebut sebelum adanya penghalang ini, maka tetap dihitung pahala baginya sebagai bentuk keutamaan dari Alloh ta'ala.
* Dan demikian pula segala sesuatu yang diharamkan bagi mereka adalah sebagai bentuk perlindungan dan penjagaan bagi mereka. Dan dijadikannya perkara mubah sebagai kelonggaran dari perkara yang diharamkan. Dengan demikian apabila seseorang terpaksa melakukan keharaman maka boleh ia melakukannya, karena kondisi darurat membolehkan sesuatu yang dilarang. Seperti misalnya makan bangkai, minum air najis saat darurat dan bolehnya melakukan larangan-larangan haji dan selainnya ketika kondisi terpaksa. Namun, wajib untuk tidak mengambil sesuatu yang diharamkan kecuali sekadar menghilangkan daruratnya. Oleh karenanya aku katakan:
كل محظور مع الضروره بقدر ما تحتاجه الضروره
17# Setiap yang diharamkan pda kondisi darurat maka diperbolehkan sekadar untuk menghilangkan daruratnya.
Penjelasan:
* Yakni tidak boleh melebihi kebutuhan daruratnya, namun apabila telah hilang daruratnya wajib baginya menahan diri dari sisanya. Semisal makan bangkai dan semisalnya hanya sekadar yang menghilangkan daruratnya.



0 komentar:
Posting Komentar