“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Rabu, 30 Oktober 2019

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keenam dan Ketujuh



وليس واجب بلا اقتدار وﻻ محرم مع اضطرار

16# Tidak ada kewajiban tanpa ada kemampuan dan tidak ada keharaman ketika darurat"

Penjelasan:
* Dua kaidah agung ini disebutkan oleh Syaikhul Islam dan selainnya dan para ulama telah bersepakat atas hal ini. Sesungguhnya Alloh ta'ala telah mewajibkan para hamba kewajiban-kewajiban dan mengharamkan bagi mereka keharaman-keharaman. Apabia mereka tidak mampu mengerjakan yang diperintahkan kepadanya,  dan tidak ada kesanggupan melaksanankan yang diperintahkan, maka tidak diwajibkan kepada mereka amalan yang mereka tidak mampu melaksanakannya, bahkan gugur kewajiban darinya. Bersamaan dengan ini, apabila mereka telah mengerjakan amalan-amalan tersebut sebelum adanya penghalang ini, maka tetap dihitung pahala baginya sebagai bentuk keutamaan dari Alloh ta'ala.

* Dan demikian pula segala sesuatu yang diharamkan bagi mereka adalah sebagai bentuk perlindungan dan penjagaan bagi mereka. Dan dijadikannya perkara mubah sebagai kelonggaran dari perkara yang diharamkan. Dengan demikian apabila seseorang terpaksa melakukan keharaman maka boleh ia melakukannya, karena kondisi darurat membolehkan sesuatu yang dilarang. Seperti misalnya makan bangkai, minum air najis saat darurat dan bolehnya melakukan larangan-larangan haji dan selainnya ketika kondisi terpaksa. Namun, wajib untuk tidak mengambil sesuatu yang diharamkan kecuali sekadar menghilangkan daruratnya. Oleh karenanya aku katakan:

كل محظور مع الضروره بقدر ما تحتاجه الضروره

17# Setiap yang diharamkan pda kondisi darurat maka diperbolehkan sekadar untuk menghilangkan daruratnya.

Penjelasan:
* Yakni tidak boleh melebihi kebutuhan daruratnya, namun apabila telah hilang daruratnya wajib baginya menahan diri dari sisanya. Semisal makan bangkai dan semisalnya hanya sekadar yang menghilangkan daruratnya.


0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)