Bait 18 & 19:
# وترجع الأحكام لليقين فلا يزيل الشك لليكين
18# "Dan hukum-hukum itu didasarkan pada yang diyakini. Maka keraguan tidak dapat menghapus sesuatu yang yakin"
Penjelasan:
Dan makna kaidah ini bahwasannya ketika manusia telah meyakini sesuatu, kemudian dia ragu, apakah keyakinannya terhadap sesuatu tersebut menjadi berubah atau tidak? Asal dari sesuatu yang diyakini adalah tetapnya sesuatu yang diyakini tersebut. Sehingga sesuatunya tetap pada apa yang diyakininya.
Seandainya seseorang ragu terhadap seoarang wanita, apakah ia telah menikahinya? Maka tidak boleh ia menjima'inya sebagai bentuk istishab*) terhadap hukum pengharamannya. Demikian pula seandainya ragu apakah dia telah mencerai istrinya atau tidak? Maka (yang tetap adalah) tidak mencerainya sebagai istishab bagi nikah. Demikian pula kalau ragu dalam hadats setelah yakin akan kesuciannya ataupun sebaliknya, atau ragu jumlah rekaat, atau jumlah thawaf, atau sa'i atau lempar jumroh dan yang semisalnya.
Kaidah ini tidak hanya dikhususkan dalam masalah fikih, bahkan hukum asal setiap yang baru adalah tidak ada sampai jelas adanya, sebagaimana kami katakan. Secara asal tidak ada beban hukum bagi mukallaf sampai datang dalil yang menunjukkan sebaliknya.
Asal dari lafadz (ucapan) adalah hakikat(dzahir)nya. Perintah-perintah menunjukkan wajibnya sedangkan larangan-larangan menunjukkan keharamannya. Secara asal adalah tetap pada keumumannya sampai jelas yang mengkhususkannya. Secara asal tetapnya hukum suatu nash(dalil) sampai ada penghapusan dalil nasikh(dalil yang menghapuskannya). Dan karena kaidah inilah maka istishab adalah hujjah (dalil). Dan perkara yang dibangun di atas kaidah ini tidak membutuhkan bukti karena bersandar kepada istishab. Sebagaimana orang yang dituduh dalam masalah dakwaan tidak memerlukan bukti untuk membersihkan diri dari dakwaan, bahkan ucapan dalam rangka mengingkarinya adalah dengan sumpah.
Dan ketika hukum-hukum kembali kepada asalnya sampai menjadi yakin adanya perubahan dari hukum asalnya, maka perlu mengetahui hukum asal dari sesuatu jika ragu padanya maka dikembalikan kepada hukum asalnya. Maka saya katakan:
والأصل في مياهنا الطهارة # والأرض والثياب واحجارة
19# "Hukum asal dari air kita adalah suci; demikian pula tanah, pakaian dan bebatuan"
Penjelasan:
Air Seluruhnya: laut, sungai-sungai, sumur-sumur, dan sumber-sumber mata air. Dan seluruh yang terkandung pada bumi berupa tanah, bebatuan, garam, pasir, bahan tambang, dan pepohonan pepohonan. Dan seluruh jenis pakaian semuanya adalah suci sampai yakin adanya perubahan dari hukum asalnya dengan tertimpa najis padanya.
Note:
*). Catatan penterjemah: Istishab yaitu menetapkan hukum atas masalah hukum yang kedua berdasarkan masalah hukum yang pertama karena tidak ada dalil yang mengubahnya. Misal: Seorang yang ragu dia telah menikahi wanita atau tidak; maka yang dia pegang adalah bahwa dia tidak menikahinya; sebab hukum asalnya dia tidak menikahinya.



0 komentar:
Posting Komentar