Makruh menurut ulama Ushul yaitu: diberi pahala orang yang meninggalkannya dan tidak disiksa orang yang mengerjakannya. Kemakruhan-kemakruhan sholat yaitu segala sesuatu yang mengurangi kesempurnaannya dan tidak membatalkannya; dan ini banyak. Penulis menyebutkan di antaranya apa yang terkandung dalam dua hadits ini.
Hadits 50:
عن عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: "إذَا أقيمت الصلاة وَحَضَرَ العشَاءُ فَابْدَأوا بِالعشَاءِ" وعن ابن عمر، نحوه.
"Dari Aisyah -radhiyallohu 'anha- dari Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Apabila sholat telah ditegakkan daan makan malam telah terhidang maka dahulukanlah makan malam" (HR Bukhari 5465 dan Muslim 557) dan dari Ibnu Umar semisal itu (HR Bukhari 673 dan Muslim 559)
Makna Global:
Di dalam sholat dituntut untuk khusyu', khudhu' (merendahkan diri di hadapan Alloh) dan hadirnya hati sebab hal itu adalah ruhnya sholat. Sehingga kesempurnaan sholat atau pun kurangnya tergantung pada adanya makna ini.
Tatkala sholat telah ditegakkan sedangkan makanan dan minuman telah dihidangkan maka selayaknya mendahulukan makan dan minum sehingga terurai nafsu makan orang yang sholat, sehingga pikirannya tidak terkait kepadanya. Dan supaya tidak berpaling hatinya dari kekhusyu'an yang merupakan intisari sholat. Hal ini jika waktunya tidak mepet.
Namun jika waktunya sempit, maka ketika itu dia hendaklah mendahulukan sholat pada waktunya atas apa pun; sebab yang sunnah tidaklah mengalahkan yang wajib.
Faidah Hadits:
1. Bahwasannya makanan dan minuman apabila telah disajikan sewaktu akan sholat maka lebih didahulukan (makan dan minum) selama tidak sempit waktunya; maka didahulukan atas kondisi apa pun.
2. Dzahir hadits: sama saja apakah lagi berhajat pada makan atapun tidak. Namun kebanyakan ulama mengaitkannya dengan hajat kepada makanan, diambil dari illat yang mereka pahami dari maksud pembuat syariat.
3. Bahwasannya disajikannya makanan bagi orang yang sedang membutuhkannya adalah udzur untuk meninggalkan sholat berjamaah, selama tidak menjadikan waktu makan menjadi waktu sholat secara terus menerus dan kebiasaan yang kontinyu.
4. Bahwasannya khusyu' dan meninggalkan kesibukan-kesibukan dituntut dalam sholat untuk menghadirkan hati dalam bermunajat.



0 komentar:
Posting Komentar