Hadits 51:
ولمُسلِمٍ عَنْ عَائِشَة رضيَ الله عَنْهَا قَالتْ: سَمِعتُ رَسول الله صلى الله عليه يَقولُ: "لا صَلاة بِحَضْرَةِ الطعَام، ولا وَهُوَ يدَافِعُهُ الأخبَثَان "
Dan dalam riwayat Muslim: Dari 'Aisyah -radhiyallohu 'anha- ia berkata: Aku mendengar Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- berkata: "Tidak ada sholat ketika makanan telah dihidangkan dan tidak pula dengan menahan dua hadats" (HR Muslim 560)
Makna Global:
Telah terdahulu hadits yang menjelaskan kehendak pembuat syariat yang tegas untuk menghadirkan hati ketika sholat menghadap Rabb-nya. Dan tidaklah hal itu terealisasi kecuali dengan memutus segala kesibukan yang keberadaannya menyebabkan hilangnya tumakninah dan khusyu'.
Oleh karenanya; Pembuat syariat melarang mengerjakan sholat ketika makanan sudah dihidangkan yang jiwa orang yang sholat berkeinginan kepadanya dan hatinya terkait dengannya. Demikian pula (Pembuat syariat) melarang sholat dengan menahan dua kotoran yaitu kencing dan berak; sebab sholat orang yang meahan kencing dan berak tidaklah sempurna karena kesibukan pikirannya menahan gangguan.
Ikhtilaf Ulama:
Dzohiriah dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah mengambil dzahir hadits; mereka mengatakan tidak sah sholat ketika telah terhidang makanan dan ketika menahan dua khabats (kencing dan berak). Mereka menilai sholatnya batal; kecuali syaikhul Islam yang mengatakan tidak sah sholat jika berhajat kepada makanan.
Sedangkan Dzohiriyah mereka berpendapat syadz (nyeleneh) mereka mengatakan tidak sah secara mutlak. Jumhur ulama berpendapat bahwa sah sholatnya namun dimakruhkan sholat dengan kondisi demikian. Mereka mengatakan: Sesungguhnya peniadaan sholat pada hadits ini adalah peniadaan kesempurnaannya bukan (peniadaan) sahnya.
Kesimpulan hadits:
(1). Makruhnya sholat ketika telah dihidangkan makanan bagi yang berhajat kepadanya; dan ketika menahan dua khabats. Jika waktu tidak sempit maka kedua hal tersebut harus dipenuhi dahulu secara mutlak.
(2). Bahwasannya hadirnya hati dan khusyu' dituntut di dalam sholat.
(3). Selayaknya bagi orang yang sholat menjauhi setiap sesuatu yang menyibukkannya dalam sholat.
(4). Sesungguhnya hajatnya kepada makanan, minumaan, kencing ataupun berak semua itu menjadi udzur untuk meninggakan sholat Jum'at dan jamaah; dengan syarat tidak menjadikan waktu-waktu sholat menjadi waktu kebiasaan (menghidangkan makanan) yang hal tersebut bisa diperkirakan waktunya.
(5). As-Shon'any berkata: "Ketahuilah bahwa hal ini bukanlah berarti mendahulukan hak hamba atas hak Alloh -ta'ala-, bahkan ini adalah penjagaan terhadap hak Al-Baarii (Alloh) agar seseorang tidak masuk dalam ibadahnya dengan hati yang tidak menghadap dalam munajatnya.
(6). Sebagian ulama menjelaskan khusyu' adalah berkumpulnya rasa takut dan ketenangan. Ini adalah makna yang ada pada dirinya yang nampak ketenangan anggota badan darinya yang sesuai dengan tujuan ibadah.
Faidah:
Para ulama berkata: Sholat adalah munajat kepada Alloh -ta'ala- maka bagaimana bisa dengan lalai? Ulama bersepakat bahwa seorang hamba tidaklah mendapat pahala kecuali apa yang dia lakukan dengan sadar dalam sholatnya berdasarkan firman Alloh -ta'ala-:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
"dirikanlah shalat untuk mengingat Aku". (QS Tha-ha: 14)
Dan juga pada firmanNya:
وَلَا تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ
"dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai". (QS Al-A'raf: 205)
Dan sebagaimana juga yang diriwayatkan Abu Dawud, An-Nasa'i dan Ibnu Hibban secara marfu':
إن العبد ليصلي الصلاة لا يكتب له، عشرها ولا سدسها
"Sesungguhnya seorang hamba mengerjakan sholat tidaklah ditulis pahala baginya kecuali sepersepuluhnya atau seperenamnya"
Sholat diwajibkan tidak lain adalah untuk menegakkan dzikir kepada Alloh. Seandainya di hati orang yang sholat tidak ada pengagungan dan penghormatan kepadaNya maka berkurang nilai sholatnya.
Hadirnya hati yaitu kosongnya dari setiap yang menyibukannya; dengan demikian bergandengan antara ilmu dan amal dan pikiran tidak mengembara di selain keduanya. Lalainya hati dalam sholat dalam bermunajat sebabnya tiada lain adalah pikiran-pikiran yang timbul dari cinta dunia.



0 komentar:
Posting Komentar