Bait 20 & 21:
# والأصل في الأبضاع واللحوم والنفس والأموال للمعصوم
# تحريمها حتى يجيء الحلّ فافهم هداك الله ما يملّ
20# "Hukum asal dari jima', daging, jiwa dan harta orang yang dilindungi (muslim)
21# adalah haram sampai datang yang menghalalkannya. Maka pahamilah, semoga Alloh memberimu petunjuk kepada yang dikehendaki".
Penjelasan:
Yakni, bahwasannya secara asal dari hal-hal tersebut adalah haram sampai kita yakin kehalalannya. Asal dari jima' adalah haram. Al-Abdho' artinya menggauli wanita. Tidak halal kecuali dengan yakin kehalalannya; baik dengan pernikahan yang sah maupun dengan kepemilikan hamba sahaya. Demikian pula daging pada asalnya adalah haram sampai yakin kehalalannya.
Dengan demikian, apabila dalam penyembelihan ada dua sebab: mubah dan haram, maka dikuatkan yang haram, (sehingga karena adanya 2 sebab ini)tidak halal hewan sembelian dan buruan. Seandainya (hewan sembelihan) di tembak atau disembelih dengan alat yang mengandung racun, atau ditembak dan jatuh ke air, atau sesuatu menimpanya yang umumnya bisa membunuhnya, maka tidak halal(untuk dimakan).
Demikian pula hukum asal orang yang dilindungi -yaitu muslim dan kafir mu'ahad- adalah haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya. Maka tidak boleh dilanggar kecuali dengan haqq-nya. Apabila hukum asal ini telah berubah; apakah dengan murtadnya seorang muslim, atau orang yang telah menikah berzina, atau membunuh jiwa atau kafir mu'ahad yang membatalkan perjanjian maka boleh membunuhnya.
Demikian juga jika seseorang berbuat kejahatan yang mengharuskan dipotong anggota badannya atau mengharuskan mendapat hukuman atau (diambil) hartanya maka halal diambil darinya sesuai kadar kejahatannya; seperti apabila memotong anggota badan, atau mencuri dan yang semisalnya.
Dan juga apabila seseorang berhutang dan tidak menepati janji pelunasannya maka diambil dari hartanya sekadar haknya. Sama saja apakah hutang untuk Alloh ataukah manusia, atau untuk nafkah kerabatnya, hamba sahaya, binatang ternak, tamu dan semisalnya



0 komentar:
Posting Komentar