Bait 22 & 23:
22# والأصل في عاداتنا اﻹباحة # حتى يجيء صارف اﻹباحة
23# وليس مشروعا من اﻷور #غير الذي في شرعنا مذكور
22# "Hukum asal dalam masalah adat adalah mubah (diperbolehkan) sampai datang (dalil) yang memalingkan dari mubahnya"
23# "Dan perkara-perkara yang tidak disebutkan dalam syariat kita tidaklah disyariatkan"
Penjelasan:
Dua ushul (pokok) ini disebutkan oleh Syaikhul Islam dalam kitab-kitabnya1, dan disebutkan bahwa ushul yang dijadikan pondasi Imam Ahmad untuk membangun madzhabnya: "Bahwa hukum asal dari adat-istiadat adalah adalah mubah tidak terlarang sampai datang (dalil) yang mengharamkannya; dan hukum asal dari ibadah-ibadah adalah terlarang tidak disyariatkan kecuali yang disyariatkan oleh Alloh dan RasulNya"
Adat adalah sesuatu yang dijadikan kebiasaan manusia dari berbagai macam makanan, minuman, pakaian, bepergian, kembali (dari bepergian), pembicaran, dan seluruh bentuk kebiasaan. Semua ini tidaklah terlarang kecuali yang diharamkan oleh Alloh dan RasulNya baik dengan nash yang jelas, atau masuk dalam keumuman nash, atau (berdasarkan) qiyas yang shahih. Jika tidak ada (dalil yang melarangnya) maka seluruh adat istiadat adalah halal. Dalil halalnya adalah firman Alloh ta'ala:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
"Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu" (QS Al-Baqarah: 29)
Ini menunjukkan bahwa Alloh telah menciptakan untuk kita seluruh yang ada di bumi agar kita mengambil manfaat darinya dengan cara apapun untuk mendapatkan manfaatnya.
Adapun urusan-urusan ibadah, sesungguhnya Alloh menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya. Alloh telah menjelaskan dalam kitabNya; dengan melalui lisan nabiNya -shollallohu 'alaihi wa sallam- tentang peribadahan yang disyariatkanNya, dan Dia perintahkan untuk mengikhlaskan kepadaNya. Barang siapa beribadah dengan amalan tersebut kepada Alloh dengan ikhlas, maka amalannya diterima. Dan barang siapa yang beribadah kepada Alloh dengan selain amalan (yang telah disyariatkanNya) itu maka amalannya tertolak. Sebagaimana sabda Nabi -shollallohu 'alaihi wa salam- bersabda:
من عملرعملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ
"Barang siapa yang beramal dengan amalan yang bukan ada urusan (agama) kami, maka amalan itu tertolak"2
Dan pelakunya termasuk mereka yang Alloh sebutkan dalam firmanNya:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?" (QS Asy-Syura': 21)
Note:
1). Lihat Majmu' FatawaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah (29/16-18)
2). Dikeluarkan oleh Muslim (3/1344). Sedangan berdasarkan lafadz dari Bukhari (2697) dengan lafadz
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو ردّ
"Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami sesuatu yang bukan darinya, maka tertolak".



0 komentar:
Posting Komentar