Bait 25 & 26:
والخطأ وﻹكراه والنسيان # أسقطه معبودنا الرحمان
لكن مع الإتلاف يثبت البدل # و ينتفي التأثيم عنه والزلل
25# "Salah (tanpa disengaja), dipaksa, dan lupa diampuni oleh sesembahan kita, Ar-Rahman,
26# Akan tetapi jika disertai adanya kerugian(orang lain) harus mengganti, dan termaafkan dosa dan kesalahan".
Penjelasan:
Ini merupakan kesempurnaan kemurahanNya, kemulianNya dan rahmatNya; tatkala Dia membebani hamba dengan perintah yang mesti mereka kerjakan, dan larangan yang harus mereka jauhi; apabila mereka mengabaikan terhadap yang diperintahkan, atau melakukan perkara yang dilarang karena lupa, salah,atau dipaksa maka Alloh memafkan dan mengampuninya. Berdasarkan sabda Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-:
عفي لأمتي عن الخطأ والنسيان ومااستُكرهوا عليه
"Umatku dimaafkan karena salah, lupa, dan dipaksa"1
Ibnu Rajab -radhiyallohu 'anhu- berkata dalam syarah Al-Arbain setelah menjelaskan dalil-dalil yang menunjukkan dihapusnya dosa dari orang yang salah(tanpa sengaja) dan lupa: "Yang nampak -Allohu a'lam- bahwa lupa dan salah keduanya dimaafkan, dalam artian diampuni dosa darinya, sebab dosa diakibatkan karena tujuan dan niat. Sedangkan orang yang lupa dan salah tidak bermaksud melakukannya, sehingga tidak ada dosa pada keduanya. Adapun terbebasnya dari hukum (kewajiban) bukanlah yang dimaksudkan dalam nash-nash ini. Untuk menetapkan dan menafi'kan (hukum) butuh kepada dalil yang lain.
Al-Khotho' (salah tanpa sengaja) yaitu bermaksud melakukan sesuatu namun tanpa terduga hasilnya berbeda dengan yang dimaksudkan. Misal dia bermaksud membunuh seorang kafir tapi mengenai seorang muslim.
Nisyan (lupa) yaitu seseorang ingat sesuatu namun lupa ketika akan mengerjakan. keduanya dimaafkan. Sampai pada perkataan beliau:
Pasal kedua pada hukum mukroh (dipaksa) ada dua macam:
PERTAMA: Seseorang yang tiada pilihan lain sama sekali dan tidak ada kemampuan untuk menolaknya; seperti seseorang yang dibawa secara paksa dan dimasukkan ke suatu tempat yang dia bersumpah tidak akan memasukinya. Atau dia dibawa secara paksa lalu dipukulkan ke orang lain sehingga orang (yang dipukul) tersebut mati sedangkan dia tidak punya kemampuan untuk menolak. Atau seorang wanita yang ditidurkan lalu dizinai tanpa ada kemampuan untuk melawan. Maka yang demikian ini tidak ada dosa atasnya menurut kesepakatan dan jumhur ulama. Diriwayatkan oleh sebagian salaf -seperti An-Nakh'i- dalam hal ini ada perbedaan pendapat. Kemudia berkata:
KEDUA: Seseorang yang dipaksa membunuh atau selainnya hingga ia mengerjakannya, maka perbuatan ini terkait dengan taklif(pembebanan). Dia bisa saja tidak melakukannya sehingga ada pilihan dalam hal ini. Namun tidaklah tujuannya murni untuk melakukannya tetapi untuk menolak kemudharatan bagi dirinya. Maka dari satu sisi dia ada piihan namun di lain sisi dia dipaksa. Dalam hal ini ulama beda pendapat apakah dia mukallaf (terbebani hukum syariat) ataukah tidak?
Para ulama bersepakat bahwa seandainya ia dipaksa untuk membunuh seorang yang terlindungi jiwanya (yang tidak boleh dibunuh) maka tidak boleh ia membunuhnya. (Jika)dia membunuhnya tidak lain (dia membunuhnya)dengan pilihannya dan ia menebus dirinya dengan membunuhnya. Ini adalah ijma' dari para ulama yang telah diterima.
Kemudian disebutkan setelah ini: Bahwa dipaksa untuk mengucapkan (kata-kata kufur) maka diampuni. Seseorang tidaklah berdosa jika dipaksa untuk melakukannya. Adapun paksaan untuk melakukan perbuatan ada perselisihan pendapat di kalangan para ulama. (2) Selesai ucapan beliau -rahimahullohu ta'ala-.
Kesimpulannya, bahwasannya dosa diangkat dari tiga golongan ini. Adapun pemberi jaminan -apabila merugikan jiwa atau harta- maka dia menggantinya, karena pemberi jaminan (ketika ada kerusakan atau kerugian -pent)kedudukannya seperti perusaknya sendiri, baik sengaja maupun tidak. Adapun dosa diakibatkan karena niat. Allohu A'lam.
Note:
1). Dikeluarkan oleh Ibnu 'Adiy dalam "Al-kamil" (2/573) dan Abu Nu'aim dalam "Akhbaru Ashbahan" (1/251,252) dan sanadnya lemah sekali. Di sanadnya ada Ja'far bin Jasr bin Farqad dan bapaknya -Jasr; keduanya lemah haditsnya. Lihat takhrijnya dan pembahasan mengenai lafadz-lafadznya yang terperinci dalam tahqiqnya "Takhrij al-Ahadits wa Al-Atsar Al-Waqia'ah fi Minhaj Al-Baidhowi" oleh Al-Hafidz Al-'Iraqi hal 56 dan 57.
2). jami' Ulumu wal hikam Ibnu Rajab (2/367-372)



0 komentar:
Posting Komentar