“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Jumat, 01 November 2019

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Kesebelas

Bait 24:
وسائل اﻷمور كالمقاصد # واحكم بهذا الحكم للزوائد

24# "Hukum wasilah (sarana) itu seperti tujuan; dan ambilah hukum ini untuk tambahan"

Penjelasan:
Yakni bahwa wasilah memiliki hukum-hukum seperti tujuannya. Jika diperintahkan mengerjakan sesuatu, maka diperintahkan pula dengan sarana yang menyempurnakannya. Kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan suatu sarana, maka sarana tersebut hukumnya wajib juga. Amalan sunnah yang tidak akan sempurna kecuali dengan suatu sarana, maka sarana tersebut hukumnya sunnah juga. Dan jika dilarang dari sesuatu, maka terlarang juga seluruh jalan dan sarana yang mengantarkan kepadanya.

Wasilah kepada yang wajib adalah wajib juga, seperti berjalan menghadiri sholat fardhu, zakat dan yang semisalnya, jihad, menunaikan hak-hak yang wajib(ditunaikan), seperti hak Alloh, hak kedua orang tua, karib kerabat, istri, hamba sahaya, yang apabila tidak bisa sempurna kecuali dengan suatu sarana, maka sarana itu menjadi wajib.

Adapun amalan-amalan yang disunnahkan seperti amalan nafilah berupa sholat, shodaqah, puasa, haji, umroh, (amalan-amalan)yang terkait dengan sesama manusia seperti hak-hak manusia yang mustahabbah(dianjurkan) berupa menyambung silaturrahmi, menengok orang sakit, pergi ke majelis ilmu, dan yang semisalnya. Maka apa pun yang bisa menjadikan sempurna amalan-amalan ini, maka sesuatu itu menjadi disunnahkan, seperti langkah kaki untuk menujunya dan sebagainya.

Adapun yang perkara diharamkan, diantaranya syirik besar yaitu syirik dalam peribadahan maka diharamkan setiap perkataan dan perbuatan yang mengarahkan ke sana, atau menjadi wasilah yang mendekatkan ke sana, dan menjadi syirik ashghar (keci), semisal bersumpah kepada selain Alloh, mengagungkan kubur yang tidak sampai masuk tingkatan ibadah karena hal itu adalah perantara (yang mengantarkan) peribadahan kepadanya.

Demikian pula wasilah kepada seluruh kemaksiatan seperti zina, minum khomer dan semacamnya; maka wasilah yang mengantarkan kepadanya diharamkan. Dan wasilah kepada yang makruh juga dimakruhkan.

Kaidah ini adalah kaidah yang paling bermanfaat dan paling agung; paling banyak manfaatnya, dan bisa jadi ini seperempat dari agama.
Dan perkataanku:  واحكم بهذا الحكم للزوائد "dan ambilah hukum ini untuk tambahan".

Segala sesuatu terbagi tiga: (1) Maqashid (tujuan); seperti sholat. (2) Wasilahnya seperti wudhu' dan jalan (menuju tempat ibadah, dll). (3)Penyempurnanya; seperti kembali ke tempat dari mana dia berangkat. Telah kami sebutkan bahwa wasilah seperti hukum tujuannya. Demikian pula penyempurna-penyempurna amala-n maka sama hukumnya; seperti kembali dari sholat, jihad, haji, mengikuti jenazah, menengok orang sakit, dan lain sebagainya. Maka, sejak keluar dari tempatnya untuk menunaikan ibadah maka dia dihitung sebagai ibadah sampai kembalinya

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)