Bait 36:
36 وﻻ يتم الحكم حتى تجتمع كل الشروط والموانع ترتفع
36# "Hukum tidak akan sempurna sampai terpenuhi seluruh syaratnya dan hilang semua penghalangnya"
Ini adalah ushul dan kaidah yang agung. Orang yang mencapainya akan mendapatkan manfaat yang besar, dan akan terbuka baginya dari sekian pintu dalam memahami nash-nash yang mutlaq yang seringkali banyak kerancuan dan kesamaran di dalamnya.
Maksud kaidah ini bahwa hukum-hukum tidak akan sempurna dan tidak akan tegak tujuan dikehendakinya dan hukum yang terkait dengannya sampai terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya. Jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi, atau syarat-syaratnya ada namun ada penghalangnya maka hukumnya tidak akan sempurna dan tidak akan tercapai yang dikehendakinya karena tidak terpenuhi syaratnya atau ada penghalangnya. Pahamilah bahasan ini.
Dan kita akan mencontohkan untuk kaidah ini dengan suatu contoh yang orang cerdas bisa beranalogi dengannya untuk permasalahan selainnya. Kita katakan: Sesungguhnya tauhid membuahkan setiap kebaikan di dunia maupun di akhirat dan mencegah setiap keburukan di dunia dan akhirat. Namun hal ini tidak akan terwujud kecuali dengan terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya.
Adapun syaratnya maka ada hati, lisan dan anggota badan. Adapun yang ada di lisan adalah mengucapkan tauhid dan seluruh ucapan-ucapan yang baik yang menjadi penyempurnanya.
Adapun yang ada di hati adalah penetapannya, membenarkannya, kencitaannya kepada tauhid dan pengikutnya dan kebenciannya kepada kesyirikan dan pengusungnya, pengetahuan hati terhadap makna-maknanya dan keyakinan hati terhadapnya.
Adapun yang ada pada anggota badan adalah ketundukannya untuk beramal dengan tauhid; dengan amalan-amalan dzohir dan batin. Ini syarat-syaratnya.
Jika engkau telah paham permasalah ini maka engkau paham nash-nash yang di dalamnya ada pernyataan bahwa barang siapa yang mengamalkan tuhid maka akan memperoleh demikian dan demikian, dan akan tercegah darinya demikian dan demikian; tidaklah sekedar hanya dengan ucapan.
Demikian pula nash-nash yang di dalamnya ada pernyataan barang siapa yang mengucapkan demikian atau beramal demikian; maksudnya tidak lain adalah ucapan yang sempurna dan amalan yang sempurna; yang terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya. Dan syarat dari seluruh amalan yang paling utama adalah ikhlas dan sesuai sunnah.
Demikian pula wudhu' tidak akan sempurna kecuali terpenuhi syarat-syaratnya dan seluruh kewajibannya dan hilang penghalang-penghalangnya yaitu pembatalnya.
Demikian pula sholat tidak akan sempurna sampai terlaksana rukun-rukunya dan syarat-syaratnya serta tidak ada pembatalnya. Demikian pula zakat, puasa, haji, umrah dan seuruh amalan tidak akan sempurna kecuali adanya syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang-penghalangnya.
Demikian pula hukum waris; tidak boleh mewarisi kecuali seseorang yang ada padanya syarat penerima warisan, yaitu sebabnya (yag dia bisa mendapat warisan -pent) dan tidak ada penghalang padanya.
Begitu pula nikah dan seluruh akad-akad yang memili syarat-syarat dan penghalang-penghalang yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab hukum.
Dan hendaklah kaidah ini engkau kuasai, dan analogikan setiap masalah yang samar dan penting. Maka bagi do'a ada syarat-syaratnya dan penghalang-penghalangnya, demikian pula mahabbah (cinta kepada Alloh), khouf (takut kepada Alloh), raja' (harap kepada Alloh) semua memiliki syarat dan penghalang. Dan Alloh adalah tempat untuk meminta pertolongan agar mampu memenuhi syarat-syarat amalan dan menolak penghalang-penghalangnya. Sesungguhnya Dia sebaik-baik maula dan penolong.



0 komentar:
Posting Komentar