Bait 37:
ومن أتى بما عليه من عمل قد استحق ما له على العمل
37# "Barang siapa yang memenuhi syarat suatu amalan maka dia berhak mendapatkan imbalan dari amalannya"
Penjelasan:
*Ini adalah kaidah mulia yang penuh dengan manfaat. Maknanya, bahwasannya upah atas sesuatu tidaklah berhak diterima sampai dia mengerjakan seluruh pekerjaannya. Jika mengerjakan sebagiannya maka dia berhak upah sekedar yang dikerjakannya. Dan bersumberkan kaidah ini ada beberapa permasalahan di antaranya: Ijarah (sewa menyewa) dan Ju'alah (sayembara).Orang yang menyewakan tidak berhak mendapat upah dan peserta sayembara tidak berhak mendapat hadiahnya, sampai orang yang menyewa mendapatkan manfaatnya dan peserta sayembara melakukan pekerjaannya.
Demikian pula seluruh syarat-syarat yang ada pada jual beli, pernikahan dan selainnya. Orang yang saling bertransaksi tidaklah berhak mendapatkan imbalannya sampai terpenuhi seluruh syaratnya.
* Dan termasuk dalam kaidah ini adalah seluruh bentuk ibadah yaitu bahwasannya orang yang beramal tidak berhak mendapatkan pahala ibadah yang sempurna sampai dia mengerjakannya dengan sempurna. Jika melakukan ibadah dan tidak menyempurnakannya maka dia mendapatkan pahala sesuai yang dikerjakannya.



0 komentar:
Posting Komentar