Bait 41 & 42:
وكل شرط ﻻزم للعاقد في البيع والنكاح والمقاصد
اﻻ شروطا حللت محرما أو عكسه فباطلات فاعلما
#41 "Setiap syarat wajib dipenuhi oleh pembuat akad; baik dalam jual beli, nikah dan tujuan-tujuan lain.
#42 "kecuali akad yang menghalalkan yang haram atau pun sebaliknya maka (syarat tersebut) batil, maka pahamilah..."
Ini adalah ushul yang agung dan kaidah yang mencakup dalam permasalahan syarat-syarat yang sah dan syarat-syarat yang bathil. Demikian itu karena syarat-syarat di seluruh akad-akad ada dua macam: yang sah dan yang bathil.
Adapun yang shahih yaitu setiap syarat yang ditetapkan oleh kedua pihak yang melakukan akad; di dalamnya ada kemaslahatan untuk keduanya atau salah satunya dan tidak ada di dalamnya keharaman dari pembuat syariat.
Masuk dalam kaidah ini seluruh syarat-syarat dalam jual beli, syarat-syarat dalam sewa menyewa dan ji'alah, syarat-syarat dalam pergadaian dan tanggungan, syarat-syarat dalam pernikahan dan macam-macam syarat lainnya. Sesungguhnya ini adalah syarat-syarat yang mengharuskan dipenuhi oleh dua orang yang berakad. Apabila tidak dipenuhi oleh salah satunya dengan perkara yang wajib dipenuhi maka fasakh (batal)bagi pihak kedua.
Syarat: Bisa secara lafadz, urf (kebiasaan) atau pun syar'i.
Adapun syarat yang batil yaitu yang mengandung unsur penghalalan yang haram atau pun pengharaman yang halal. Masuk padanya seluruh syarat-syarat batil dalam jual beli, sewa menyewa, gadai, wakaf, dan nikah. Sesungguhnya syarat batil itu mengandung pengharaman yang halal atau penghalalan yang haram. Barang siapa yang memperhatikannya niscaya akan mendapatkannya demikian.



0 komentar:
Posting Komentar