Bait 43:
43. تستعمل القرعة عند المبهم # من الحقوق او لدى التزاحم
#43 "Diadakan undian ketika terjadi ketidakjelasan tentang hak-hak atau karena banyaknya orang"
Penjelasan:
Yaitu, bahwasannya undian digunakan apabila tidak diketahuinya orang yang berhak terhadap sesuatu dengan sebenarnya dan tidak adanya keistimewaan salah satu di antara keduanya. Atau ada banyak orang dalam suatu urusan dan tidak ada yang paling berhak dari salah satunya.
Masuk pada kaidah ini banyak permasalahan; di antaranya: apabila ada dua orang yang berebut dalam adzan, atau iqamah, atau imam shalat atau shalat janazah dan tidaklah ada yang lebih utama dari keduanyaa; maka diundi untuk keduanya.
Apabila dua orang berselisih mengenai kepemilikan barang temuan atau anak temuan atau suatu tempat dan yang semisalnya, dan tidak ada yang rajih di antara keduanya maka digunakanlah undian. Demikian pula apabila seseorang mentalak salah seorang dari istri-istrinya dengan belum jelas, atau metalak seorang di antara mereka namun kemudian ia lupa, atau memerdekakan di antara budak-budaknya namun tidak jelas yang mana, maka dikeluarkan kemutlakannya dan dimerdekakan dengan undian. Demikian pula pada permasalahan-permasalahan lainnya.



0 komentar:
Posting Komentar