Bait 40:
كل حكم دائر مع علته وهي التي قد أوجبت لشرعته
#40. "Setiap hukum berporos pada illat(sebab)nya; yaitu yang mengharuskan disyariatkannya (suatu hukum)"
Penjelasan:
Yakni bahwasannya ada atau tidaknya hukum berdasarkan pada illatnya. Jika dijumpai illatnya maka didapati pula hukumnya. Dan jika tidak ada illat maka tidak ada pula hukumnya. Illat inilah yang menyebabkan hukum disyariatkan.
Masuk pada kaidah ini permasalahan yang banyak, diantaranya: bahwasannya masyaqqah (kesulitan) dikaitkan padanya hukum-hukum yang banyak berupa keringanan-keringan dalam sholat, zakat, haji, umroh dan yang semacamnya. Apabila didapati kesulitan maka ada keringanan-keringanan yang dibangun di atasnya. Jika tidak ada kesulitan maka tidak ada hukum-hukum ini. Dan rincian tentang masyaqqah sudah ma'ruf dalam kitab-kitab fiqih.
Dan termasuk dalam hal ini: At-Taklif (pembebanan syariat) yaitu baligh dan berakal. Dikaitkan pada taklif ini permasalahan yang banyak berupa kewajiban-kewajiban dalam ibadah, sahnya akad dalam muamalah dan jinayat (pidana), dan kewajiban hukum had dan hukuman-hukuman seluruhnya dikaitkan dengan taklif. Ditegakkan dengan keberadaannya dan dihapuskan dengan ketiadaannya. Demikian pula Tamyiz, berakal dan Islam merupakan syarat bagi sahnya seluruh ibadah. Tidak sah ibadah kecuali denganya. Bahkan seluruh syarat-syarat hukum masuk dalam cakupan kaidah ini.



0 komentar:
Posting Komentar