Bait 39:
وكلما نشا عن المأذون فذالك أمر ليس بالمضمون
39# "Setiap sesuatu yang berasal dari hal yang diizinkan, maka kerugiannya tidak ditanggung".
Yakni, apabila seseorang mengerjakan sesuatu yang diizinkan baik oleh pembuat syariat maupun oleh penyuruhnya, lalu hal yang diizinkan tersebut mengakibatkan sesuatu yang mengharuskan ganti; seandainya berdampak maka akibat tersebut tidak teranggap atau tanpa diganti.
Maksud bait ini bahwa kerusakan yang diakibatkan karena sesuatu yang tidak diizinkan maka harus diganti. Sesuatu yang diakibatkan dari yang diizinkan maka menjadi bagian yang diizinkan. Dan sesuatu yang diakibatkan dari sesuatu yang tidak diizinkan maka juga menjadi bagian(tidak diizinkan)nya.
Misalnya: Memotong tangan orang lain mengakibatkan rusaknya jiwa atau sebagian dari anggota badannya. Maka, apakah harus menanggung akibat tersebut atau tidak? Jawabnya: Jika memotongnya dalam rangka qishos atau hadd maka dampak yang diakibatkan tidak dianggap. Namun jika memotongnya karena kriminalitas maka kerugiannya ditanggung sesuai tindak kejahatannya.
Demikian pula jika seseorang hendak lewat di depan orang yang sholat kemudian dia(orang yang sholat) mencegahnya hingga mengakibatkan cidera atau cidera sebagiannya maka dia tidak menanggungnya karena diizinkan oleh pembuat syariat. Dan seandainya dia mencegah seseorang tanpa izin darinya atau dari pembuat syariat kemudian terjadi cidera maka dia menanggungnya.
Di antara contoh lain: seandainya seseorang menjima'i istrinya menjadikan istrinya mandul. Maka jika si wanita digauli dengan semisal ini (sesuai yang disyariatkan melalui pernikahan-pent) maka dia (suami) tidak menanggung kemandulannya, sebab hal ini berasal dari jima' yang diizinkan. Jika dia tidak dijima'i seperti ini (yang syar'i) maka dia (laki-laki menjima'i) menanggung kemandulannya.
Dan contoh lainnya: seandanya seseorang meletakkan batu di jalan atau membuat lubang di jalan kemudian mengakibatkan kecelakaan pada manusia atau hewan, seandainya galian dan yang semisalnya dengan perizinan karena untuk kemanfaatan kaum muslimin maka dia tidak menanggung akibat yang ditimbulkannya namun jika untuk mencelakakan maka dia menanggung (kerugiannya).
Dan yang serupa dengan kaidah ini adalah bahwa dampak yang timbul dari ketaatan maka mendapatkan pahala karenanya, terlebih lagi jika perkaranya tidak disukai jiwa seperti kelelahan dan keletihan dan bau mulut karena puasa yang tidak disukai jiwa. Dan dampak yang timbul dari maksiat juga mendapat dosa maksiat.
Dan termasuk pula dalam hal ini barang siapa yang marah dan marahnya karena Alloh. Dan kemarahan ini mengakibatkan munculnya perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang terlarang sebagai akibat dari ijtihad. Maka yang demikian termaafkan. Sebagaimana perkataan Umar -radhiyallohu 'anhu- kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dalam perkara Hathib bin Abu Baltha'ah: "Sesungguhnya dia adalah seorang munafik". Dan penolakan beliau kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- pada kisah Hudaibiyah dan yang semisalnya. Berbeda halnya dengan orang yang tujuannya mengikuti hawa nafsu dan fanatik kepada dirinya; maka dia dihukum kerena perkataan dan perbuatan yang diakibatkan dari kemarahannya.



0 komentar:
Posting Komentar