Bait 38:
و يفعل البعض من المأمور إن شق فعل سائر المأمور
38# "Sebagian perintah dikerjakan jika berat untuk mengerjakan seluruhnya"
Penjelasan:
Jika seorang hamba diperintahkan dengan sesuatu yang wajib atau sunnah, mungkin dia mampu untuk mengerjakan seluruhnya dan mungkin juga dia sama sekali tidak mampu mengerjakannya dan mungkin juga dia mampu mengerjakan sebagiannya dan tidak mampu mengerjakan sebagian yang lainnya. Jika mampu mengerjakan seluruhnya hendaklah dia mengerjakan seluruhnya. Jika sama sekali tidak mampu mengerjakannya maka terlepas beban mengerjakannya seluruhnya; ada pun mengenai pahala dan ganjaran, jika dia berniat kuat seandainya dia mampu pasti dia akan mengerjakannya maka pahalanya sesuai dengan niatnya. Jika tidak ada niat maka dia tidak akan mendapatkan apa-apa.
Jika dia tidak mampu mengerjakan sebagian yang diperintahkan dan mampu mengerjakan sebagian lainnya, maka ia terlepas dari beban yang dia tidak mampu mengerjakannya; berdasarkan sabda Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-:
إذا أمرتكم بأ مر فأتوا منه ماستطعتم
"Jika aku memerintahkan sesuatu maka kerjakanlah semampumu" (HR Bukhari 7288 dan Muslim 9752).
Misalnya seseorang yang hanya memiliki sedikita air yang tidak cukup untuk bersuci, maka dia menggunakan secukupnya dan bertayamum untuk sisanya.
Jika tidak mampu membasuh sebagian anggota badannya karena sakit maka ia membasuh yang dia mampu, dan terlepas kewajiban dari yang dia tidak mampu. Jika dia tidak mampu sholat dengan berdiri maka sholat dengan duduk, jika tidak mampu sholat dengan berbaring. Jika dia mampu mengerjakan sholatnya dengan berdiri dan tidak mampu berdiri pada keadaan yang lain maka dia berdiri sesuai yang dia mampu, dan tidak ada kewajiban bagi yang dia tidak mampu. Demikian pula pada zakat fitri dan masalah nafkah bagi orang yang wajib memberikan nafkah maka didahulukan dirinya sendiri kemudian orang terdekat dan berikutnya.
Dan pelaksanaan ibadah haji dikerjakan sesuai dengan kemampuannya dan digantikan untuk yang lainnya. Demikian pula tingkatan amar ma'ruf nahi munkar dimulai dengan tangan, kemudian dengan lisan kemudian dengan hati. Bahkan semua ibadah masuk di bawah kaidah ini; apabila tidak mampu mengerjakan sebagiannya maka dikerjakan yang dimampui kecuali ibadah puasa dan yang semacamnya dari macam ibadah yang tidak bisa dikerjakan sebagiannya; karena jika mampu berpuasa setengah hari dan tidak mampu setengahnya lagi tidak diperintahkan puasa sampai setengah hari; sebab ibadah (puasa) satu hari bukan sebagian hari. Allohu a'lam



0 komentar:
Posting Komentar