Hadits 52:
عن عَبْدِ الله بْنِ عَبَّاس رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَال " شَهدَ عِنْدي رِجَال مَرْضيونَ وأرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ: أن رَسُوَل الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عن الصلاةِ بَعْدَ الصبحِ حَتى تَطْلُع الشمس، وبَعْدَ العصر حَتًى تَغْرُبَ ". وما في معناه من الحديث.
"Dari Abdulloh bin Abbas -radhiyallohu 'anhuma- berkata: Orang-orang yang diridhoi memberikan persaksian di sisiku -dan yang paling diridhai di antara mereka menurutku adalah Umar-: "Bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- melarang sholat setelah subuh sampai terbit matahari dan setelah Ashar sampai terbenam matahari" dan apa yang maknanya seperti hadits ini. (HR Bukhari 581 & Muslim 826)
Hadits 53:
عَنْ أبي سَعِيدٍ الخُدْرِي رَضيَ الله عَنْهُ عن رَسُول الله صَلَّى الله عَلَيهِ وسلم قَاَل: " لا صَلاةَ بَعدَ الصّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشمس ، وَلا صلاَةَ(1) بَعْدَ العصْرِ حَتَى تَغِيبَ الشمسُ".
قال المصنف: وفى الباب عن على بن أبي طالب، وعبد الله بن عمرو بن العاص، وأبي هريرة، وسمرة بن جندب، وسلمة بن الأكوع، وزيد بن ثابت، ومعاذ بن جبل، وكعب بن مرة، وأبي أمامة الباهلي، وعمرو بن عَبَسَةَ السُلمِّي، وعائشة -رضي الله عنهم- والصُّنابحى، ولم يسمع من النبي صلى الله عليه وسلم فحديثه مُرْسل.
Dari Abu Sa'id Al-Khudry -radhiyallohu 'anhu- dari Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Tidak ada sholat setelah subuh sampai matahari terbit, dan tidak ada sholat setelah Ashar sampai matahari terbenam".
Penulis berkata: Dalam bab ini terdapat hadits lain yang diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin Amr bin 'Ash, Abu Hurairah, Samurah bin Jundub, Salamah bin Al-Akwa', Zaid bin Tsabit, Muadz bin Jabal, Ka'ab bin Murrah, Abu Umamah Al-bahily, Amr bin Abasah As-Sulamy dan 'Aisyah -radhiyallohu 'anhum-dan Ash-Shonabahi dan dia tidak mendengar dari Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- sehingga haditsnya mursal.
Makna Global:
Dalam kedua hadits ini Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- melarang sholat setelah Shubuh sampai terbit matahari dan meninggi seukuran tombak; atu sekitar 3 meter.
Dan beliau juga melarang sholat setelah Ashar sampai matahari tenggelam sebab sholat di kedua waktu ini menyerupai orang-orang musyrik yang menyembah matahari ketika terbit dan terbenamnya. Beliau telah melarang kita menyerupai mereka dalam peribadahan, sebab barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Ulama berselisih pendapat mengenai sholat di waktu-waktu ini.
Jumhur ulama berpendapat bahwa sholatnya makruh; mereka berdalil dengan hadits-hadits ini dan yang selainnya. Dzohiriyah berpendapat bahwa boleh sholat pada waktu tersebut mereka berargumen tentang hadits-hadits yang melarang bahwa hadits-hadits tersebut mansukh (terhapus hukumnya).
Setiap hadits-hadits yang mereka anggap nasikh (pengganti) para ulama menjadikannya termasuk bab membawa yang mutlak kepada yang muqayyad atau bentuk khusus atas keumuman. Dan tidaklah memenuhi syarat naskh (terhapus) kecuali apabila tidak mungkin untuk dijama' (digabungkan). Dan di sini memungkinkan hal tersebut dengan mudah.
Kemudian mereka berbeda pendapat: Sholat apa yang terlarang pada waktu-waktu ini?
Hanfiyah, Malikiyah dan Hanabilah berpendapat seluruh sholat sunnah kecuali dua rekaat thawaf. Mereka berdalil dengan keumuman larangan yang ada pada hadits-hadits yang datang.
Sedangkan madzhab Syafi'iyyah dan sebuah riwayat dari Ahmad dan ini menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan jamaah dari sahabat-sahabat kami: bahwa itu adalah sholat-sholat nawafil (sunnah) mutlak yang tidak terikat oleh sebab, ada pun sholat-sholat yang memiliki sebab seperti tahiyatul masjid bagi orang yang memasukinya dan dua rokaat sholat sunnah wudhu' maka boleh karena adanya sebab di waktu kapan pun.
Dalil mereka adalah hadits-hadits khusus untuk sholat-sholat ini; karena hadits-hadits tentang sholat ini mengkhususkan hadits-hadits yang melarang secara umum.
Berdasarkan pendapat ini bisa digabungkan seluruh dalil dan bisa diamalkan masing-masing hadits dari kedua sisi.
Kemudian mereka berbeda pendapat: Apakah larangan di waktu shubuh ini dimulai dari terbitnya fajar kedua ataukah dari sholat subuh?
Hanafiyah berpendapat bahwa dimulai dari terbitnya fajar dan ini masyhur dari madzhab Hanabilah. Mereka berdalil dengan beberapa hadits di antaranya yang diriwayatkan ashabus sunan yang empat dari Ibnu Umar bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
لا صلاة بعد الفجر إﻻ سجدتين
"Tidak ada sholat setelah fajar kecuali dua sujud (sholat sunnah fajar 2 rekaat)".(1)
Hal itu menunjukkan akan terlarangnya sholat sunnah setelah terbit fajar kecuali dua rekaat fajar; sebab maksud dari peniadaan adalah larangan.
Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa larangan dimulai dari sholat fajar (subuh) bukan dari terbitnya fajar. Mereka berdalil dengan beberapa hadits di antaranya yang diriwayatkan Al-Bukhari(2) dari Abu Sa'id:
ﻻ صلاة بعد صلاة الفجر حتى تطلع الشمس
"Tidak ada sholat setelah sholat Shubuh sampai terbit matahari"
Dan yang diriwayatkan Imam Bukhari juga dari Umar in Khottob bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
ﻻ صلاة بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس
"Tidak ada sholat setelah sholat Shubuh sampai terbit matahari" (3)
Dan hadits-hadits selainnya yang banyak dan shahih.
Pendalilan kelompok pertama ada kritikan padanya dan tidaklah sekuat hadits-hadits ini.
Kesimpulan Hadits:
1. Larangan mengerjakan sholat sunnah mutlak setelah sholat Shubuh hingga matahari terbit dan naik seukuran 3 meter.
2. Larangan mengerjakan sholat sunnah mutlak setelah shalat Ashar sampai matahari tenggelam.
3. Berdasarkan hadits Abu Sa'id ﻻ صلاة بعد صلاة الفجر (Tidak ada sholat setelah sholat Subuh) bahwa penafikan di sini untuk jenis, dan ini konsekwensi dari bahasa. Namun bentuk penafikkan apabila masuk kepada amalan dalam lafadz-lafadz Syaari'(pembuat Syariat) maka yang lebih utama membawanya kepada peniadaan amalan syar'i sebab jenis sholat tidak mungkin di tiadakan. Maka Syari' memutlakkan lafadz-lafadznya kepada kebiasaannya yaitu syar'i.
4. Dipahami dari sebagian hadits-hadits bahwa illat larangan adalah kekhawatiran menyerupai orang-orang kafir. Maka disimpulkan dari sini larangan menyerupai dan mengekor mereka dalam peribadahan, tradisi-tradisi dan kebiasaan-kebiasaan mereka.
Faidah:
Penulis tidak menyampaikan yang ketiga dari waktu-waktu larangan padahal telah shahih dalam hadits-hadits; yaitu waktu singkat yang dimulai ketika matahari tepat di atas sampai tergelincir. Telah ada ketetapan larangan sholat padanya dengan beberapa hadits:
Di antaranya yang diriwayatkan Muslim (831) dari Uqbah bin Amir:
ثَلاثُ سَاعَاتٍ نَهَانَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم أنْ نُصَلّىَ فِيهنَّ، وَأن نَقبُرَ فِيهنَّ مَوْتَانَا- إحداها: حِينَ يَقُومُ قائِمُ الظَّهِيرَةِ
"Tiga waktu yang Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melarang kami untuk sholat padanya dan menguburkan jenazah padaya. -salah satunya- ketika matahari tepat dipuncaknya"
Di antaranya juga yang diriwayatkan Muslim juga dari Amr bin Abasah, di antaranya:
ثُمَّ صَلّ حَتى يَستقل الظل بِالرمْح، ثم أقصِرْ عَنِ الصّلاة، فَإنَه حينَئِذِ تُسْجَرُ جَهَنم
"Kemudian sholatlah sampai bayangan memendek seukuran tombak, kemudian tahanlah dari menerjakan sholat karena pada waktu itu neraka Jahannam di nyalakan".
Faidah Kedua:
Banyak dari hukum-hukum syar'i yang dibangun atas dasar menjauhi keserupaan dengan orang-orang musyrik; sebab dengan taklid dan menyerupai mereka memberikan pengaruh terhadap jiwa. Bertahap dan berangsur-angsur sampai menganggap baik perbuatan mereka dan mengikutinya. Sehingga sirnalah dari kaum muslimin kemulian, ciri khas, kemandirian dan menjadi pengekor mereka. Sungguh telah melebur kepribadian dan karekteristik kaum muslimin dengan mereka. Dengan demikian mereka bisa menyetir kaum muslimin.
Islam menghendaki dari kaum muslimin kemulian mereka, ciri khas dalam ibadah mereka, tradisi mereka, kebiasaan-kebiasaan mereka dan seluruh kondisi mereka. Dan menghendaki dari mereka umat yang mandiri, yang mereka memiliki shifat yang khusus dan karekteristik yang dikenal.
Namun sangat disayangkan; kita dapati kaum muslimin di masa sekarang mengekor dibelakang mereka (orang-orang kafir) tanpa peduli dan tanpa pengetahuan; apa pun yang datang dari barat maka itu baik (menurut mereka) dan setiap perbuatan yang datang dari mereka maka itu bagus meski menyelisihi agama dan akhlak. Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun.
Ya Alloh, bangunkanlah kaum muslimin dari tidurnya, dan peringatkanlah mereka dari kelalaiannya, dan satukanlah kalimat mereka di atas kebenaran dan petunjuk. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan do'a.
Dan bukanlah maksudnya bahwa kita tidak mempelajari pengetahuan mereka dari industri dan penemuan teknologi sebab ini adalah ilmu yang dipelajari oleh siapa pun dan kita lebih layak mempelajarinya dari pada mereka; sebab kita -tatkala kita mempelajarinya- kita akan memanfaatkannya untuk perkara yang diperintahkan oleh agama kita untuk menciptakan keamanan dan perdamaian serta kebaagian manusia. Adapun jika berada di tangan penjajah maka akan menjadi alat penghancur dan perusak dunia.
Note:
(1). Hadits ini tidak diriwayatkan seluruh Ashabus Sunnan yang empat namun hanya diriwayatkan Abu Dawud (1278); At-Tirmidzi (419); dan ia berkata hadits Gharib. Namun hadits ini shahih dalam lafadz yang lain, silahkan lihat Irwaul Gholil (478).
(2). No 586 dan Muslim juga dengan no 827 dan ini lafadz darinya.
(3). Hadits ini dengan lafadz seperti ini dari riwayat Umar bin Khottob saya tidak mendapatinya dalam riwayat Al-Bukhari dan tidak juga riwayat Muslim. Perlu ditinjau lagi masalah ini. Wa billahi taufiq.



0 komentar:
Posting Komentar