Hadits 63:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم أَنَّهُ قَالَ : (( إنَّ بِلالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ , فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ ))
"Dari Abdullah bin Umar -radhiyallohu 'anhuma- dari rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda: Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum" (HR Bukhari 617 dan Muslim 1092)
Makna Global:
Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- memiliki dua orang muadzin yaitu Bilal Ibnu Rabah dan Abdullah bin Ummi Maktum -dan dia buta-. Bilal adzan untuk sholat shubuh sebelum terbit fajar karena sholat ini ditunaikan waktu tidur sehingga manusia butuh persiapan sebelum masuk waktunya. Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- memberitahukan kepada para shahabatnya bahwa Bilal adzan pada waktu malam sehingga beliau memerintahkan mereka untuk makan dan minum (sahur) sampai terbit fajar dan muadzin kedua mengumandangkan adzan -yaitu Ibnu Ummi Maktum- sebab dia adzan ketika terbit fajar kedua (fajar shadiq). Dan bagi mereka yang mau berpuasa, maka saat itu berhenti dari makan minum dan masuk waktu sholat.
Dan ini khusus untuk sholat (shubuh), dan tidak boleh pada selain sholat subuh adzan sebelum masuk waktunya.
Ulama berselisih pendapat tentang adzan pertama untuk sholat subuh: apakah sudah mencukupi atau harus adzan kedua untuk masuk waktunya? Jumhur ulama berpendapat bahwa disyariatkan adzan kedua dan tidak cukup hanya dengan adzan pertama.
Kesimpulan hadits hukum:
1. Bolehnya adzan untuk sholat Subuh sebelum masuk waktunya.
2. Bolehnya mengangkat dua orang muadzin di satu masjid dan hendaknya menetapkan adzan dari masing-masing mereka pada waktu yang ditentukan.
3. Bolehnya menjadikan orang buta sebagai muadzin dan mengikutinya; sebab Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta.
4. Disunnahkannya menjelaskan kepada penduduk negeri atau suatu wilayah tentang dilakukannya adzan sebelum terbit fajar sehingga mereka paham.
5. Menjadikan muadzin kedua mengumandangkan adzan ketika terbit fajar.
6. Dalam hadits ini disunahkannya meneruskan makan dan minum bagi orang yang ingin berpuasa sampai jelas terbit fajar dan tidak menahan diri (dari makan dan minum)sebelum itu. Perintah adalah pada sabda beliau: فَكُلُوا وَاشْرَبُوا (makan dan minumlah !). Ini sebagai pembolehan dan pemberitahuan serta perpanjangan waktu sahur sampai pada waktu ini. Akan datang penjelasannya in sya Alloh.
7. Dalam hadits ini ada pembolehan beramal dengan khabar ahad jika orangnya terpercaya dan dikenal.



0 komentar:
Posting Komentar