Berkata penulis -hafidzahulloh-:
هل الساحر كافر؟
"Apakah penyihir itu kafir?"
Penjelasan:
Sihir secara bahasa maknanya sesuatu yang sebabnya nampak samar dan tersembunyi. Di antaranya waktu sahur sebab dia di akhir malam dan tersembunyi.
Sedangkan secara istilah yaitu buhul(ikatan), mantra dan jimat yang dijadikan penyihir sebagai perantara untuk meminta bantuan setan untuk melakukan sesuatu yang diinginkannya berupa pengaruh pada badan orang yang disihir, atau kecenderungannya atau hayalannya.
Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
Alloh -ta'ala- berfirman:
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ ۚ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ ۚ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia yaitu Harut dan Marut. Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir.” Maka mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan istrinya. Mereka tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan, dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Dan sungguh, mereka sudah tahu, barangsiapa membeli (menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Dan sungguh, sangatlah buruk perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir, sekiranya mereka tahu". (QS Al-Baqarah: 102)
Penulis berkata:
Aku katakan: dari ayat yang mulia ini, di antaranya firmanNya:
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
"Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir.”
Menjadi sangat jelas bahwasannya tidak mungkin mempelajari ilmu sihir kecuali dia telah kafir. Maka telah kafir dengan mempelajarinya. Berdasarkan ayat yang mulia ini maka penyihir adalah kafir. Kita memohon perlindungan kepada Alloh dari kekafiran, penyimpangan dan dari amalan-amalan penduduk neraka.
Penjelasan:
Dan yang memperkuat pendapat penulis adalah firman Alloh -ta'ala-:
وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۚ
"Dan sungguh, mereka sudah tahu, barangsiapa membeli (menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat". (QS Al Baqarah: 102)
Yakni: bagian dan perolehan (di akhirat). Maka keimanan terlepas darinya dengan sebab sihir yang dia bawa. Dan firman Alloh -ta'ala-:
ۖ وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَىٰ
"Dan tidak akan menang pesihir itu, dari mana pun ia datang.” (QS Thaha: 69)
Dan telah shahih dalam kitab Shahihain dari Abu Hurairah secara marfu: "Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan... diantaranya: Syirik kepada Alloh dan sihir..."
Dan berdasarkan hal ini maka yang benar bahwa penyihir disuruh bertaubat, jika dia mau bertobat maka itu yang dikehendaki jika tidak maka dibunuh sebagai orang kafir. Dan telah datang hadits dalam shahih Bukhari dari Bajalah bin Ubaid ia berkata:
كتب عمر: أن اقتلوا كل ساحر و ساحرة. قال: فقتلنا ثلاث سواحر
"Umar telah menulis: Bunuhlah semua penyihir laki-laki dan perempuan". Ia berkata: Maka kami membunuh tiga penyihir".
Riwayat ini shahih.
Dan telah shahih dari Hafshah pula bahwa dia memerintahkan membunuh budak perempuan yang telah menyihirnya. Dan hal ini juga yelah shahih dari Jundub. Dan dalil yang menunjukkan bahwa ia harus dibunuh adalah keumuman firman Alloh -ta'ala-:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ
"Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya" (QS Al Maidah: 33)
Bagaimana Menangkal Sihir?
Menangkal sihir ada tiga cara dan amalan ini disebut nusyrah (jampi-jampi):
Pertama: ditangkal dengan sihir yang serupa, maka ini haram.
Kedua: menangkal sihir dengan bacaan Al-Qur'an, dzikir-dzikir, ruqyah yang disyariatkan terhadap orang yang disihir maka ini boleh. Rasululloh -shallallohu 'alaihi wa sallam- bersabda sebagaimana yang terdapat pada hadits Muslim dari hadits Auf bin Malik:
من استطاع أن ينغع أخاه فليفعل
"Barang siapa mampu memberikan manfaat kepada saudaranya hendaklah dia lakukan".
KETIGA: Dengan pengobatan Arabi dan yang diketahui manfaatnya melalui penelitian, dan yang tidak menyelisihi syariat seperti yang dilakukan penyihir atau dukun atau hal-hal yang menyelisihi syariat lainnya. Dan kami telah memberikan penjelasan rinci masalah ini di syarah kami pada kitab tauhid, silahkan dilihat.
Diterjemahkan dari Kitab Tuhfatul Murid syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al Watr -hafidzahulohu ta'ala- hal 107 - 110.



0 komentar:
Posting Komentar