Diterjemahkan dari Syarah Aqidah Al-Wasithiyyah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahulloh-; hal 135-137
Ayat yang ke-3:
Firman Alloh -ta'ala-:
أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ
"Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki" (QS Al-Ma'idah: 1)
"...dihalalkan bagimu..." yang menghalalkan adalah Alloh -azza wa jalla-. Demikian pula Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- juga menghalalkan dan mengharamkan namun dengan izin dari Alloh -azza wa jalla-.
Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
أحلت لنا ميتتان ودمان
"Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah".
Dan beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- berkata: "sesungguhnya Alloh mengharamkan atas kalian" yang demikian beliau mengkhabarkan hal tersebut diharamkan. Terkadang beliau mengharamkan suatu yang disandarkan pada diri beliau sendiri namun dengan izin dari Alloh.
Makna بهيمة الأنعام (binatang ternak) yaitu onta, sapi dan kambing. Dan الأنعام jama' dari نعم. Sebagaimana أسباب jama' dari سبب.
FirmanNya بهيمة dinamakan demikian karena tidak berbicara.
*FirmanNya إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ "...kecuali yang akan disebutkan kepadamu.." yakni kecuali yang akan disebutkan kepada kalian dalam surat ini yang disebutkan dalam firmanNya -ta'ala-:
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah"(QS Al-Ma'idah: 3)
Istisna' (pengecualian) di sini ada yang terpisah dan ada yang tersambung. (Pengharaman)Bangkai yang berasal binatang ternak maka ini bersambung. Sedangkan (pengharaman) daging babi maka ini terpisah sebab babi tidak termasuk binatang ternak.
* FirmanNya: غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ "dengan tidak menghalalkan berburu" yaitu orang yang membunuhnya ketika ihram; karena orang yang melakukan sesuatu seakan seperti orang menghalalkannya. Dan ٱلصَّيۡدِ hewan darat liar yang boleh dimakan. Ini adalah berburu yang diharamkan dalam ihram.
Dan firmanNya:
إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ
"Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki"
Ini adalah iradah (kehendak) syar'iyyah karena pada kedudukan pensyariatan. Dan bisa juga dikatakan iradah syar'iyyah kauniyah. Dan kita membawa penafsiran hukum kepada hukum kauni dan syar'i. Maka apa pun yang dikehendakiNya secara kauni maka Dia menetapkannya atau menjadikannya terjadi. Dan apa yang Dia kehendaki secara syar'i maka Dia menetapkannya dan untuk para hambaNya.
Dalam ayat ini terdapat nama Alloh yaitu: Alloh. Dan di antara sifatNya yaitu: At-Tahlil (penghalalan), Al-Hukmu (penetapan) dan Al-Iradah (kehendak).



0 komentar:
Posting Komentar