“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Selasa, 18 Oktober 2022

Fikih Muyassar : Pembahasan Keempat: Rukun-rukun Sholat

Pembahasan Keempat: Rukun-rukun Sholat

Rukun adalah sesuatu yang membentuk ibadah dan ibadah tidaklah sah kecuali dengannya. Bedanya dengan syarat-syarat ibadah adalah: syarat mendahului ibadah dan senantiasa mengikutinya. Adapun rukun adalah pembentuk ibadah itu sendiri berupa ucapan dan perbuatan. 
Sholat memiliki 14 rukun. Tidak bisa gugur karena sengaja, lupa atau pun ketidaktahuan. Penjelasannya sebagai sebagai berikut:
1. Berdiri tegak; pada sholat fardhu bagi orang yang mampu. Berdasarkan firman Allah ta'ala : 
ﻭَﻗُﻮﻣُﻮا ﻟِﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻧِﺘِﻴﻦَ
"Dan laksanakanlah sholat untuk Allah dengan khusyu" (QS Al Baqarah: 238)

Berdasarkan sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada Imran bin Hushain:
ﺻَﻞ ﻗﺎﺋﻤﺎً، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﺗﺴﺘﻄﻊ ﻓﻘﺎﻋﺪاً، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﺗﺴﺘﻄﻊ ﻓﻌﻠﻰ ﺟﻨﺐ
"Sholatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu maka dengan duduk. Jika tidak mampu maka dengan berbaring"1
Jika seseorang tidak mampu berdiri di sholat fardhu karena ada udzur seperti karena sakit, takut dan semisalnya maka dia dimaafkan karenanya. Dan Dia sholat sesuai keadaannya dengan duduk atau pun berbaring.
Adapun sholat nafilah (sunnah) maka mengerjakan dengan berdiri hukumnya sunnah dan bukan rukun. Namun sholat dengan berdiri lebih utama dari pada sholat sambil duduk. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam :
ﺻﻼﺓ اﻟﻘﺎﻋﺪ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺼﻒ ﻣﻦ ﺻﻼﺓ اﻟﻘﺎﺋﻢ
"Sholatnya orang yang duduk pahalanya separoh dari sholatnya orang yang berdiri"2

2. Melakukan takbiratul ihram di permulaannya. Yaitu ucapan : Allahu Akbar, dan tidak bisa diganti lafadz lain. Ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada orang yang sholatnya buruk:
 ﺇﺫا ﻗﻤﺖ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﻜﺒﺮ
"Jika engkau berdiri hendak sholat maka bertakbirlah"3

Sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam :
ﺗﺤﺮﻳﻤﻬﺎ اﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﻭﺗﺤﻠﻴﻠﻬﺎ اﻟﺘﺴﻠﻴﻢ
"Pengharamannya (dari hal yang membatalkannya) adalah takbir dan halalnya (penutupnya) adalah salam"4
Maka sholat tidaklah sah tanpa takbir.

3. Membaca Al Fatihah secara berurutan pada setiap rakaat, berdasarkan sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam:
ﻻ ﺻﻼﺓ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔ اﻟﻜﺘﺎﺏ
"Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah"5
Dikecualikan dalam hal ini adalah orang yang masbuk (makmum terlambat hadir sholat jamaah): Jika ia mendapati imam sudah ruku' atau mendapati imam berdiri namun tidak memungkinkan baginya membaca Al Fatihah. Demikian pula makmum pada sholat jahr dikecualikan tidak membacanya. Namun jika dia membacanya di sela-sela diamnya imam maka yang demikian itu lebih utama demi menjaga kehati-hatian. 

4. Ruku' di setiap rakaat; berdasarkan firman Allah ta'ala:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ اﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮا اﺭْﻛَﻌُﻮا ﻭَاﺳْﺠُﺪُﻭا
"Wahai orang-orang yang beriman ruku' dan sujudlah kalian" (Al Hajj: 77)
Dan berdasarkan sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada orang yang sholat dengan buruk:
ﺛﻢ اﺭﻛﻊ ﺣﺘﻰ ﺗﻄﻤﺌﻦ ﺭاﻛﻌﺎً
"Kemudian ruku'lah hingga tumakninah dalam ruku'"6

5&6. Bangkit dari ruku' dan berdiri i'tidal; berdasarkan sabda Rasulullah shollallohu alaihi wa sallam dalam hadits orang yang buruk sholatnya:
ﻭاﺭﻛﻊ ﺣﺘﻰ ﺗﻄﻤﺌﻦ ﺭاﻛﻌﺎً ﺛﻢ اﺭﻓﻊ ﺣﺘﻰ ﺗﻌﺘﺪﻝ ﻗﺎﺋﻤﺎً
"Ruku'lah hingga tumakninah dalam ruku' kemudian bangkitlah hingga tegak berdiri"

7. Sujud; berdasarkan firman Allah: ﻭَاﺳْﺠُﺪُﻭا "dan sujudlah" (Al Hajj: 77).
Dan berdasarkan sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam dalam hadits tentang orang yang sholatnya buruk.
ﺛﻢ اﺳﺠﺪ ﺣﺘﻰ ﺗﻄﻤﺌﻦ ﺳﺎﺟﺪاً
"Kemudian sujudlah hingga tumakninah dalam sujud"

Dan hendaklah sujud dua kali disetiap rakaat di atas tujuh anggota badan yang telah disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas. Di dalamnya:
ﺃﻣﺮﺕ ﺃﻥ ﺃﺳﺠﺪ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻋﻈﻢ: اﻟﺠﺒﻬﺔ -ﻭﺃﺷﺎﺭ ﺑﻴﺪﻩ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻔﻪ- ﻭاﻟﻴﺪﻳﻦ، ﻭاﻟﺮﻛﺒﺘﻴﻦ، ﻭﺃﻃﺮاﻑ اﻟﻘﺪﻣﻴﻦ
"Aku diperintahkan bersujud di atas tujuh tulang : dahi -beliau berisyarat dengan tangannya ke hidung-, dua tangan, dua lutut dan ujung-ujung (jari) dua kaki.7

8&9. Bangkit dari sujud dan duduk di antara dua sujud. Berdasarkan sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada orang yang buruk sholatnya:
ﺛﻢ اﺭﻓﻊ ﺣﺘﻰ ﺗﻄﻤﺌﻦ ﺟﺎﻟﺴﺎً
"Kemudian bangkitlah hingga engkau duduk dengan tumakninah"
 
10. Tumakninah di seluruh rukun, yaitu tenang. Ukuran lamanya adalah seukuran bacaan wajib dalam tiap rukun. Ini berdasarkan perintah Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada orang yang tidak tumakninah dalam seluruh rukun sholatnya. Dan juga perintah beliau untuk mengulangi kembali sholatnya karena tidak tumakninah. 

11. Tasyahud Akhir, berdasarkan ucapan Ibnu Mas'ud radhiyallohu anhu:
ﻛﻨﺎ ﻧﻘﻮﻝ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﻔﺮﺽ ﻋﻠﻴﻨﺎ اﻟﺘﺸﻬﺪ: اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﻋﺒﺎﺩﻩ ﻓﻘﺎﻝ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ -: (ﻻ ﺗﻘﻮﻟﻮا اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﻪ، ﻭﻟﻜﻦ ﻗﻮﻟﻮا: اﻟﺘﺤﻴﺎﺕ ﻟﻠﻪ)
"Sebelum diwajibkannya tasyahud kami mengucapkan: Assalâmu 'alallâh min 'ibâdihi (Salam kepada Allah dari hambaNya). Maka Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda: "Jangan engkau ucapkan Assalâmu 'alallâh min 'ibâdihi tapi ucapkanlah Attahiyyâtu lillâh (Segala penghormatan untuk Allah)8.
Ucapan Ibnu Mas'ud radhiyallohu anhu: "Sebelum diwajibkannya tasyahud" menunjukkan bahwa tasyahud itu wajib.

12. Duduk tasyahud akhir karena Nabi shollallohu alaihi wa sallam melakukannya dan senantiasa mengamalkannya. Beliau bersabda: 
ﺻﻠﻮا ﻛﻤﺎ ﺭﺃﻳﺘﻤﻮﻧﻲ ﺃﺻﻠﻲ
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat"9

13. Mengucapkan salam. Berdasarkan sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam:  
ﻭﺗﺤﻠﻴﻠﻬﺎ اﻟﺘﺴﻠﻴﻢ
"Halalnya dengan ucapan salam" 10
Beliau menoleh ke kanan mengucapkan "assalâmu 'alaikum wa rahmatullâh" dan menoleh ke kiri mengucapkan "assalâmu 'alaikum wa rahmatullâh".

14. Tartib (berurutan) rukunnya sebagaimana penjelasan terdahulu karena Nabi shollallohu alaihi wa sallam mengerjakannya dengan berurutan. Beliau bersabda:
  ﺻﻠﻮا ﻛﻤﺎ ﺭﺃﻳﺘﻤﻮﻧﻲ ﺃﺻﻠﻲ
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat"
Beliau mengajarkannya kepada orang yang buruk shalatnya dengan mengatakan ثم (kemudian) yang menunjukkan berurutan.
 
Bersambung in syaa Alloh...

📚 Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 52-54.

Note:
1. HR Bukhari no. 1117.
2. HR Muslim no. 735
3. HR Bukhari no. 739 dan Muslim no. 397
4. HR Abu Dawud no. 61, Ibnu Majah no. 275, At Tirmidzi no. 3. Syaikh Al Albany berkata: Hasan Shahih dalam Shahih Sunan Ibnu Majah no. 224.
5. HR Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394
6. HR Bukhari no. 6251 dan Muslim 397.
7. HR Bukhari no. 809 dan Muslim no. 490, 230. Dan ini lafadz Muslim.
8. HR An Nasa'i 2/240 dan dishahihkan Syaikh Al Albany dalam Irwaul Ghalil 319.
9. HR Bukhari no. 631.
10. HR Abu Dawud no. 61,  At Tirmidzi no. 3 dan Ibnu Majah no. 275 dan telah ada pada halaman sebelumnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)