SHALAT JAMAAH
Pembahasan Pertama: Keutamaan Shalat Jamaah dan Hukumnya
Keutamaannya :
Shalat jama’ah di masjid-masjid merupakan salah satu syiar Islam yang agung. Kaum muslimin sepakat bahwa menunaikan shalat wajib lima waktu di masjid termasuk ketaatan yang paling utama. Allah telah menetapkan untuk umat ini untuk berkumpul di waktu-waktu yang telah ditentukan, di antaranya adalah shalat lima waktu, shalat Jum’at, shalat dua hari raya, dan shalat gerhana. Dan perkumpulan yang paling agung dan paling penting adalah perkumpulan mereka di padang Arafah yang mengisyaratkan kepada kesatuan umat Islam dalam aqidahnya, ibadahnya, dan syi’ar-syi’ar agamanya. Disyariatkannya perkumpulan yang agung ini di dalam Islam bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Di sini mereka bisa saling berinteraksi, saling mencari kabar keadaan saudaranya, dan hal-hal lain yang tidak diketahui umat Islam karena perbedaan suku dan kabilahnya, sebagaimana yang Allah ta’ala firmankan:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن ذَكَرٍۢ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَـٰكُمْ شُعُوبًۭا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu.” (Al Hujurat: 13)
Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memotivasi umatnya untuk shalat jamaah dengan menjelaskan keutamaan dan pahalanya yang agung. Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ -يعني الفرد- بسبع وعشرين درجة
“Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajad dibandingkan dengan shalat sendirian (munfarid)”1
Dan beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
صلاة الرجل في الجماعة تضعَّف على صلاته في بيته وفي سوقه خمساً وعشرين ضعفاً؛ وذلك أنه إذا توضأ فأحسن الوضوء، ثم خرج إلى المسجد، لا يخرجه إلا الصلاة، لم يَخْطُ خطوة إلا رفعت له بها درجة، وحط عنه بها خطيئة، فإذا صلى لم تزل الملائكة تصلي عليه، ما دام في مصلاه
“Shalatnya seseorang dalam suatu jamaah, pahalanya dilipatgandakan 25 kali dari pada shalatnya di rumahnya atau pasarnya. Demikian itu karena ketika dia berwudhu dengan menyempurnakannya, lalu keluar menuju masjid hanya untuk kepentingan shalat, maka tidaklah dia melangkah satu langkah kecuali akan diangkat satu derajad untuknya dan digugurkan satu dosa baginya. Jika dia telah shalat, malaikat senantiasa bershalawat untuknya selama dia masih di tempat shalatnya...”2 Al Hadits.
Hukumnya:
Shalat berjamaah hukumnya wajib untuk shalat lima waktu. Dalil yang menunjukkan wajibnya dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dari AL Qur’an adalah firman Allah ta’ala:
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌۭ مِّنْهُم مَّعَكَ
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu”
Perintah itu menunjukkan wajibnya. Dalam kondisi genting saja diperintahkan berjamaah, dalam kondisi aman terlebih lagi.
Dalil As Sunnah adalah hadits Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- : Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
أثقل الصلاة على المنافقين صلاة العشاء وصلاة الفجر، ولو يعلمون ما فيهما لأتوهما، ولو حبواً، ولقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلاً يصلي بالناس، ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار
“Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya’ dan Shalat Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang di dalam shalat itu tentu mereka akan mendatanginya meski sambil merangkak. Aku berkeinginan seandainya aku memerintahkan shalat, lalu shalat pun ditegakkan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami jamaah. Lalu aku pergi bersama sebagian laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat. Akan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api”3
Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat berjamaah, sebab Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
Pertama: menyifati orang yang meninggalkan shalat jama’ah dengan kemunafikan. Orang yang meninggalkan amalan sunnah tidaklah tidaklah disebut munafik. Ini menunjukkan bahwa yang mereka tinggalkan adalah sesuatu yang wajib.
Kedua: Beliau ingin menghukum mereka karena meninggalkannya. Hukuman hanyalah bagi orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib. Beliau tidak jadi menghukum mereka karena yang berhak menghukum (menyiksa) dengan dengan api hanyalah Allah -azza wa jalla- . Ada yang berpendapat bahwa yang menghalangi beliau dari menghukumnya karena di rumah-rumah mereka ada wanita dan anak-anak yang tidak wajib shalat jama’ah.
Dalil lainnya, bahwa ada seorang laki-laki buta yang tidak ada yang menuntunnya, dia minta izin kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- untuk shalat di rumahnya. Beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam- bertanya:
أتسمع النداء؟. قال: نعم. قال: أجب لا أجد لك رخصة
“Apakah engkau mendengar adzan?”. Dia menjawab: “Iya”. Beliau bersabda: “Datangilah, aku tidak mendapatkan keringanan untukmu”4.
Sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
من سمع النداء فلم يجب، فلا صلاة له إلا من عذر
“Barang siapa yang mendengar adzan tapi dia tidak memenuhinya, tidak ada shalat baginya kecuali ada udzur”5
Dan berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud -radhiyallahu 'anhu- :
لقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق
“Sungguh saya melihat sendiri, tidaklah ada yang meninggalkan shalat jama’ah kecuali orang munafik yang sudah jelas kemunafikannya”6
Shalat jama’ah diwajibkan bagi laki-laki, tidak diwajibkan bagi kaum wanita dan anak-anak yang belum baligh, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tentang wanita:
وبيوتهن خير لهن
“Rumah-rumah mereka lebih baik baginya”7
Namun tidaklah terlarang bagi wanita menghadiri shalat jama’ah di masjid selama berhijab, menjaga diri, dan aman dari fitnah dengan izin dari suaminya.
Wajib mengerjakan shalat berjamaah di masjid bagi orang memiliki kewajiban shalat berjamaah menurut pendapat yang shahih.
Orang yang meninggalkan jama’ah dan shalat sendirian tanpa udzur, shalatnya sah namun dia berdosa karena meninggalkan kewajiban (jamaah).
Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 75-77.
Note:
1 Dikeluarkan Imam Bukhari no 645, 646 dan Muslim no 650.
2 Dikeluarkan oleh Al Bukhari no 647.
3Muttafaqun ‘alaih. HR Bukari no 644 dan Muslim 651.
4HR Muslim No 653.
5Dikeluarkan oleh Abu Dawud no 551, Ibnu Majah no 793. Dishahihkan Al Hakim berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah no 645.
6HR Muslim no 654.
7Dikeluarkan oleh Abu Dawud 567, Ahmad 2/76, Al Hakim 1/209, dishahihkan Al Hakim dan disepakati Adz Dzahabi serta dishahihkan Syaikh Al Albany dalam Al Irwa’ no 515.



0 komentar:
Posting Komentar