Pertanyaan 26789
Bagaimana
hukum Menyimpan uang di Bank Ribawi
(konvensional)?
Jawab:
Menyimpan
uang di bank dengan mendapatkan bunga bulanan atau tahunan termasuk
riba yang diharamkan berdasarkan ijma' (kesepakatan) para ulama. Ada
pun menyimpannya tanpa riba, yang lebih berhati-hati adalah
meninggalkannya kecuali karena darurat jika bank tersebut juga
melakukan praktek riba. Sebab, menyimpan uang di bank tersebut meski
tanpa riba, termasuk tolong menolong dalam perkara riba yang
dilakukan. Sehingga dikhawatirkan pelakunya termasuk tolong menolong
dalam dosa dan permusuhan meski dia tidak memaksudkan hal itu.
Wajib
berhati-hati dalam perkara yang diharamkan Allah dan menempuh jalan
keselamatan dalam menjaga harta dan membelanjakannya. Semoga Allah
memberikan taufik kepada kaum muslimin kepada perkara yang menjadi
kebahagiaan mereka, kemuliaan mereka, dan keselamatan mereka. Dan
semoga Allah memudahkan mereka untuk mendirikan bank Islami yang
terbebas dari perkara riba. Sesungguhnya Allah adalah penolong dan
mampu untuk melakukannya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada
nabi kita Muhammad dan keluarganya berserta para sahabatnya.
Sumber Fatawa Ibnu Baz 4/30, 311
Diterjemahkan
dari islamqa.info



0 komentar:
Posting Komentar