PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT
Pembahasan Kelima: Apakah yang menjadi tanggungan seorang Imam terkait dengan makmum?
Imam menanggung bacaan makmum di shalat Jahriyah (shalat dengan bacaan alfatihah dikeraskan), berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- secara marfu':
وإذا قرأ فأنصتوا
"Jika imam membaca, maka diamlah kalian"1
من كان له إمام فقراءته له قراءة
"Barang siapa yang shalat bersama imam, maka bacaan imam menjadi bacaannya juga"2
Adapun dalam shalat sirriyyah (Dzuhur dan Ashar -pent), Imam tidak ada tanggungan dengan bacaan al Fatihah makmum.
Tulisan Sebelumnya:
Fikih Muyassar: Posisi Imam dalam Shalat Jama’ah
Pembahasan Keenam: Mendahului gerakan Imam.
Makmum tidak boleh mendahului gerakan imamnya. Makmum yang melakukan takbiratul ihram sebelum imam, shalatnya tidak sah, sebab syaratnya adalah melakukan takbir setelah imam melakukan takbiratul ihram, dan syarat ini tidak terpenuhi. Seorang makmum wajib memulai gerakan shalatnya setelah imamnya, berdasarkan hadits:
إنما جعل الإمام ليؤتم به، فإذا كبر فكبروا، وإذا ركع فاركعوا وإذا قال: سمع الله لمن حمده فقولوا: ربنا ولك الحمد، وإذا سجد فاسجدوا)
"Dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Jika dia ruku, ruku' lah kalian. Jika dia mengucapkan: Sami'allahu liman hamidah, ucapkanlah: Rabbanaa wa lakalhamdu"3
Jika makmum membarengi imam ketika takbiratul ihram atau salam maka hal ini dimakruhkan karena menyelisihi sunnah, tetapi tidak batal shalatnya, sebab kemaruhannya adalah karena dia membarengi imam dalam rukun shalat. Akan tetapi jika makmum mendahului imam, maka ini terlarang, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
لا تسبقوني بالركوع ولا بالسجود ولا بالقيام
"Janganlah kalian mendahuluiku dengan ruku', sujud, maupun berdiri"4
Larangan menunjukkan akan haramnya perbuatan tersebut. Dan berdasarkan hadits marfu' riwayat Abu Hurairah :
أما يخشى الذي يرفع رأسه قبل الإمام أن يحول الله رأسه رأس حمار؟
"Apakah orang yang mengangkat kepalanya mendahului imam itu tidak takut bahwa Allah akan merubah kepalanya menjadi kepala keledai?"5
Tulisan Selanjutnya:
Fikih Muyassar: Hukum-hukum terkait Imamah dan Shalat Jama’ah
Note:
1 Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali at Tirmidzi: Abu Dawud no 604, An Nasa'i no 1/146, Ibnu Majah no 846, dan Ahmad no 2/420. Al Albany berkata: Hasan Shahih (Shahih sunan An Nasa'i no 882, 883). Ini adalah bagian hadits yang pertama: إنما جعل الإمام ليؤتم به
2 Riwayat Ahmad 3/339 dan Ibnu Majah no 850. Dihasankan Al Albany dalam Al Irwa' no 500.
3 Muttafaqun 'alaih: HR Bukhari no 389 dan Muslim 411.
4 HR Muslim no 416.
5 Muttafaqun 'alaih: HR Bukhari no 691 dan Muslim 427.



0 komentar:
Posting Komentar